Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Hanifah, CHt., C.NNLP

Sudah Sahkah Shalatmu?

Agama | Saturday, 08 Jan 2022, 20:24 WIB

Mungkin pertanyaan ini membuat sebagian orang tergelitik, bukan karena lucu tapi masa iya bertahun-tahun salat tapi nggak sah salatnya, padahal salat adalah babakan pertama yang akan dihisab oleh Allah SWT. Kalau salatnya aja sudah nggak oke, bagaimana dengan amalan-amalan yang lain. Padahal di setiap salat saja belum tentu bisa mencapai derajat seratus persen khusyu’. Kalau urusan khusyu bisa di upgrade dari waktu ke waktu, kalau urusan nggak sah? Kan harusnya ngulangin lagi.

Berbicara tentang salat, terdapat syarat sah yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka tidak sah salatnya. Hayo, apa saja ya sahabat syarat sah shalat itu? (1) sudah memasuki waktu shalat (2) suci dari hadats kecil dan besar (3) suci dari najis baik pakaian, badan maupun tempat shalat (4) menghadap kiblat (5) menutup aurat.

Kali ini kita akan coba mendiskusikan syarat tentang menutup aurat, karena beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan pertanyaan yang sangat menarik dalam sebuah forum tanya jawab, barangkali bisa jadi referensi bagi teman-teman semua disni. Kurang lebih begini redaksi pertanyaan tersebut “Mbak Putri, kalau diluar rumah apakah kita boleh mengenakan mukenah potongan, sedangkan Allah memerintahkan wanita keluar rumah bukan hanya untuk menutup aurat, tapi juga berjilbab (menggunakan gamis)?”

Sebelum mendudukkan masalah ini mari coba kita kulik terlebih dahulu apa definisi dari aurat. Apa yang terlintas di benak teman-teman ketika mendengar tentang aurat? Betul sekali, secara bahasa aurat adalah segala sesuatu yang harus ditutupi atau segala sesuatu yang menjadikan malu jika dilihat oleh orang lain. Secara istilah aurat adalah anggota badan manusia yang wajib ditutupi dan haram apabila dilihat orang lain, kecuali mahramnya.

Mukenah merupakan salah satu alat untuk menutup aurat ketika salat, dan salat menggunakan mukenah potongan sah hukumnya, selagi dia menutupi aurat perempuan secara sempurna. Emang ada mbak mukenah yang tidak menutup aurat secara sempurna? Ada saja, mukena paris yang super tipis misalnya ketika mukena tersebut kita kenakan begitu saja saat salat sedangkan leher kita masih terlihat, rambut kita juga masih bisa terlihat.

Setidaknya terdapat beberapa bagian aurat perempuan yang berpotensi terlihat ketika salat, bagian rambut poni (area dahi), pergelangan tangan ke atas, telapak kaki ketika sujud, maka harus ada perlindungan ekstra saat memilih jenis mukenah dan bahan yang digunakan.

Yang menjadi masalah ketika perempuan salat di luar rumah seperti di masjid atau di kantor atau pada area kehidupan umum (bukan di dalam rumah) maka terdapat perintah Allah yang lain yang juga wajib di tunaikan yakni berjilbab dan mengenakan khimar, bukan sekedar menutup aurat.

Perintah berjilbab terdapat pada QS. Al Ahzab: 59 yang berbunyi “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Jilbab disini bermakna milhafah (semacam mantel atau jubah) atau pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh. Jilbab bukan kerudung dan kerudung bukan jilbab. Penyebutan istilah ini juga rancu di Indonesia, jilbab dimaknai penutup kepala dengan jenis pashmina atau segi empat, sedangkan kerudung dimaknai kerudung bablasan atau slobokan.

Sehingga ketika seorang perempuan keluar rumah, perempuan wajib mengenakan jilbab (gamis) diatas pakaian dalam rumah. Atau dengan kata lain perempuan keluar rumah tidak menggunakan pakaian yang hanya satu lapis saja, melainkan mengenakan pakaian dalam rumah kemudian dilapisi dengan jilbab. Baru setelah itu perempuan kemudian mengenakan khimar untuk menutupi rambutnya. Perintah mengenakan khimar sendiri termaktub pada QS. An-Nuur: 31 “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Jadi tidak ada ceritanya seorang perempuan menutup aurat hanya ketika salat lima waktu, selepas itu membuka auratnya pada kehidupan umum, termasuk sosial media. Pola pemisahan menutup aurat ini kita dapati dalam negeri muslim yang benafaskan sekulerisme, Allah dianggap hadir ketika salat saja, selepas itu dalam kehidupan yang lain Allah tidak diizinkan untuk mengatur kehidupannya. Hamba model apakah kita ini, kok tidak memiliki sopan santun sekali, menganggap Tuhan ada tapi tidak diizinkan untuk mengatur kehidupan?

Mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat berarti harus menerima konsekuensi untuk menjalankan seluruh syariatnya. Termasuk ketika berpakaian, karena hari ini di Indonesia banyak sekali model fashion yang disajikan. Ada yang menganggap menggunakan celana kulot dan baju panjang kemudian memakai khimar sudah dikatakan syar’i padahal ada kewajiban yang belum tertunaikan yakni menggunakan jilbab (gamis). Jangan sampai di saat yang sama kita mendapatkan pahala dari salat, tapi mendapatkan dosa yang sama karena tidak memenuhi seruan Allah untuk berjilbab.

Kalaupun mau dikalkulasi jumlah muslimah di Indonesia yang mengenakan jilbab (gamis) dengan syar’i juga tidak lebih dari 5%, lantaran belum teredukasinya mereka akan kewajiban ini. Sekelas menutup aurat, kita juga butuh edukasi lewat negara (bukan hanya memakai helm saja yang dikampanyekan wajib, tapi memakai jilbab atau gamis ini juga merupakan kewajiban) supaya perempuan Indonesia bisa terjaga kehormatannya. Pertanyaannya negara manakah yang akan memfasilitasi dan mengedukasi rakyat akan syariat? Hanya negara yang menerapkan sistem Islam yakni Daulah Islam. Karena negara itu hari ini belum ada, maka mari menjadi bagian dari orang yang mengkampanyekan kehadirannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image