Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Iin Rahmawati

Perjudian Online dan Kesehatan Mental: Ketergantungan dan Upaya Penanggulangan

Gaya Hidup | Sunday, 14 Jan 2024, 19:32 WIB

Perjudian telah ada sejak zaman dahulu, bahkan di kalangan beberapa kelompok masyarakat adat dianggap sebagai warisan tradisional yang perlu dijaga. Namun, pada kenyataannya, perjudian dapat dianggap sebagai patologi sosial karena bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Perjudian dapat dianggap sebagai "penyakit sosial" yang memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum. Praktik perjudian tidak hanya terbatas pada kegiatan offline, tetapi juga melibatkan aktivitas online yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Praktik perjudian online tersebar luas dengan berbagai modus operandi dan situs, karena perjudian online beroperasi secara efektif di dunia maya.

Dengan meningkatnya jumlah situs perjudian di internet dan kemudahan akses serta transaksi, terutama melalui perbankan elektronik, aparat penegak hukum menghadapi kesulitan dalam melakukan penyelidikan. Keberhasilan situs perjudian dalam menyediakan fasilitas tersebut menarik banyak orang untuk mencoba keberuntungan mereka dengan harapan memenangkan hadiah besar. Meskipun demikian, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia memberlakukan sejumlah pembatasan. Ditegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan berekspresi atau melanggar hak-hak seperti hak atas pendidikan, informasi, atau teknologi, yang semuanya diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pendapat umum.

Dalam implementasinya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat dipisahkan dari penerapan peraturan perundang-undangan lainnya. Undang-undang ini fokus pada kualifikasi tindak pidana dan memberikan ancaman terhadap pelaku tindak pidana, dengan beberapa makna khusus, seperti definisi dokumen elektronik dan komunikasi telepon. Meskipun demikian, pengertian secara umum dalam Undang-undang ini harus merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ketentuan umum.

Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 2,8 juta penduduk Indonesia terlibat dalam kegiatan perjudian online, termasuk judi slot. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,2 juta di antaranya adalah kalangan mahasiswa, ibu rumah tangga, dan bahkan petani. Kemudian dilaporkan bahwa nilai transaksi dalam kegiatan perjudian online, termasuk judi slot, diperkirakan berada dalam kisaran antara Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun.

Meskipun tanpa disadari, perjudian dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan kecanduan, menggoda keinginan untuk mencoba lagi, sehingga orang-orang melupakan tugas dan tanggung jawab mereka dalam kehidupan pribadi dan masyarakat. Bagi para pelaku kriminal yang kalah dalam perjudian, hal ini dapat menimbulkan rasa ingin tahu untuk mencoba lagi, yang dapat menyebabkan hutang dan kemiskinan, serta meningkatkan tingkat kejahatan. Oleh karena itu, perjudian memiliki dampak negatif yang berbahaya, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada kehidupan dan masyarakat. Dampak negatif lain dari perjudian online termasuk kerugian materi yang dapat merusak ekonomi keluarga. Sebagaimana diketahui, perjudian online merupakan kategori kejahatan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi modern. Tindak pidana perjudian sulit diatasi karena sifatnya yang tertutup, memudahkan orang untuk terlibat dalam praktik ini.

Perjudian daring tidak hanya dianggap sebagai kejahatan umum, melainkan menjadi luar biasa karena dampaknya terhadap struktur sosial dan psikologis para penjahat. Terdapat banyak kejadian yang terkait dengan judi online, seperti perampokan, pencurian, dan kasus kriminal lainnya, yang dilatarbelakangi oleh motif dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan kriminal. Hal ini mengganggu sistem demokrasi negara kita. Selain itu, ada anak-anak dan orang dewasa yang kini dengan mudah mengakses internet dengan alasan memperoleh informasi baru, tetapi kenyataannya seringkali berbalik sebaliknya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa gamers online dapat berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa, yang potensial merugikan moral generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, pemerintah mengatur penegakan hukum terhadap kegiatan ini dengan harapan dapat menciptakan efek jera dan mencegah perjudian online dianggap sebagai bentuk penanganan konflik sosial. Dalam pandangan Satjipto Rahardjo, penegakan hukum dianggap sebagai upaya untuk mewujudkan ide dan konsep menjadi kenyataan. Sementara menurut Soerjono Soekanto, secara konseptual, esensi dari penegakan hukum terletak pada harmonisasi hubungan nilai-nilai yang tertuang dalam aturan yang kokoh dan sikap final untuk menciptakan, memelihara, dan memelihara kehidupan sosial yang damai.

Dalam mengatasi masalah judi online melibatkan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

1. Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus memperketat regulasi terkait perjudian online dan menegakkan hukum secara tegas. Memperkenalkan sanksi yang lebih berat untuk operator perjudian ilegal dan pelaku kegiatan ilegal.

2. Pendidikan dan Kesadaran: Melakukan kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari perjudian online. Memberikan informasi tentang sumber daya dan dukungan bagi individu yang mungkin terpengaruh oleh perjudian.

3. Blokir Akses: Melakukan upaya teknis untuk memblokir akses ke situs perjudian ilegal. Mengembangkan solusi teknologi yang efektif untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi perjudian online.

4. Bantuan Pengobatan dan Rehabilitasi: Menyediakan layanan bantuan dan rehabilitasi bagi individu yang mengalami masalah judi online. Mengintegrasikan dukungan psikologis dan konseling sebagai bagian dari program rehabilitasi.

5. Kolaborasi Internasional: Bekerjasama dengan lembaga internasional untuk mengatasi perjudian online lintas batas. Menukar informasi dengan negara-negara lain untuk mengidentifikasi dan menangani masalah perjudian.

· Penelitian dan Analisis: Mendukung penelitian untuk memahami dampak perjudian online secara lebih mendalam. Menggunakan data dan analisis untuk merancang kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi masalah tersebut.

· Sosialisasi Nilai dan Etika: Mendorong pembentukan budaya yang menilai kegiatan positif dan etis, serta tidak mendukung praktik perjudian yang merugikan.

Penting untuk diingat bahwa penanganan masalah perjudian online memerlukan kerjasama antara berbagai pihak dan mengintegrasikan solusi yang bersifat preventif, edukatif, dan penegakan hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image