Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Universitas Ahmad Dahlan

Teknik Pengolahan Sampah Biopori

Eduaksi | Saturday, 23 Mar 2024, 13:19 WIB
Sosialisasi praktik pengolahan sampah biopori oleh KKN Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Tegallayang (Dok. Istimewa)

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 119 Unit IX.C.3 dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah melaksanakan sosialisasi tentang pengolahan sampah biopori di Dusun Tegallayang 9, Kalurahan Caturharjo, Pandak, Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengolahan sampah secara ramah lingkungan.

Pengolahan sampah biopori bukanlah sekadar mengurangi beban sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga menciptakan pupuk organik berkualitas tinggi yang bermanfaat bagi tanaman. Dalam sosialisasinya, mahasiswa KKN tidak hanya memberikan penjelasan teknis tentang pembuatan lubang biopori, tetapi juga mengajarkan warga dusun tentang cara membuat pupuk organik dari hasil olahan sampah biopori.

Mereka juga turut mempraktikkan pengolahan sampah biopori di sejumlah lokasi strategis di Dusun Tegallayang 9. Dari kegiatan itu, memperlihatkan bahwa pengolahan sampah tidaklah sulit dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk masyarakat dusun yang memiliki lahan terbatas.

Harapannya, melalui sosialisasi ini, kesadaran lingkungan masyarakat Dusun Tegallayang 9 akan semakin meningkat. Sampah bukan lagi menjadi beban, tetapi menjadi peluang untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari. Diharapkan pula, praktik pengolahan sampah biopori ini dapat menjadi contoh inspiratif bagi dusun-dusun lainnya untuk mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan dan bermanfaat.

uad.ac.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image