Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Viendya Arum

Judi Online dan Hubungannya dengan Cyberpsychology

Teknologi | Friday, 26 Apr 2024, 17:17 WIB

Pernahkah kamu melihat fenomena pemain judi online secara langsung? Atau bahkan anggota keluargamu kecanduan judi online?

Foto oleh Antoni Shkraba dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-perempuan-kaum-wanita-laptop-6632527/

Judi online telah menjadi fenomena yang mendominasi panggung digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Judi online semakin marak ketika pandemi COVID-19, dimana orang-orang banyak yang mengalami penurunan ekonomi dan pemberhentian kerja.

Judi online telah menjadi fenomena yang mendominasi panggung digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Perputaran uang pada judi online semakin meningkat dari tahun ke tahun mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023, menurut data dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Hal ini sangatlah ironis mengingat kebanyakan dari masyarakat yang terjerat judi online berasal dari ekonomi kalangan bawah.

Judi online yang semakin merebak tidak lepas dari perkembangan teknologi yang memudahkan aksesibilitas dari platform online sehingga membuat orang-orang dapat dengan mudah mengaksesnya. Biasanya, iklan judi online dapat berupa game di situs tertentu, iklan pada aplikasi, hingga promosi oleh para influencer yang dapat menarik anak muda sekaligus. Bagaimana tidak, tawarannya dapat berupa iming-iming hadiah besar hanya dengan memainkan permainan yang ada, seperti poker, slot, bingo, casino, dan lain-lain.

Dalam fenomena seperti ini tentu saja akan sangat berkaitan dengan cyberpsychology yang muncul daripada pelaku judi online. Cyberpsychology sendiri merupakan cabang ilmu psychology yang berfokus pada interaksi manusia pada teknologi digital. Ini meliputi bagaimana tingkah laku dan pola berpikir seseorang dalam penggunaan teknologi. Lantas, bagaimana kita melihat cyberpsychology dalam maraknya judi online di Indonesia? Mari kita bahas bersama-sama:

Adanya Perilaku FOMO (Fear of Missing Out)

Apa maksudnya? Seseorang dikatakan memiliki perilaku FOMO ketika orang tersebut selalu mengikuti hal-hal yang dilakukan oleh orang sekitarnya tanpa melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Biasanya, orang yang terjerat judi online disebabkan oleh promosi dari influencer yang ia ikuti, kerabat, dan teman. Orang tersebut tidak mau ketinggalan untuk ikut berlomba-lomba mengikuti judi online, terlebih karena hadiah yang ditawarkan sangat menggiurkan. Mereka mana tahu bahwa judi online tidak akan membuat mereka kaya, yang terjadi malah semakin miskin dan jadi menyalahkan pihak yang mempromosikan judi online.

Adanya Kecanduan yang Luar Biasa

Pertama kali bermain judi online, pemain akan dihadiahi uang yang nilainya cukup tinggi, sehingga pemain tersebut akan terus-menerus bermain dan tidak akan berhenti sampai ia mendapatkan uang yang berlipat-lipat ganda meskipun dengan cara kotor sekalipun. Hal ini sudah jelas adalah dampak kecanduan luar biasa dari judi online. Judi online yang mudah diakses oleh segala pihak dapat dengan cepat menjerumuskan ke dalam lingkaran kecanduan dimana mereka terus menerus bermain meskipun sadar adanya risiko finansial dan terguncangnya kesejahteraan psikologis mereka.

Judi Online Mempengaruhi Perilaku Sosial dan Emosional

Terakhir, judi online mempengaruhi perilaku sosial dan emosional. Hal ini dipengaruhi oleh masalah finansial dan efek kecanduan dari judi online itu sendiri. Semakin lama dan semakin ia candu terhadap judi online, maka perilaku sosial dan emosionalnya semakin lama akan berubah. Perubahan ini ditandai oleh isolasi sosial dan sulitnya menjaga kestabilan hubungan dari keluarga, kerabat, dan orang-orang sekitar. Judi online menyebabkan munculnya perilaku gelisah, temperamen, pandai berbohong akan suatu hal, perilaku nekat tanpa banyak pikir, hingga menarik diri dari sosial. Sedangkan emosional yang ditunjukkan dari pengaruh judi online adalah stres berat, gangguan kecemasan, murung, dan merasa bersalah tetapi masih melanjutkan.

Saat ini pemerintah (Kominfo) sedang mengusahakan berbagai cara sebagai tindakan preventif dari maraknya judi online di Indonesia. Diantaranya adalah penghapusan akun judi online dan rekening yang digunakan di berbagai situs serta aplikasi. Selain itu, pemberian edukasi tentang bahaya judi online pada masyarakat kelas menengah ke bawah sebagai bentuk kepedulian agar Indonesia bebas judi online.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image