Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsabilla Putri Ananda

Tata Kehormatan G20 Kepala Negara di Indonesia

Politik | Sunday, 05 May 2024, 10:24 WIB

Tata Kehormatan di Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perilaku, protokol, dan etika dalam berbagai konteks, termasuk dalam acara-acara resmi, pertemuan internasional, dan hubungan antara pejabat pemerintah. Namun, terkait dengan G20, yang merupakan forum bagi 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia, tidak ada peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur tata kehormatan di Indonesia.

“Kepercayaan ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar bagi pemulihan ekonomi dunia, untuk membangun tata kelola dunia yang lebih sehat, lebih adil, dan berkelanjutan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ujar Presiden Joko Widodo saat berpidato pada pembukaan presidensi G20 Indonesia sebagaimana ditayangkan pada YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (01/12/2021).

G20 merupakan forum yang lebih fokus pada pembahasan isu-isu ekonomi global dan kebijakan makroekonomi. Meskipun, saat G20 diselenggarakan di Indonesia atau dihadiri oleh pejabat Indonesia, prinsip-prinsip tata kehormatan dan protokol akan diterapkan sesuai dengan standar internasional dan kebiasaan nasional.

Umumnya, dalam konteks pertemuan internasional seperti G20, tata kehormatan mencakup berbagai aspek seperti urutan kedatangan dan keberangkatan, penyambutan resmi, penyampaian pidato, serta tata cara berkomunikasi dan bertindak selama pertemuan berlangsung. Penyelenggara dan peserta biasanya mengikuti panduan yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa acara tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan norma-norma internasional yang berlaku.

Pemerintah Indonesia memastikan protokoler penyambutan dan pelayanan terhadap tamu Negara yang bersifat VVIP, untuk menghadiri Konversi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. “Soal penyambutan, sudah ada pasukan pengaman Presiden (Paspampres) yang akan mengkordinasi,termasuk tarian-tarian hingga iringan kendaraan yang mayoritas akan menggunakan kendaraan listrik sebagai perubahaan iklim dan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia”.(Kemenko Marves), Senin (7/11/2022).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image