Standar Kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) di Era Digitalisasi
Info Sehat | 2024-06-05 12:01:21Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) semakin penting dalam dunia kesehatan di era digitalisasi yang berkembang pesat. ATLM melakukan berbagai uji laboratorium untuk mendiagnosis penyakit, mengawasi perkembangan penyakit, dan menilai efektivitas pengobatan. Dalam situasi ini, teknologi digital memainkan peran penting dalam membantu ATLM melakukan pekerjaan mereka dengan lebih efektif dan akurat. Penggunaan perangkat lunak dan sistem informasi laboratorium yang canggih merupakan komponen utama. Penggunaan teknologi digital memungkinkan ATLM mengelola data pasien dengan lebih efektif dan menghasilkan laporan yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, teknologi digital memungkinkan ATLM melakukan analisis data yang lebih akurat.
Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang sebelumnya dikenal dengan Analis Kesehatan atau Analis Medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan laboratorium medik yang bermutu atau terstandar secara nasional maupun internasional, menuntut profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik agar senantiasa meningkatkan daya saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional.
Instansi pelayanan kesehatan memerlukan acuan untuk menyusun standar pelayanan, demikian juga institusi pendidikan memerlukan sebuah standar untuk pengembangan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Organisasi Profesi memerlukan acuan dalam pengembangan uji kompetensi dan penyusunan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik di Indonesia.
Standar kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik merupakan batas kemampuan minimal Ahli Teknologi Laboratorium Medik berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dikuasai dan dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri.
Standar kompetensi disusun oleh Organisasi Profesi dengan mengacu kepada Standar Internasional bidang laboratorium medik yaitu International Federation of Biomedical Laboratory Science (IFBLS) dan kebutuhan pelayanan laboratorium medik di Indonesia. Standar kompetensi ini disusun dengan maksud tersedianya acuan bagi pemangku kepentingan organisasi profesi antara lain : dunia industri/usaha, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi dalam pengembangan profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan khususnya bidang laboratorium medik. Harmonisasi antara dunia pendidikan, pelayanan, dan Organisasi Profesi dalam pengembangan kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Medik merupakan hal penting untuk meningkatkan mutu profesionalisme.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.