Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sri Mulyani

Hukum dalam Islam: Konsep, Sumber, dan Perannya dalam Kehidupan Modern

Agama | 2025-12-22 19:13:46
https://pin.it/5yLVqMjVS

Hukum dalam Islam, yang dikenal sebagai Syariat Islam, merupakan sistem aturanyang bersumber dari wahyu Allah SWT dan tuntunan Nabi Muhammad SAW. Syariat tidakhanya mengatur urusan ibadah seperti salat, zakat, atau puasa, tetapi juga merambah keberbagai aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, hingga etika pribadi. Karena sifatnya yang komprehensif, Syariat Islam menjadi pedoman penting bagi umat Muslim dalam menjagaketeraturan hidup dan menegakkan nilai-nilai moral.

Syariat Islam dibangun di atas dua landasan utama: Al-Qur’an dan Hadis, yang kemudian dijelaskan dan dikembangkan melalui Ijmak dan Qiyas. Al-Qur’an merupakanfirman Allah SWT yang menjadi sumber hukum tertinggi. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip dasar mengenai keadilan, kemaslahatan, dan tata kehidupan manusia. Namun, tidaksemua persoalan dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Karena itulah Hadis berperanpenting untuk memberikan penjelasan tambahan. Perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi SAW menjadi contoh nyata bagaimana ajaran Al-Qur’an diterapkan dalam kehidupan.

Selain dua sumber utama tersebut, para ulama sejak dahulu menggunakan Ijmak, yaitu kesepakatan para ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum atas persoalan tertentuyang tidak dijelaskan secara eksplisit. Ijmak menjadi wujud kolektif dari ijtihad para ulama dalam menjaga kesinambungan hukum Islam sepanjang zaman. Di sisi lain, Qiyas digunakanuntuk menarik analogi hukum pada perkara baru dengan mengacu pada kasus yang sudahmemiliki ketetapan hukum. Metode ini sangat membantu dalam menghadirkan solusi bagipersoalan modern yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW, seperti isu teknologi, finansialmodern, hingga peraturan negara.

Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Islam membagi tindakan manusia ke dalam lima kategori, yang disebut al-ahkam al-khamsah. Pertama, wajib, yakni perbuatan yang harusdilakukan, seperti salat lima waktu. Kedua, sunah, yaitu amalan yang dianjurkan dan dibalaspahala jika dilakukan. Ketiga, haram, mencakup tindakan yang dilarang keras, sepertimencuri atau meminum minuman keras. Keempat, makruh, yaitu perbuatan yang sebaiknyadihindari. Terakhir, mubah, yaitu tindakan yang boleh dilakukan ataupun ditinggalkan tanpakonsekuensi dosa atau pahala. Pengelompokan ini menjadikan hukum Islam fleksibel dan mudah diterapkan dalam berbagai kondisi.

Di negara-negara dengan mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, hukum Islam memilikitempat tersendiri dalam sistem tata negara. Indonesia mengakui penerapan hukum Islam terutama dalam bidang-bidang seperti perkawinan, warisan, wakaf, dan ekonomi syariah. Pengadilan Agama menjadi lembaga resmi yang menangani persoalan hukum umat Islam. Meski Indonesia bukan negara berbasis Syariat, keberadaan hukum Islam di dalam sistemhukum nasional menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam tetap relevan dan berfungsi sebagaipanduan hidup bagi sebagian besar penduduknya.

Salah satu keistimewaan hukum Islam adalah sifatnya yang adaptif. Seiring berkembangnya zaman, muncul persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan pada masa klasik—mulai dari teknologi informasi, rekayasa genetika, hingga transaksi digital. Untukmenjawab tantangan itu, para ulama melakukan ijtihad, yaitu proses pemikiran mendalamuntuk menemukan ketetapan hukum baru yang tetap berpegang pada prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Sunnah. Konsep tajdid atau pembaruan hukum juga terus berkembang untukmenyesuaikan Syariat dengan konteks modern, tanpa mengubah esensi ajaran dasar Islam.

Secara keseluruhan, hukum dalam Islam bukan hanya aturan yang membatasi, tetapijuga sistem yang menuntun manusia menuju kebaikan dan keseimbangan hidup. SyariatIslam mengajarkan keadilan, kasih sayang, tanggung jawab, dan kemaslahatan bagi seluruhumat manusia. Dalam era modern yang serba cepat dan kompleks, nilai-nilai hukum Islam tetap menjadi pedoman moral yang kuat bagi umat Muslim untuk hidup secara harmonis, teratur, dan berakhlak mulia. Dengan pemahaman yang baik, umat Islam dapat menerapkanhukum dalam kehidupannya secara bijak dan sesuai tuntunan agama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image