Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rzkn Annm

Maraknya Penggunaan Knalpot Brong di Indonesia: Fenomena dan Implikasinya

Otomotif | Tuesday, 23 Apr 2024, 08:58 WIB

Di tengah hiruk pikuk lalu lintas perkotaan Indonesia, suara dengungan yang bising dari knalpot brong semakin sering terdengar. Fenomena ini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, dengan jumlah kendaraan yang menggunakannya terus meningkat. Meskipun mungkin menjadi simbol kekuatan bagi sebagian orang, maraknya knalpot brong memiliki implikasi yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan, dan masyarakat secara keseluruhan.

sumber foto : dokumentasi pribadi

Knalpot brong, dengan karakteristik suara yang sangat keras dan menggelegar, telah menjadi tren di kalangan pemilik sepeda motor di Indonesia. Hal ini sebagian besar dipicu oleh persepsi bahwa knalpot brong meningkatkan performa mesin dan memberikan kesan sporty pada kendaraan. Namun, fakta di balik suara menggelegar tersebut tidak bisa diabaikan.

Salah satu implikasi utama dari maraknya penggunaan knalpot brong adalah polusi suara yang ditimbulkannya. Suara yang keras dan mengganggu dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan pendengaran dan stres bagi pengguna jalan. Polusi suara ini juga berpotensi merusak lingkungan sekitar, termasuk mengganggu fauna lokal dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Selain itu, knalpot brong juga berkontribusi pada polusi udara. Meskipun tidak sebesar dampak dari kendaraan bermesin bakar konvensional lainnya, knalpot brong masih melepaskan emisi gas buang yang dapat mencemari udara. Partikel-partikel yang terkandung dalam emisi ini memiliki dampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan, terutama di daerah perkotaan yang padat penduduknya.

Tidak hanya berdampak pada lingkungan, maraknya penggunaan knalpot brong juga memengaruhi penegakan hukum dan ketertiban. Meskipun penggunaan knalpot brong yang keras telah dilarang oleh undang-undang, penegakan aturan ini masih kurang efektif di banyak daerah. Banyak pemilik sepeda motor yang memilih untuk mengabaikan aturan ini, mendorong sikap ketidakpatuhan terhadap hukum.

Menurut Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi denda Paling banyak Rp. 250.000,00 (Duaratus Limapuluh Ribu Rupiah) dan Kurungan paling lama 1 Bulan. Namun, penegakan aturan ini seringkali masih kurang optimal di lapangan.

Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah tegas perlu diambil oleh pemerintah, baik dalam hal penegakan hukum maupun dalam hal edukasi masyarakat. Penegakan aturan terkait kebisingan kendaraan harus diperketat, dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selain itu, pendekatan edukatif juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif knalpot brong terhadap lingkungan dan kesehatan.

Untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengecekan yang jelas. Pengecekan suara knalpot dapat dilakukan menggunakan alat decibel meter, dengan standar minimal suara knalpot sebesar 80 decibel untuk kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Baku Mutu Emisi Suara Kendaraan Bermotor.

Di samping itu, inovasi dalam industri otomotif juga dapat membantu mengurangi penggunaan knalpot brong. Pengembangan teknologi knalpot yang ramah lingkungan namun tetap memberikan performa yang baik dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak negatif knalpot brong.

Maraknya penggunaan knalpot brong di Indonesia bukanlah masalah yang sepele. Dengan menyadari implikasi negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat, langkah-langkah perlu diambil untuk mengurangi fenomena ini. Hanya dengan kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat secara keseluruhan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman untuk kita semua.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image