Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jelita Noviyanti Agustin

Mendorong Kemandirian Ekonomi Melalui Skema Pembiayaan Kreatif Digitalisasi UMKM

UMKM | Friday, 12 Apr 2024, 21:53 WIB
Sumber: unsplash.com/Burst
Sumber: unsplash.com/Burst

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan suatu usaha produktif yang dimiliki dan dijalankan oleh individu atau badan usaha dengan syarat dan kriteria tertentu. UMKM memiliki peranan penting dalam sektor ekonomi, salah satunya untuk memulihkan ekonomi nasional dan menekan angka kemiskinan di suatu negara. Saat ini, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan di sektor ekonomi dan industri di Indonesia. Hal ini terlihat dari terciptanya lapangan kerja yang semakin luas, sehingga UMKM memiliki potensi dalam mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.

Di era digitalisasi yang semakin berkembang, UMKM dihadapkan pada tantangan dan peluang baru untuk melakukan transformasi digital. Namun, dalam implementasinya terdapat tantangan dalam memperoleh akses terkait pembiayaan untuk mendukung perkembangan dan pengoptimalan inovasi tersebut. Oleh karena itu, skema pembiayaan kreatif menjadi solusi inovatif untuk mendorong kemandirian ekonomi di sektor UMKM.

Pada dasarnya, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang besar dan krusial dalam perekonomian, mengingat UMKM menjadi tulang punggung perekonomian yang mampu bertahan di tengah pasang surut gelombang ekonomi domestik maupun global. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar penting dalam sektor perekonomian telah memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. UMKM telah menyumbang secara signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja yang berhasil menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurut Kemenkeu (2023), berdasarkan informasi yang diambil dari Kementerian Koperasi dan UKM, menunjukkan jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa UMKKM memiliki peluang yang menjanjikan di masa depan dalam menyokong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pesatnya perkembangan teknologi membawa perubahan di segala aspek kehidupan masyarakat, salah satunya aspek ekonomi. Hal ini tentu membuka peluang baru bagi sektor UMKM untuk melakukan transformasi digital, sehingga dapat meningkatkan eksistensinya di dunia bisnis yang semakin kompetitif. Transformasi digital UMKM akan menciptakan ekosistem kewirausahaan yang mengarah pada dunia digital yang lebih modern. Dengan adanya transformasi digital di sektor UMKM tentu akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas bisnis. Melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital, UMKM juga dapat melakukan berbagai pembaruan dalam meningkatkan efektivitas kinerja bisnisnya. Digitalisasi UMKM akan membuat proses dan operasional hilirisasi dari produsen ke konsumen juga semakin meningkat, sehingga hal ini akan memperluas jangkauan pasar bahkan hingga ke skala internasional.

Dibalik banyaknya keuntungan yang diperoleh dari transformasi digital pada sektor UMKM terdapat tantangan dalam memperoleh akses terkait pembiayaan untuk mendukung perkembangan dan pengoptimalan inovasi tersebut. Persyaratan yang ketat, jaminan yang sulit untuk dipenuhi, dan tingkat suku bunga yang tinggi terkadang menjadi penghambat bagi pelaku UMKM dalam merintis bisnisnya. Oleh karena itu, skema pembiayaan kreatif hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Pembiayaan kreatif merupakan skema pembiayaan dengan pendekatan inovatif yang memberikan akses kepada individu atau badan usaha yang membutuhkan dana atau modal. Adapun skema pembiayaan kreatif meliputi pembiayaan berbasis teknologi (FinTech), kredit berkeadilan, kredit kolaboratif, Crowdfunding, dan pembiayaan berbasis aset. Dari beberapa contoh skema pembiayaan kreatif tersebut pelaku UMKM dapat memilih dan memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut ini merupakan beberapa contoh implementasi skema pembiayaan kreatif yang dapat dijadikan alternatif bagi pelaku UMKM dalam mendukung inovasi pada digitalisasi UMKM.

Pertama, Securities Crowdfunding (SCF). Securities Crowdfunding (SCF) merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis untuk memulai bisnisnsya. Platform ini memungkinkan pihak UMKM agar memperoleh pendanaan dengan mencari sejumlah investor melalui internet. Mekanisme Securities Crowdfunding (SCF) juga telah memperoleh persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Urun Dana Sekuritas). Melalui SCF ini, UMKM dapat menggunakan skema ini agar mendapat pendanaan untuk proyek digitalisasi misalnya seperti pengembangan aplikasi mobile, situs web, atau pengembangan digital lainnya.

Kedua, KoinWorks merupakan platform peer-to-peer lending yang berbasis di Indonesia. Platform ini menawarkan layanan pembiayaan kreatif bagi pelaku UMKM untuk memberikan pinjaman dana dari investor melalui platform online KoinWorks yang tersedia di google play store. KoinWorks merupakan platform pinjaman legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam peraturan NO. S.87/MS.72/2020 – 10 FEB 2020 dan anggota dari Fintech Indonesia. Selain itu, KoinWorks juga telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik PSE” No. 000716/DJAI.PSE/05/2021 dan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia “AFTECH, dengan nomor registrasi anggota 0322/REG/AFT/SU. Dengan adanya pengawasan dari pihak OJK pelaku UMKM tidak perlu khawatir dalam menggunakan layanan ini, karena KoinWorks merupakan platform aman dan legal yang telah berbadan hukum. UMKM dapat memanfaatkan dan mengakses layanan ini agar mendapatkan pembiayaan dalam pengembangan digitalisasi pada bisnis yang dikelola.

Untuk merealisasikan skema pembiayaan kreatif dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, perusahaan FinTech, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan keberhasilan implementasi skema pembiayaan kreatif pada digitalisasi UMKM. Pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap transformasi digital UMKM ini dengan melakukan kolaborasi bersama lembaga keuangan dan perusahaan FinTech untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan skema pembiayaan kreatif, sehingga kolaborasi ini dapat menciptakan lingkungan hukum yang jelas terkait dengan platform yang akan digunakan dan dapat menyelesaikan tantangan terkait akses terhadap pembiayaan yang dibutuhkan UMKM. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan skema pembiayaan kreatif dapat menjadi solusi adaptif bagi pelaku UMKM dalam merealisasikan transformasi digital di sektor UMKM, sehingga hal ini dapat mendukung kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, digitalisasi UMKM telah menciptakan lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan kreativitas dan berfikir inovatif untuk jangka panjang, sehingga dukungan finansial sangat dibutuhkan dalam memperkuat transformasi tersebut. Kemudahan dalam memperoleh akses pembiayaan menjadi kunci utama dalam menentukan keberhasilan bisnis di sektor UMKM. Kini, skema pembiayaan kreatif hadir dan membuka peluang baru bagi sektor UMKM untuk mengembangkan potensinya di dunia digital dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat di masa depan. Namun, untuk mencapai keberhasilan tersebut diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan FinTech.

Referensi:

Junaidi, M. 2023. UMKM Hebat Perekonomian Nasional Meningkat. Kemenkeu.go.id.

Rousyati, et. al. (2022). Analisis Sentimen Financial Technology Peer to Peer Lending Pada Aplikasi KoinWorks. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer (JTIIK), 9(6), 1167-1176.

“Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM”. Sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Syarat & Ketentuan Umum”. 2023. KoinWorks.com.

Oleh: Jelita Noviyanti Agustin (Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image