Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luthfiyah Karimah

Sewa Menyewa dalam Hukum Islam

Agama | Thursday, 13 Jan 2022, 22:05 WIB

Pada umumnya masyarakat sudah melakukan sewa – menyewa dalam kehidupan sehari-hari. Kini sewa menyewa menjadi pembahasan yang cukup menarik di kalangan masyarakat.

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam perbedaan. Perbedaan yang mencolok di Indonesia salah – satunya yaitu perbedaan agama. Total agama yang sudah diakui di Indonesia yaitu ada enam, yang terdiri dari Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Walaupun Indonesia memiliki beragama agama tetapi masyarakat Indonesia memiliki toleransi yang tinggi sehingga bisa hidup berdamping dengan menghormati dan menghargai adanya perbedaan. Mayoritas agama yang dianut masyarakat Indonesia yaitu agama Islam, maka dari itu hampir semua aspek di Indonesia berdasarkan syariat – syariat Islam.

Sekarang kita akan membahas tentang sewa menyewa dalam Islam. Mungkin masyarakat masih asing tentang bagaimana sewa – menyewa dalam hukum Islam?. Yuk kita simak penjelasan tentang sewa – menyewa ! faktanya hukum sewa – menyewa juga ada dalam perspektif Islam.

Apa yang disebut sewa – menyewa dalam islam?

Bagaimana hukum sewa menyewa dalam islam ?

Dalam fiqih muamalah sewa – menyewa disebut ijarah. Menurut bahasa kata ijarah berasal dari kata “al-ajru”yang berarti “al-iwadu” (ganti) dan oleh sebab itu “ath-thawab”atau (pahala) dinamakan ajru (upah). Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Menurut DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Dasar hukum :

1. QS. Al-baqarah (2) :233

وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣

Artinya “ Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

2. As-sunah

Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:

“Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

3. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.

kaidah fiqih َ“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Rukun dan Syarat Ijarah:

1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.

2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa.

3. Obyek akad ijarah adalah :

a. manfaat barang dan sewa; atau

b. manfaat jasa dan upah.

Ketentuan Obyek Ijarah:

1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa.

2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).

4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.

5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.

6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya.

7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.

8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.

9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

ü Manfaat aset/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

· bisa dinilai & dapat dilaksanakan dalam kontrak;

· tidak haram;

· dapat dialihkan secarah syariah;

· dikenali secara spesifik; dan

· jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas.

ü Sewa dan Upah :

· jelas besarannya dan diketahui oleh pihak - pihak yang berakad;

· boleh dibayar dalam bentuk jasa dari jenis yang serupa dengan obyek akad; dan

· bersifat fleksibel

ü Berakhirnya Akad Ijarah atau Sewa menyewa

1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian

2. Periode akad belum selesai tapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah

3. Terjadi kerusakan aset

4. Penyewa tidak dapat membayar sewa

5. Salah satu pihak meninggal & ahli waris tidak ingin meneruskan akad.

ü Jenis Akad Ijarah

Berdasar Exposure Draft PSAK 107, ada dua jenis akad ijarah yaitu

1. Akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

2. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui hibah dan penjualan.

ü Pelaksanaan penjualan dapat dilakukan melalui :

1. Sebelum akad berakhir

2. Setelah akad berakhir

3. Penjualan secara bertahap sesuai wa’ad (janji) pemberi sewa-menyewa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image