![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/placeholder.jpg)
Aturan Dalam Tata Upacara Keprotokolan
Pendidikan dan Literasi | 2023-07-04 20:21:00![](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/230704192354-250.jpeg)
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Acara Kenegaraan adalah yang diselenggarakan oleh negara, dilaksanakan oleh panitia negara yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara, dan dilaksanakan secara penuh berdasarkan peraturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah serta undangan lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Berikut pasal-pasal yang mengatur tentang tata cara upacara yaitu sebagai berikut:
Pasal 16 dan 17 UU No. 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang upacara bendera di Indonesia. Pasal-pasal tersebut memberikan ketentuan mengenai acara-acara resmi dan kenegaraan di mana upacara bendera dapat dilaksanakan, serta tata cara pelaksanaannya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai isi Pasal 16 dan 17 tersebut:
Pasal 16 UU No. 9 Tahun 2010 menyebutkan bahwa upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk acara kenegaraan dan acara resmi tertentu. Acara-acara tersebut meliputi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
b. Hari besar nasional,
c. Hari ulang tahun lahirnya lembaga negara,
d. Hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan
e. Hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 17 UU No. 9 Tahun 2010 mengatur tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Tata upacara bendera tersebut meliputi:
a. Tata urutan dalam upacara bendera,
b. Tata bendera Negara dalam upacara bendera,
c. Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera, dan
d. Tata pakaian dalam upacara bendera.
Ketentuan-ketentuan ini mengatur berbagai aspek dalam pelaksanaan upacara bendera, termasuk urutan jalannya upacara, penggunaan bendera Negara, penggunaan lagu kebangsaan, dan tata pakaian yang harus digunakan dalam upacara bendera. Penting untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan upacara bendera, sesuai dengan Pasal 16 dan 17 UU No. 9 Tahun 2010. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat Bendera Negara serta memastikan pelaksanaan upacara bendera yang tepat dan menghormati simbol-simbol negara.
Pasal 19 dan 20 UU No. 9 Tahun 2010 yang mengatur tata urutan upacara bendera di Indonesia. Pasal 19 UU No. 9 Tahun 2010 mengatur tata urutan upacara bendera yang meliputi setidaknya:
a. Pengibaran bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan "Indonesia Raya",
b. Mengheningkan cipta,
c. Pembacaan naskah Pancasila,
d. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
e. Pembacaan doa.
Ketentuan ini mengatur urutan langkah-langkah dalam upacara bendera yang harus diikuti, termasuk pengibaran bendera sambil dinyanyikan lagu kebangsaan, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, serta pembacaan doa.
Pasal 20 UU No. 9 Tahun 2010 mengatur tata urutan upacara bendera khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Tata urutan tersebut meliputi setidaknya:
a. Pengibaran bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan "Indonesia Raya",
b. Mengheningkan cipta,
c. Mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain selama satu menit,
d. Pembacaan teks Proklamasi, dan
e. Pembacaan doa.
Ketentuan ini mengatur urutan langkah-langkah yang harus diikuti dalam upacara bendera yang berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI, termasuk pengibaran bendera, mengheningkan cipta, mengenang detik-detik Proklamasi, pembacaan teks Proklamasi, dan pembacaan doa. Penting untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 dan 20 UU No. 9 Tahun 2010 dalam pelaksanaan upacara bendera. Hal ini penting untuk menjaga penghormatan terhadap simbol-simbol negara dan memastikan upacara bendera berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 21 UU No. 9 Tahun 2010 mengatur tata bendera negara dalam upacara bendera sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 huruf b. Ketentuan tersebut meliputi:
a. Bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam.
b. Tiang bendera didirikan di tempat upacara.
c. Penhormatan dilakukan saat pengibaran atau penurunan bendera.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa dalam upacara bendera, bendera negara harus dikibarkan hingga matahari terbenam. Tiang bendera juga harus didirikan di tempat upacara dengan baik. Selain itu, penhormatan harus dilakukan saat pengibaran atau penurunan bendera.
Pasal 22 UU No. 9 Tahun 2010 mengatur tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 huruf c. Ketentuan ini meliputi:
1. Pengibaran atau penurunan bendera negara diiringi lagu kebangsaan.
2. Iringan lagu kebangsaan dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sementara seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan sesuai dengan keadaan setempat.
3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan/sangkakala, pengibaran atau penurunan bendera negara tetap diiringi lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
4. Pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak diizinkan menggunakan musik dari alat rekam.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa lagu kebangsaan harus mengiringi pengibaran atau penurunan bendera negara. Korps musik atau genderang dan/sangkakala bertanggung jawab atas iringan lagu kebangsaan, sementara peserta upacara memberikan penghormatan. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan/sangkakala, seluruh peserta upacara tetap menyanyikan lagu kebangsaan. Penggunaan musik rekaman tidak diizinkan dalam pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera. Ketentuan-ketentuan ini penting untuk diperhatikan dalam melaksanakan upacara bendera, guna memastikan pengibaran bendera dan pelaksanaan lagu kebangsaan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 23 UU No. 9 Tahun 2010 mengatur tata pakaian dalam upacara bendera sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 huruf d dan e. Ketentuan ini meliputi:
1. Dalam acara kenegaraan, pakaian upacara bendera disesuaikan dengan acara yang berlangsung.
2. Dalam acara kenegaraan, pakaian yang digunakan dapat berupa pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang sesuai dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam masyarakat.
3. Dalam acara resmi, dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditetapkan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 24 UU No. 9 Tahun 2010 menjelaskan tentang kelengkapan dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan upacara bendera dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Ketentuan ini mencakup:
1. Kelengkapan upacara, seperti inspektur upacara, komandan upacara, perwira upacara, peserta upacara, pembawa naskah, pembaca naskah, dan pembawa acara.
2. Perlengkapan upacara yang diperlukan untuk pelaksanaan upacara bendera.
Pasal 25 UU No. 9 Tahun 2010 menyatakan bahwa jika terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tata upacara sebagaimana diatur dalam Pasal 17, maka tata upacara dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi tersebut.
Pasal 26 UU No. 9 Tahun 2010 menyebutkan bahwa upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Pasal 27 dan Pasal 28 UU No. 9 Tahun 2010 mengatur tata upacara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata urutan upacara dan tata pakaian upacara menjadi bagian penting dalam pelaksanaan upacara bukan upacara bendera. Tata urutan acara bukan upacara bendera mencakup langkah-langkah seperti menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembukaan, acara pokok, dan penutup.
Ketentuan-ketentuan ini memberikan pedoman dan aturan mengenai tata pakaian, kelengkapan, dan perlengkapan yang harus diperhatikan dalam melaksanakan upacara bendera, baik dalam acara kenegaraan maupun acara resmi.
Pasal 29 UU No. 9 Tahun 2010 mengatur tata pakaian dalam upacara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Ketentuan ini menyatakan bahwa tata pakaian tersebut harus disesuaikan dengan jenis acara yang berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pakaian dalam upacara bukan upacara bendera diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 30 UU No. 9 Tahun 2010 menyebutkan bahwa dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang bukan upacara bendera, bendera Negara dipasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.