Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adam Albino

Mengenal Hukum Cyber Crime di Indonesia

Teknologi | Monday, 01 Apr 2024, 00:15 WIB

Definisi Cybercrime

Cybercrime, atau kejahatan siber, merupakan tindakan melawan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kejahatan ini dapat terjadi di berbagai platform digital, seperti internet, jaringan komputer, dan perangkat elektronik.

Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia

 

  • Kebocoran Data BPJS Kesehatan (2021): Data pribadi sekitar 222,5 juta peserta BPJS Kesehatan diduga bocor dan diperjualbelikan secara online.
  • Pembobolan Data E-KTP (2018): Data jutaan penduduk Indonesia yang tersimpan dalam E-KTP diduga bocor.
  • Serangan Ransomware BSI (2023): Kelompok peretas LockBit 3.0 melumpuhkan sistem perbankan BSI dengan ransomware, menyebabkan layanan perbankan terganggu.

Hukum Cybercrime di Indonesia

Hukum utama yang mengatur cybercrime di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur berbagai macam cybercrime, seperti hacking, penipuan online, dan penyebaran konten ilegal.

Contoh Pasal dalam UU ITE:

 

  • Pasal 27 ayat (3): Melarang akses ilegal ke sistem elektronik.
  • Pasal 46: Mengatur tentang sanksi bagi pelanggar UU ITE, seperti pidana penjara dan denda.

Penegakan Hukum Cybercrime

Penegakan hukum cybercrime di Indonesia dilakukan oleh berbagai lembaga, seperti:

 

  • Bareskrim Polri: Memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber yang menangani kasus-kasus cybercrime.
  • Kominfo: Memiliki Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika yang bertugas melakukan patroli siber dan edukasi tentang cybercrime.
  • Kejaksaan Agung: Memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber yang bertugas menuntut dan mengadili kasus-kasus cybercrime.

Tips Pencegahan Cybercrime:

 

  • Gunakan password yang kuat dan unik.
  • Hati-hati saat membuka email atau tautan dari orang yang tidak dikenal.
  • Pastikan perangkat lunak dan antivirus selalu diperbarui.
  • Jaga privasi data pribadi.
  • Laporkan ke pihak berwenang jika menjadi korban cybercrime.

Kesimpulan

Cybercrime merupakan ancaman nyata yang dapat membahayakan individu, organisasi, dan negara. Memahami definisi, contoh kasus, hukum, dan pencegahan cybercrime sangat penting untuk melindungi diri dari bahaya di era digital ini

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image