Bekerja Sambil Berkuliah, Kenapa Tidak?
Pendidikan dan Literasi | 2024-01-23 23:41:36Alhamdulillah segala puji bagi Allah, dengan segala nikmat yang diberikanNya menjadikan kita sebagai manusia yang senantiasa bersyukur.
Di era yang sangat modern ini, banyak metode perkuliahan yang ditawarkan lembaga Perguruan tinggi. Ada yang menggunakan metode jarak jauh dan ada yang menggunakan metode tatap muka. Bagi teman-teman yang sudah bekerja, namun memiliki keinginan untuk berkuliah mungkin sudah tidak asing dengan perkuliahan dengan metode daring atau jarak jauh.
Bagi teman-teman yang sudah terjun di dunia pendidikan, khususnya dalam dunia belajar mengajar namun belum memiliki gelar akademis sudah ada banyak lembaga perkuliahan yang menawarkan kelas karyawan. Yaitu kelas yang dikhususkan bagi karyawan yang bekerja di waktu tertentu.
Karena beberapa persyaratan menjadi guru profesional adalah kompetensi pedagogik, keteramlian sosial, dan terutama profesional.
Salah satu contoh lembaga yang menyediakan kelas karyawan di Surabaya adalah STKIP Al-Hikmah. Memiliki tujuan mencetak pendidik yang muslim yang berakhlak karimah dan memiliki kompetensi keguruan yang kompetitif dititingkat nasional dan ASEAN.
Di dalam kelas karyawan ini, ada satu kali pertemuan dalam sepekan. Sama dengan perkuliahan pada umumnya, disini juga ada tugas bagi mahasiswanya, terlebih lagi banyak metode-metode pengajaran yang diajarkan langsung oleh dosen.
Mungkin, bagi sebagian orang ini hal yang melelahkan. Bekerja dan berkuliah di satu waktu. Tapi, bila segala sesuatu diraih dengan mudah, bagaimana kita bisa merasakan perjuangan?
Semoga tulisan ini bisa menjadi bagi teman-teman yang ingin bekerja sambil berkuliah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.