Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indri Yani

Konsep Pemeliharaan Harta dalam Perspektif Konvensional dan Syari'ah

Pendidikan dan Literasi | Monday, 22 Apr 2024, 13:01 WIB

Konsep pemeliharaan harta dalam perspektif konvensional dan syariah memiliki beberapa perbedaan yang penting. Dari perspektif konvensional, harta dikatakan sebagai milik manusia, yang dapat dikendalikan dan dimanfaatkan secara bebas, tergantung pada hukum dan kebijakan ekonomi. Namun, dalam perspektif syariah, harta adalah milik Allah, yang telah diserahkan kepada manusia untuk menguasai harta tersebut sehingga orang tersebut sah memiliki hartanya dan pemeliharaan harta tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam konsep syariah, pemeliharaan harta merupakan suatu tujuan yang penting, yang maksudnya adalah untuk mengambil manfaat dari harta dan menolak mafsadat yang tidak hanya berdasarkan akal sehat semata, tetapi dalam rangka memelihara hak hamba. Hal ini diperlukan karena harta dalam sistem ekonomi syariah mengatur harta dan bagaimana pemeliharaan harta yang diinginkan oleh Allah SWT.

Dari sisi praktis, pemeliharaan harta dalam perspektif syariah memiliki beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan. Contohnya, harta tidak dapat dimiliki yang tidak dapat dimiliki dan dihakmilikkan orang lain, seperti harta jenis publik seperti jalan umum, jembatan, dan taman kota. Sekalipun, harta yang biasa dimiliki dan dihakmilikkan kepada orang lain, seperti harta pribadi, dapat diperjual-belikan sebab telah dimiliki sempurna oleh sang pemiliki harta.

Dalam konsep syariah, pemeliharaan harta juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 85%. Hal ini membuat sistem pemeliharaan harta dalam syariah lebih kompleks dan membutuhkan pengertian yang lebih dalam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image