Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UNISA Yogyakarta

5 Jenis Surat Suara yang Perlu Kamu Tahu

How To | Saturday, 03 Feb 2024, 14:20 WIB

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan momen paling penting bagi demokrasi kita. Salah satu elemen kunci dalam proses ini adalah surat suara, yang memainkan peran vital dalam menentukan perwakilan rakyat.

Di tahun 2024, surat suara yang digunakan didalam pemilu pada tanggal 14 Februari nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR.

Agar tidak bingung, berikut adalah 5 jenis surat suara yang perlu diketahui banyak orang :

1. Surat Suara Berwarna Abu- abu

Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Berwarna Kuning

Surat suara ini berisi daftar partai politik dan calon legislatif yang akan mewakili kita di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Berwarna Merah

Bagi wilayah yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Berwarna Biru

Surat suara ini digunakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi.

5. Surat Suara Berwarna Hijau

Surat suara ini digunakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota.

Mengenal jenis surat suara ini akan membantu pemilih memahami proses pemilu dengan lebih baik dan memastikan bahwa hak pilihnya dijalankan dengan tepat. Pemilu adalah kesempatan bagi kita untuk berpartisipasi dalam pembentukan masa depan negara, dan pemahaman tentang surat suara adalah langkah awal yang penting.

Penulis : Adi Sasmito, S.I.Kom

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image