Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nurul khusnah

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan

Lainnnya | Monday, 15 Jan 2024, 18:59 WIB

Ketentuan mengenai Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang dilandasi falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang didalamnya “Tertuang ketentuan yang menjunjungtinggi hak warga negara dan menempatkan kewajibanperpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakansaranam peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional”.

Didalam pasal 11 ayat (3) ketentuan dalam undang-undangmengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan tarif bungaper bulan berisikan tentang “Apabila pengembalian kelebihanpembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan”. Pemerintah menyerahkan imbalan bunga dengannominal tarif bunga per bulan yang sudah ditentukan oleh KEMENKEU pada keterlambatan pengambilan kelebihan dalampembayaran pajak dan dihitung saat rentan waktu penerbitanSurat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajaksudah selesai sampai batas waktu saat pengembalian kelebihandan diserahkan dengan kurun waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung secara keseluruhan dengan waktu 1 bulan.

UU Cipta Kerja, di dalam pasal 17B ayat (3) UU KUP diubahyang teradapat ketentuan baru, jika SKPLB sudah melewatibatas waktu, wajib pajak akan menyerahkan imbalan bungadengan jumlah yang sama dengan tariff bunga per bulan dan ditetapkan oleh KEMENKEU. Imbalan bunga dihitung saatbatas waktu yang sudah ditentukan sampai denganditerbitkannya SKPLB dengan ketentuan sebelumnya yaituimbalan bunga dengan kisaran 2% per bulan. Lalu Pasal 17B ayat (4) UU KUP memperjelas dan mengubah menjadi “Apabilapemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidangperpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). Lalu pada lanjutan nya Pasal 27B ayat 4, imbalan bunga yang dimaksud ayat 1 dan 3 ialah tarif bunga per bulan ditetapkan oleh Menkeu berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan diberikan paling lama 24 bulan, serta menjadi bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sebagai informasi pada tahun 2022, saya dapat menyajikangambaran umum mengenai peraturan umum dan prosedurperpajakan, termasuk tarif bunga bulanan yang diatur dalamPasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Perpajakan di Indonesia.

1.KetentuanUmumdan Tata CaraPerpajakan:

Peraturan umum dan prosedur perpajakan dijelaskan dalamUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

2.TarifBungaPerBulan:

a.Pasal11ayat(3):Terkaitdenganpembayaranpajakyangkurangdibayarkan,Pasal11ayat(3) KUPmenyatakanbahwabungapajakdikenakansebesar2% (duapersen) perbulan.

b.Pasal17Bayat(3) dan (4):Pasal-pasaliniterkaitdengansanksiadministrasiberupadenda.Jikapajaktidakdibayarkantepatwaktu,dendasebesar2% (duapersen) perbulandikenakansesuaidenganPasal17Bayat(3) KUP.Jikapembayaranpajaktidakdilakukandalambataswaktutertentu,Pasal17Bayat(4) KUPdapatmemberikanpeningkatandendahingga24% (duapuluhempatpersen)darijumlahpajakyangmasihbelumdibayarkan.

c.Pasal27Bayat(4):TerkaitdengansanksiadministrasiuntukketerlambatanpenyampaianSuratPemberitahuan(SPT),Pasal27Bayat(4) KUPmenyatakanbahwabungaketerlambatandikenakansebesar2% (duapersen) perbulan.

Dengan informasi tersebut, nampaknya terdapat perbedaanpada tarif bunga bulanan yang Anda sebutkan (0,55%) dengantarif bunga yang umumnya diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) KUP. Dalam sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.Tarif bunga sanksi perpajakan Januari 2024, berlaku 1 – 31 Januari 2024 sebesar terendah 0,55% hingga tertinggi 2,22% berdasarkan KMK No. 54/KMK.10/2024. Tarif bunga sanksi pajak periode Januari ini sedikit lebih rendah dibanding periode Desember 2023. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak lebih besar dibanding sebelumnya.

Dosen pengampu :

Ibu Mulyaning Wulan S.E., M.Ak

Penyusun :

Daffa Nafisyah Salwa, Nurul Khusnah, Rossa Amalia Lestari, Tiara Shaliha Salsabila

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image