Pewarisan Digital Assets:Menavigasi Aset Tak Nampak dalam Konteks Pewarisan
Agama | 2024-05-13 11:24:29Pendahuluan
Dalam tradisi Islam, sistem pewarisan harta telah diatur secara jelas, di mana setiap individu yang meninggal memiliki kewajiban untuk mewariskan harta kepada keturunannya atau kerabatnya. Namun, dengan berkembangnya zaman, konsep harta tidak lagi terbatas pada barang-barang fisik yang terlihat, tetapi juga mencakup aset tak nampak yang menjadi bagian integral dari kehidupan modern. Artikel ini akan menjelaskan apakah aset digital dapat diwariskan dalam konteks hukum keluarga, serta mencermati regulasi yang ada dalam hal ini.
Aset Digital: Bagian yang Tidak Terlihat dari Kekayaan
Selama ini, masyarakat sering kali mengabaikan aset tak nampak, menganggapnya tidak memiliki nilai yang signifikan dalam pewarisan harta. Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, aset digital seperti cryptocurrency, situs web, akun media sosial, saham, dan berkas digital lainnya telah menjadi bagian penting dari kekayaan seseorang. Dalam konteks hukum, aset digital ini dianggap sebagai benda bergerak tak berwujud yang dapat diwariskan dan memiliki nilai yang bisa sangat fantastis.
Regulasi yang Mengatur Aset Digital
Beberapa regulasi telah diperkenalkan untuk mengatur perdagangan dan kepemilikan aset digital. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2018 terkait perdagangan aset kripto di bursa berjangka, adalah beberapa contoh regulasi yang relevan dalam konteks ini. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga menyediakan kerangka hukum yang penting untuk mengatur warisan dan harta kekayaan, termasuk dalam hal aset digital.
Tantangan dalam Pengaturan Aset Digital dalam Pewarisan
Meskipun telah ada regulasi yang mengatur aset digital, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam konteks pewarisan harta. Salah satu tantangan utama adalah akses dan kepemilikan aset digital setelah kematian seseorang. Ketiadaan regulasi yang jelas dalam hal ini dapat menyebabkan konflik di antara ahli waris dan platform digital.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk mengatasi tantangan dalam mengatur aset digital dalam pewarisan, penting bagi individu untuk membuat perencanaan warisan yang mencakup aset digital mereka. Ini bisa melibatkan pembuatan perjanjian pra-nikah yang mengatur pembagian aset digital, serta menyediakan informasi akses ke akun-akun digital kepada ahli waris. Di samping itu, perubahan dan penyempurnaan regulasi juga diperlukan untuk memfasilitasi pengelolaan aset digital dalam konteks hukum keluarga.
Kesimpulan
Dalam era digital saat ini, aset digital telah menjadi bagian penting dari kekayaan seseorang. Dengan regulasi yang tepat dan perencanaan yang cermat, aset digital dapat diwariskan dengan lancar dalam konteks hukum keluarga. Namun, tantangan yang muncul menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016
3. Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2018 terkait perdagangan aset kripto di bursa berjangka
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
5. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kl/article/download/18147/7174
6. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1012&context=lexpatri
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.