Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image vida athalia

Protokol dalam Aturan Umum Khusus

Politik | Wednesday, 08 May 2024, 16:05 WIB

Pada umumnya, ada dua jenis kegiatan yang sangatmembutuhkan protokal. Yang pertama ialah jenis kegiatan“Khusus” seperti kegiatan Kenegaraan dan lembaga atauintansi-intansi yang berkaitan dengan negara. Contoh real yang dapat kita saksikan secara langsung ialah UpacaraKemerdekaan yang diadakan setiap tahun di istana negara.Kita dapat melihat protokol yang dijalankan dalamkegiatan tersebut sangat ketat karena banyaknya petinggi-petinggi nasional dan internasional yang turut hadir.Kesuksesan dari acara besar seperti ini tentunya tidak laindan tidak bukan dikarenakan pengetahuan tentangkeprotokolan yang sangat baik. Selain itu koordinasi antarintansi yang terafiliasi dalam kegiatan tersebut tentunyamemiliki SOP dan protokol yang memiliki standar diatasrata-rata.

Kemudian yang kedua ialah jenis kegiatan yang bersifat umum seperti kegiatan-kegiatan yang sering kitalihat dalam kehidupan sehari-hari, seperti Acara Pernikahan, Acara Maulidan, dan acara Adat. Dalamkegiatan ini seorang protokoler sangat dituntut untukmemahami teritori dan struktur kedudukan masyarakatdimana acara tersebut diadakan. Sehingga tidak terjadipergesekan dan ketersinggungan selama acara ataukegiatan berlangsung.

sumber :

E-book Panduan Keprotokolan (2020).

Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1990 TentangKetentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.

http://kpm.uniku.ac.id/2013/07/sejarah-prasyarat-jenis-kegiatan.html?m=1 .

http://mynewkeprotokolan.blogspot.com/2018/11/materi-keprotokolan.html?m=1

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image