Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Riski Nafian

BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)

Eduaksi | Friday, 14 Jan 2022, 14:07 WIB

PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH

Menurut (Pasal 1 ayat 3) Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah lembaga keungan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan.dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai BPR.

Sedangkan menurut (Pasal 1 ayat 4) No. 10 Tahun 1998. disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau bedasarkan prinsip syariah. dengan demikian, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dapat di definisikan sebagai sebuah lembaga keuangan sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat yang konvensional. yang operasionalnya memakai prinip-prinsip syariah.

oke, jadi dapat disimpulkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha bedasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

SEJARAH BPRS

Sejarah berdirinya BPRS tidak bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan Bank Muamalat Indonesia BMI berdiri pada tahun 1992. Namun jangkauan BMI terbatas pada wilayah-wilayah tertentu. misalnya kabupaten,kecamatan dan desa.

Ditetapkan tiga lokasi berdirinya BPRS yaitu :

1. PT. BPR Dana Mardhatillah, Kec. Margahayu. Bandung

2. PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, Kec. Padalarang. Bandung

3. PT. BPR Amanah Rabbaniyah, Kec. Bandung

Tanggal 8 oktober 1990, ketiga BPRS telah mendapat ijin prinsip dari menteri keuangan RI sengan technical assistancel dari Bank Bukopin cabang Bandung yang memperlancar penyelenggaraan pelatihan dan pertemuan para pakar perbankan. dan tanggal 25 juli 1991 ketiga BPR tersebut mendapat ijin usaha dari menteri keuangan RI Heri, 2008.

PENDIRIAN BPRS

Pendirian BPRS harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).

BPRS hanya boleh dimiliki oleh :

1. Warga Negara Indonesia

2. Pemerintah Daerah

3. Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga indonesia dan telah beroperasi paling singkat selama 2 tahun

4. Pihak atau lebih sebagai mana yang dimaksud dalam point 1,2 dan 3.

JENIS SIMPANAN & TABUNGAN BPRS

1. Simpanan Amana, yaitu titipan amanah berupa dana indaq, shadaqah dan zakat.

2. Tabungan Wadiah, yaitu tabungan badan usaha atau pribadi yang bersifat tabungan bebas

3. Deposito Wadiah / Mudharabah, yang berdasarkan nisbah bagi hasil yang keuntungannya lebih kecil dari mudharabah.

JENIS PENYALURAN DANA DALAM BPRS

1. Mudharabah

pembagian hasil antara dana pengusaha dan bank untuk tujuan usaha si pengusaha

2. Musyarakah

penggabungan modal antara dana pengusaha dan bank kemudian keuntungan dibagi bedasarkan prinsip syariah

3. Isthisna'

pembiayaan dengan prinsip jual beli. dimana bank membelikan barang lalu nasabah mengikuti mekanisme pembayaran / pengembalian disesuaikan dengan kemampuan keuangan nasabah

4. Qardhul Hasan

perjanjian antara bank dan nasabah bagi yang layak menerima dana (dianjurkan untuk kepentingan ZIS)

5. Murabahah

perjanjian antara bank dan nasabah, Bank menyediakan modal atau pembelian bahan baku, kemudian dibayar nasabah sesuai harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan)

6. Al-Hiwalah

pengambilan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS bedasarkan kesepakatan semua pihak.

Secara praktek penyaluran dana BPRS/Bank Syariah masih mirip dengan BPR/Bank Konvensional. Skema pembagian untung-rugi (Mudharabah dan Musyarakah) yang merupakan skema pembiayaan syariah yang ideal. masih jarang diimplementasikan diindonesia karena sifatnya yang sangat beresiko (High Risk, Low Return). Akibatnya, skema ini cenderung tidak menarik yang tidak hanya untuk lembaga keuangan syariah saja akan tetapi untuk pelanggan mereka juga.

Alhasil, tidak mengherankan bahwa murabahah (skema penjualan mark-up yang dianggap sangat mirip dengan produk kredit konvensional, meskipun secara teori berbeda), mendominasi portofolio di indonesia, menyumbang lebih dari 90% pembiayaan bank syariah, sementara musyarakah dan mudharabah menyumbang kurang dari 2%.

KEGIATAN USAHA BPRS MENURUT OJK

1. Menjalankan seluruh kegiatan bank dengan prinsip syariah bedasarkan aturan Bank Indonesia

2. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah

3. Memindahkan uang, dengan tujuan untuk kepentingan bank sendiri atau untuk kepentingan nasabah melalui rekening BPRS lain yang ada di Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional

4. Menghimpun dana masyarakat ke bank syariah lain dalam bedasarkan semua akad syariah

KEGIATAN USAHA YANG DAPAT DILAKUKAN BPRS

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2. memberikan kredit.

3. menempatkan dana nya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI). deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain.

KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN BPRS

1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

2. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia)

3. melakukan penyertaan modal

4. melakukan usaha per asuransian

5. melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha

PEBEDAAN BPRS & BPR

- Akad dan Aspek Legalitas

Dalam BPRS akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan bedasarkan hukum islam. sering nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum hanya bedasarkan hukum positif

- Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam Struktur Organisasinya

Hal ini bertujuan untuk mengawasi praktik operasional BPRS agar tidak menyimpang dari prinsip syariah

- Penyelesaian Sengketa

Permasalahaan ini dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah maupun Pengadilan Agama

- Praktik Operasional BPRS

Operasional syariah yang dilakukan untuk menghumpun maupun menyalurkan pembiayaan akan menggunakan sistem bag hasil dan tidak menggunakan sistem bunga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image