Debu Batu Bara Makin Mengudara
Bisnis | 2024-01-17 07:19:45Debu stockpile atau penimbunan sementara batubara di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung berdampak pada kesehatan warga sekitar. Warga di beberapa RT di Way Lunik merasakan sesak nafas dan mata perih saat berada di luar. Di Kelurahan Way Lunik terdapat lebih dari 2000 kepala keluarga atau dengan total jumlah penduduk lebih dari 7000 jiwa. Di Kelurahan tersebut ada sekitar 5 RT yang terdampak debu stockpile tersebut.
Di kawasan tersebut terdapat lebih dari satu perusahaan stockpile batu bara. Kondisi terparah dirasakan masyarakat setempat saat angin kencang musim panas, di mana debu-debu dari penimbunan batu bara mengotori rumah penduduk juga mengakibatkan mata perih, pedih, sesak nafas atau menderita ISPA.
Penimbunan batu bara tersebut sudah berlangsung lebih dari 7 bulan, namun belum ada penyelesaian atau solusi. Seorang warga setempat mengatakan bahwa debu-debu dari tumpukan batu bara di pinggir jalan tersebut selalu mengotori rumah warga setiap hari. Menurutnya, debu batu bara dapat dilihat di lantai-lantai rumah penduduk, tidak saja di luar tetapi sampai masuk ke rumah. Dalam kondisi demikian, perusahaan belum menunjukkan tanggung jawabnya atas dampak buruk tersebut. Parahnya lagi, hingga hari ini Pemkot Bandar Lampung belum melakukan tindakan dan pemberian sanksi kepada perusahaan stockpile batubara.
Hal ini adalah buah dari kebijakan pertambangan negara yang tidak memperhatikan lingkungan. Kondisi ini juga menggambarkan tidak tegasnya Negara dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang terlibat, bahkan seringkiali Negara justru berpihak pada perusahaan dan mengabaikan nasib rakyat. Akibatnya, rakyat menjadi korban perampasan ruang hidup dan terancam kualitas kesehatannya.
Sungguh, negara dalam sistem demokrasi kapitalisme telah membuat regulasi yang membahayakan rakyat namun menguntungkan perusahaan atau pemilik modal. Inilah tata kehidupan kapitalisme yang menjadikan Negara hanya sebagai regulator. Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme juga telah melegalkan pihak swasta asing ataupun aseng untuk mengelola kekayaan alam atau sumber daya alam negeri ini, termasuk batu bara.
Atas nama pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi, negara membuka keran investasi sebesar-besarnya termasuk dalam mengelola sumber daya alam negeri ini. Alhasil, sumber daya alam yang melimpah ruah yang dimiliki negeri ini paling banyak dinikmati oleh segelintir orang. Padahal kekayaan alam sejatinya adalah ciptaan Allah dan sumber daya alam berupa hutan, gunung, mineral, batu bara, dan lain-lain merupakan milik umat atau publik.
Maka, sungguh ironis jika hanya dinikmati oleh segelintir orang apalagi sampai menimbulkan kerugian bagi masyarakat yakni berupa residu yang dihasilkan. Solusi atas persoalan ini adalah kembali kepada sistem Islam yang berasal dari pencipta dan pengatur kehidupan manusia serta alam semesta, Allah subhanahu wa taala.
Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Segala regulasi yang ditetapkan negara akan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan kemaslahatan rakyat termasuk keselamatan rakyat dari proyek tambangan. Islam telah meletakkan mineral dan batu bara sebagai milik rakyat keseluruhan dan haram dimiliki oleh segelintir orang atau pihak swasta.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Daud dan Ahmad)
Batu bara masuk dalam kategori api, sebab yang dimaksud berserikat dengan api atau an-nar adalah sumber yang dengannya bisa menimbulkan api. Berarti yang masuk dalam pengertian ini adalah seluruh sumber daya alam yang bisa menghasilkan energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam, listrik, dan yang semisal dengannya. Islam akan memastikan sumber daya alam termasuk batu bara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup agar terus berkelanjutan.
Industri dalam Islam dibangun semata untuk kemaslahatan umat manusia. Keberadaan penambangan batu bara misalnya, semata untuk kemaslahatan manusia. Penguasa wajib menghindarkan rakyatnya dari mudarat termasuk limbah berbahaya. Sebelum pembangunan tambang batu bara pun sudah dipastikan tidak akan membawa dampak pencemaran, yakni dengan membangun pengolahan limbah yang berkualitas bukan sebagaimana dalam sistem kapitalisme di mana pembangunan pengolahan limbah, baru menjadi perhatian setelah terjadi kerusakan lingkungan hingga menimbulkan bencana dan korban jiwa.
Negara haruslah memiliki tata kelola modern yang tidak akan menyatukan permukiman dengan pertambangan sebab ada banyak potensi buruk yang bisa menimpa masyarakat jika bermukim di sekitar pertambangan. Pembangunan yang dituntun oleh syariat Islam ini akan dilaksanakan oleh Negara yang paham dengan pengaturan Islam. Penguasa adalah pelindung umat dari segala macam bahaya dan pengurus umat dari segala macam kebutuhannya. Maka Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia dan memperhatikan kesejahteraannya. Demikian juga Islam sangat memperhatikan lingkungan tempat masyarakat tinggal. Syariat pun telah melarang masyarakat untuk merusak lingkungan termasuk industri yang menghasilkan limbah berbahaya bagi kehidupan. Allah subhanahu wa taala berfirman "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya.” (QS. Al A’raf:56)
Wallahu a’lam bish showab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.