Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ananda Haris

Layanan Gizi Rumah Sakit Bersertifikasi Halal, Ini Keuntungannya

Agama | Sunday, 24 Mar 2024, 20:06 WIB

Saat ini kebutuhan masyarakat akan adanya makanan dan minuman yang bersertifikat halal semakin meningkat sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan bersertifikasi halal dengan batas waktu Oktober 2024. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 18.701 perusahaan telah mendaftarkan produknya ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), angka yang naik signifikan bila dibandingkan dengan perusahaan yang mendaftarkan produknya pada tahun 2022 adalah sebanyak 11.686 perusahaan.

Ilusrasi: Makanan Halal

Di Indonesia, kebutuhan akan label halal sangat besar serta memiliki dampak signifikan, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Selain karena kepatuhan beragama dan regulasi pemerintah tentang sertifikasi halal, kesadaran konsumen tentang pentingnya makanan halal semakin meningkat di Indonesia. Konsumen sering kali mencari label halal sebagai jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi sudah sesuai dengan ajaran agama Islam dan aman untuk dikonsumsi. Penyedia jasa seperti restoran, café, kantin, bahkan rumah sakit sebagai penyedia makanan untuk perawatan orang sakit sering mencantumkan sertifikasi halal agar dapat dipercaya oleh konsumennya.

Di rumah sakit, kebutuhan akan label halal memiliki beberapa pertimbangan khusus, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan. Beberapa alasan mengapa label halal menjadi penting di rumah sakit, seperti pemenuhan kebutuhan bagi pasien muslim, respek terhadap nilai agama, dan memberikan etika medis. Dalam konteks etika medis, memberikan pilihan makanan halal kepada pasien yang membutuhkannya adalah bagian dari prinsip non-maleficence, yaitu prinsip untuk tidak menyebabkan cedera atau kerugian. Memberikan makanan yang sesuai dengan keyakinan agama pasien adalah bagian dari pelayanan medis yang beretika.

Selain itu dengan menyediakan makanan halal, maka rumah sakit dapat membangun kepercayaan dengan pasien dan keluarga mereka. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua pasien, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pasien terhadap rumah sakit tersebut. Label halal juga sering kali dipandang sebagai tanda kebersihan, keamanan, dan kualitas dalam makanan. Dalam konteks perawatan kesehatan, penting bagi rumah sakit untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada pasien memenuhi standar tertinggi dalam hal keselamatan dan kualitas.

Keuntungan lain yang dapat diperoleh ketika sebuah rumah sakit menyediakan layanan gizi bersertifikasi halal adalah adanya Hospital Tourism yang saat ini sedang gencar dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Ketika pasien asing datang berobat ke rumah sakit di Indonesia untuk menerima perawatan medis, maka layanan gizi rumah sakit dapat menjadi faktor yang signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan dan penyesuaian dengan preferensi atau kebutuhan kultur budaya. Rumah sakit yang menawarkan layanan gizi berkualitas juga dapat memperkuat citra mereka sebagai pusat kesehatan yang komprehensif dan peduli terhadap kesejahteraan pasien. Ini dapat menarik pasien dari luar negeri yang mencari perawatan holistik dan berfokus pada promosi kesehatan. Dengan adanya layanan gizi yang berkualitas termasuk bersertifikasi halal, tentunya hal ini menjadi daya tarik tersendiri untuk meningkatkan daya saing secara sehat dan meningkatkan kemitraan rumah sakit serta kolaborasi internasional.

Dengan memperhatikan kebutuhan akan label halal, rumah sakit dapat menciptakan lingkungan yang inklusif, etis, dan peduli terhadap kebutuhan spiritual pasien, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas perawatan medis dan kepuasan pasien secara komprehensif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image