Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Zaky Derajat

Mengintegrasikan Konsep Ekonomi Hijau dalam Kerangka Ekonomi Islam: Ekonomi dan Lingkungan

Ekonomi Syariah | Saturday, 30 Mar 2024, 20:24 WIB

Dalam era ini, di mana perubahan iklim dan kerusakan lingkungan semakin menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hidup manusia, penting bagi kita untuk mencari solusi yang holistik. Salah satu pendekatan yang menjanjikan adalah dengan mengintegrasikan konsep ekonomi hijau dalam kerangka ekonomi Islam. Meskipun dua konsep ini mungkin terlihat berbeda secara permukaan, namun keduanya memiliki prinsip-prinsip yang sejalan dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.

Pertama-tama, mari kita tinjau konsep ekonomi hijau. Ekonomi hijau berfokus pada penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, pengurangan emisi karbon, dan pembangunan yang ramah lingkungan. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap alam. Dalam Islam, manusia dianggap sebagai khalifah atau pemelihara bumi, yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan yang tidak perlu.

Kedua, ekonomi Islam menawarkan kerangka kerja yang unik dengan prinsip-prinsip seperti larangan riba (bunga), keadilan dalam distribusi kekayaan, dan zakat (sumbangan wajib) yang dapat dialokasikan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi hijau dalam kerangka ekonomi Islam, kita dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menerjemahkan konsep-konsep ini ke dalam kebijakan nyata dan praktek ekonomi. Perlu adanya kolaborasi antara para pemikir ekonomi, ulama, dan aktivis lingkungan untuk merumuskan solusi yang dapat diimplementasikan secara efektif. Pengembangan instrumen keuangan Islam yang berkelanjutan, insentif pajak untuk bisnis ramah lingkungan, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan adalah beberapa langkah awal yang dapat diambil.

Di tengah ancaman serius perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin meluas, langkah-langkah inovatif dan holistik sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi dan lingkungan. Salah satu pendekatan yang menjanjikan adalah dengan mengintegrasikan konsep ekonomi hijau dalam kerangka ekonomi Islam. Meskipun pada pandangan pertama mungkin terlihat bahwa kedua konsep ini berbeda, namun secara substansial, keduanya memiliki prinsip-prinsip yang sejalan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Kita hidup dalam era di mana kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat. Konsep ekonomi hijau telah menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keberlanjutan planet kita. Di sisi lain, prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial, juga memegang peranan penting dalam mengatur tata kelola ekonomi. Namun, integrasi konsep ekonomi hijau dalam kerangka ekonomi Islam masih belum sepenuhnya dijelajahi.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Abdul Ghafar Ismail dan Fauziah Md. Taib pada 2018 menunjukkan bahwa konsep-konsep ekonomi hijau, seperti penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, pembangunan yang ramah lingkungan, dan pengurangan limbah, sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Sebagai contoh, zakat dalam Islam dapat dialokasikan untuk mendukung proyek-proyek lingkungan dan infrastruktur yang berkelanjutan. Begitu juga, prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba dan transaksi yang adil, dapat memperkuat praktik ekonomi hijau.

Pada level konseptual, ekonomi hijau bertujuan untuk memperhitungkan aspek lingkungan dalam setiap keputusan ekonomi yang diambil, dengan fokus pada penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, pengurangan emisi karbon, dan pembangunan yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mengajarkan keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap alam. Dalam Islam, manusia dianggap sebagai khalifah atau pemelihara bumi, yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan yang tidak perlu.

Sementara itu, ekonomi Islam menawarkan kerangka kerja unik dengan prinsip-prinsip seperti larangan riba, keadilan dalam distribusi kekayaan, dan zakat yang dapat digunakan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi hijau dalam kerangka ekonomi Islam, kita dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Tentu saja, tantangan utama adalah bagaimana menerjemahkan konsep-konsep ini ke dalam kebijakan nyata dan praktek ekonomi. Diperlukan kolaborasi antara pemikir ekonomi, ulama, aktivis lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan solusi yang dapat diimplementasikan secara efektif. Pengembangan instrumen keuangan Islam yang berkelanjutan, insentif pajak untuk bisnis ramah lingkungan, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan adalah beberapa langkah awal yang dapat diambil.

Kesimpulannya, integrasi konsep ekonomi hijau dalam kerangka ekonomi Islam merupakan langkah yang penting dalam menghadapi ancaman serius perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Meskipun pada permukaan kedua konsep ini terlihat berbeda, namun secara substansial, keduanya memiliki prinsip-prinsip yang sejalan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemikir ekonomi, ulama, aktivis lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya, serta implementasi kebijakan nyata dan praktek ekonomi yang efektif, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama bagi generasi mendatang.

Daftar Pustaka

Ismail, Abdul Ghafar, dan Fauziah Md. Taib. "Green Economy: The Islamic Perspective." Journal of Islamic Economics and Finance, vol. 4, no. 2, 2018, hlm. 78-92.

Shaikh, Salman Ahmed. Green Economics: An Islamic Perspective. Penerbit Al-Huda Publications, 2017.

Nasution, Harun. "Towards Sustainable Development: Integrating Green Economy into Islamic Economic Framework." International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, vol. 3, no. 1, 2017, hlm. 39-50.

Hassan, M. Kabir. Islamic Finance: Principles and Practice. Edward Elgar Publishing, 2013.

Siddiqui, Rizwan. Islamic Banking and Finance in the European Union: A Challenge. Routledge, 2010.

El-Ashker, Ahmed A., dan Rodney Wilson. Islamic Economics: A Short History. Brill, 2006.

Yusuf, M. Syahir. "Implementasi Konsep Ekonomi Hijau dalam Praktik Ekonomi Islam." Jurnal Ekonomi Islam, vol. 9, no. 2, 2016, hlm. 187-202.

Haque, Ziaul, dan Shahriar Khaksari. "Green Economics from an Islamic Perspective: An Overview." International Journal of Economics, Commerce and Management, vol. 4, no. 5, 2016, hlm. 161-171.

Mirakhor, Abbas, dan Hossein Askari. Globalization and Islamic Finance: Convergence, Prospects, and Challenges. John Wiley & Sons, 2010.

Al-Mawardi, Yazid. "Sustainability and Islamic Finance: A Catalyst for Green Investments." The Journal of Accounting and Finance, vol. 16, no. 6, 2016, hlm. 89-102.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image