Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image reza eka

Kyai bilang “Akad nikah di kondisi pandemi penuh berkah”

Agama | Wednesday, 19 Jan 2022, 07:07 WIB

Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun belakangan telah membawa banyak perubahan dan tentunya tantangan bagi semua segmen. Salah satunya pengantin yang ingin menggelar pernikahan.

Banyak orang ingin mewujudkan momen pernikahan impian yang sakral dan tak terlupakan. Mengundang banyak teman dan keluarga di hari bahagia menjadi point penting bagi calon pengantin. Disisi lain, menggelar pesta atau resepsi dibatasi oleh rumitnya protokol Kesehatan yang berlaku dan harus diterapkan.

Dampak pandemi memaksa masyarakat untuk cepat menerima perubahan. Kebijakan pembatasan kerumunan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19, juga sebagai latar belakang yang mempengaruhi penyelenggaraan akad nikah di masa pandemi.

Para ulama fiqh pengikut mazhab (Sayfi’I, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) pada umumnya mereka mendefinisikan pernikahan adalah akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki berhubungan badan dengan seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.

Dalam Kompilasi hukum islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad yang kuat "mitsaqan ghalizan" untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Berdasarkan hasil survei Lembaga riset populix yang dilakukan pada 12-14 agustus 2021 terhadap 1.002 responde, 40% responden yang memiliki pasangan dan belum menikah mengaku berencana menikah dalam beberapa bulan kedepan. Sementara mereka yang sudah memiliki rencana menikah dalam waktu dekat dan sudah menentukan tanggal pernikahannya, 54% diantaranya memutuskan untuk nikah ditahun ini, yaitu pada Januari – Maret 2022.

Survei tersebut dilakukan pada responden dengan rentang usia 18 – 30 tahun dari berbagai latar belakang dan sosial di Indonesia. Menurut Timothy Astandu (CEO Populix), pandemic telah mendorong perubahan sosial yang menuntut penyesuaian termasuk dalam hal penyelenggaraan pernikahan.

Budaya menggelar resepsi pernikahan kini sudah tidak menjadi prioritas utama pasangan pengantin. Hasil riset menunjukkan bahwa mayoritas responden, sebanyak 36 persen memilih untuk menggelar acara akad nikah tanpa menggelar resepsi.

Kyai Aminuddin (Pengasuh Pondok Pesantren Darunnajah) menjelaskan bahwa penyelenggaraan resepsi sifatnya adalah sunnah, sehingga jika tidak dilaksanakan tidak masalah. Namun pernikahan harus tetap diumumkan. Meski hanya mengunggah informasi diakun media sosial. Selain itu Kyai Aminuddin juga menjelaskan pengantin akan mendapatkan tambahan keberkahan jika sajian makanan atau anggaran yang telah dibuat dapat dialihkan kepada masyarakat luar yang lebih membutuhkan. Karena perayaan resepsi di masa-masa darurat ini memang sebaiknya ditiadakan agar penyebaran virus tidak semakin berkembang.

Reza Eka Lestari (Mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image