Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syafarezeky

Pengelolaan Aset dan Kebijakan Fiskal

Bisnis | Monday, 15 Apr 2024, 13:12 WIB

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar atau modal; atau kekayaan. Aset menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Dari pengertian tersebut unsur-unsur aset adalah dikuasai dan/atau dimiliki, peristiwa masa lalu, dan ada manfaat ekonomi. Dalam pengertian ini berarti aset memiliki cakupan yang luas, mulai dari uang kas sampai dengan kontrol pemerintah pada entitas. Istilah aset dalam peraturan perundangan-undangan hanya muncul dalam ketentuan yang mengatur akuntansi. Dalam peraturan terkait Keuangan Negara, digunakan istilah hak dan kekayaan negara sebagai bagian dari keuangan negara.

Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumnen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi (Madjid, Kemenkeu RI 2012). Kebijakan fiskal didefinisikan juga sebagai pengelolaan anggaran pemerintah untuk mempengaruhi suatu perekonomian, termasuk kebijakan perpajakan yang dipungut dan dihimpun , pembayaran transfer, pembelian barang-barang dan jasa-jasa oleh pemerintah, serta ukuran defisit dan pembiayaan anggaran, yang mencakup semua level pemerintahan (Govil,2009) Instrumen fiskal adalah perpajakan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal diterapkan oleh pemerintah sebagai bukti untuk mengatur jalannya perekonomian negara Indonesia.

Pengelolaan Aset dalam Kebijakan Fiskal

Untuk Indonesia, dengan memperhatikan kebutuhan pembiayaan maka nilai infrastruktur diperkirakan akan mengalami peningkatan sebesar 2 kuadriliun rupiah (dikelola langsung oleh pemerintah). Selain itu, terdapat potensi biaya dari infrastruktur yang dikelola secara tidak langsung melalui BUMN dan swasta sehingga total kenaikan akan menjadi 4.8 kuadriliun.

Tabel Perkiraan Penambahan Nilai Aset Infrastruktur

Berdasarkan pengalaman dari negara lain, terdapat beberapa hal yang dapat mempengaruhi pengeluaran pemerintah dari pengelolaan aset antara lain Financial burden terkait aset dan Underutilized Aset.

1. Financial Burden

Financial burden adalah beban keuangan yang timbul akibat perawatan, penggantian part, dan penggantian aset untuk menjaga optimalnya fungsi aset. Aset pemerintah perlu dikelola mengingat karakteristik aset pemerintah yang memiliki jumlah yang besar. Terdapat potensi beban keuangan akibat maintenance, replace, dan replacement. Hal ini telah terjadi di pemerintah dengan kondisi infrastruktur yang lebih maju dari Indonesia, Cagle (2003) mengungkapkan pemerintah Amerika memiliki masalah financial untuk menjaga sustainability dari aset tersebut. Moodys (2017) bahkan menyebutkan bahwa Negara Bagian yang memiliki infrastruktur seperti jalan dan jembatan menghadapi beban dan kendala dalam memenuhinya dalam penganggaran. Besaran beban keuangannya di sembilan negara bagian bervariasi dari dari 1,8% - 5% pendapatan negara bagian tersebut.

Untuk Indonesia, Pusat Kajian Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dalam Laporan Pemantauan Pelaksanaan Investasi Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum: Kasus Studi Lima Provinsi di Indonesia (2015) mengungkapkan adanya masalah pendanaan akibat biaya yang timbul dari infrastruktur. Salah satu masalahnya adalah rendahnya kemampuan fiskal pemerintah daerah. Dampak dari hal tersebut adalah tidak dapat efektifknya pelayanan kepada masyarakat karena tidak berfungsinya atau bahkan rusaknya infrastruktur.

Dapat terlihat berdasarkan data empiris, permasalahan akan banyak terjadi di pemerintah daerah. Kapasitas fiskal yang tidak merata akan menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah pusat. Pada dasarnya aset pemerintah berupa properti dan investasi yang dibiayai langsung. Financial burden ini akan mengganggu kapasitas fiskal dari sisi pengeluaran karena akan menjadi beban pengeluaran. Dari permasalahan di atas maka diperlukanpengeloalaan aset yang memadai dan strategi financial yang tepat agar aset tetap optimal dan menjadi beban keuangan yang dapat diantisipasi.

2. Underutilized Asset

Underutilized aset adalah kondisi dimana aset tidak secara optimal difungsikan. Hal ini terjadi di Amerika pada tahun 2012, Government Audit Office (GAO) di tahun 2012 menyebutkan dalam laporan High Risk bahwa pemerintah federal Amerika perlu meyikapi terkait unutilized asset. Berdasarkan sampling dari 26 aset diketahui 23 aset merupakan aset yang tidak diutilisasi secara penuh. Underutilized aset pada Pemerintah Federal Amerika sudah terjadi pada tahun 2009, telah terjadi pemborosan (beban operasi) karena underutilized asset sebesar $1.66 billion. Bahkan semenjak tahun 2000-an beberapa departemen pemerintah federal seperti Department of Defense setiap tahun harus menanggung beban keuangan atas underutilized aset mereka sekitar 3-4 juta dolar (Ungar, 2003).

Kesimpulan

Pengelolaan aset pemerintah yang berfokus pada efektifitas layanan publik dan efisiensi penggunaan sumber daya menjadi berpengaruh terhadap kebijakan fiskal dari sisi pengeluaran negara. Karakteristik dari aset negara yang memiliki nilai yang cukup besar menyebabkan aset tersebut harus dijaga fungsinya agar tetap dapat memberikan kontribusi kepada pengguna aset seperti lembaga pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan pengalaman negara seperti Amerika, beban keuangan muncul dari financial burden dan underutilized asset.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image