Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rania Rahma

Manajemen Pelayanan Publik dalam Pendidikan

Pendidikan dan Literasi | Wednesday, 10 Jan 2024, 19:40 WIB
Apa si itu Manajemen Pelayanan Publik Pendidikan? mari bahas lebih lanjut..

Jadi manajemen pelayanan publik di pendidikan itu adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian dalam mengelola lembaga pendidikan. Tujuan manajemen pendidikan adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses pembelajaran dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan.

Pelayanan publik dalam sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui program Wajib Belajar 9 Tahun. partisipasi masyarakat pada jenjang pedidikan dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun.

Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah khususnya SMA. Namun kondisi yang ada saat ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Angka untuk mencapai tujuan program Untuk mencapai tujuan program Wajib Belajar 12 Tahun, pemerintah telah menyiapkan program Bantuan Operasional Sekolah.

Salah satu tujuan program BOS (Badan Operasional Sekolah) SMA ini adalah membantu sekolah untuk memenuhi biaya operasional non-personalia. Program Dana Bos ini sudah dilaksanakan. Akan tetapi, secara faktual implementasi dana tersebut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sektor pendidikan belum diketahui. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan strategi yang tepat untuk rencana pemecahan masalah pelayanan publik dengan meningkatkan kinerja instansi pemerintah, kapasitas SDM aparatur dengan menyempurnakan pendidikan dan pelatihan.

Sasarannya adalah terselenggaranya pelayanan publik yang tepat, cepat, bebas biaya, dan memuaskan masyarakat sebagai konsumen. Lalu disini juga ada beberapa apek penting dalam manajemen pendidikan yaitu:

1. Perencanaan: Manajemen pendidikan dimulai dengan perencanaan yang baik dan sistematis. Dalam hal ini, perlu dibuat rencana strategis, rencana operasional, dan rencana taktis untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

2. Pengorganisasian: Setelah melakukan perencanaan, langkah selanjutnya adalah pengorganisasian. Dalam hal ini, lembaga pendidikan harus memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki digunakan secara efisien dan efektif. Hal ini meliputi pengaturan tata kelola lembaga pendidikan, struktur organisasi, dan manajemen sumber daya manusia.

3. Pengarahan: Setelah pengorganisasian, langkah selanjutnya adalah pengarahan. Dalam hal ini, lembaga pendidikan harus memastikan bahwa para guru dan staf diberi arahan yang jelas dan konsisten untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

4. Pengendalian: Terakhir, langkah penting dalam manajemen pendidikan adalah pengendalian. Dalam hal ini, lembaga pendidikan harus memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat, serta melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan jika diperlukan.

Manajemen pendidikan yang baik dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif. Hal ini dapat membantu siswa mencapai potensi maksimal mereka dan mempersiapkan mereka untuk masa depan yang sukses.

Dalam konteks pendidikan ini perlu adanya manajemen yang sangat penting dalam pengelolaan pendidikan karena beberapa alasan berikut:

1. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya: Dalam pengelolaan pendidikan, sumber daya yang tersedia harus dioptimalkan agar dapat mencapai tujuan pendidikan secara efektif. Dalam hal ini, manajemen dapat membantu mengalokasikan sumber daya secara efisien, meminimalkan pemborosan, dan meningkatkan kinerja lembaga pendidikan.

2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas: Dengan adanya manajemen yang baik, lembaga pendidikan dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pendidikan yang diberikan.

3. Meningkatkan akuntabilitas: Manajemen juga dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap semua pihak yang terkait. Hal ini dapat menciptakan transparansi dan kepercayaan pada lembaga pendidikan, serta membantu menghindari praktik-praktik yang tidak etis.

4. Menentukan arah dan tujuan: Dalam pengelolaan pendidikan, manajemen dapat membantu menentukan arah dan tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, tujuan pendidikan dapat diarahkan untuk mencapai hasil yang optimal dan berkelanjutan.

5. Mengelola perubahan: Perubahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan pendidikan. Manajemen yang baik dapat membantu mengelola perubahan dengan efektif dan efisien, serta mengatasi tantangan yang muncul dalam proses perubahan.

Dalam pengelolaan pendidikan, manajemen harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, serta melibatkan semua pihak yang terkait, seperti guru, siswa, staf, dan masyarakat. Manajemen yang baik dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

Peningkatan pendidikan merupakan salah satu kebutuhan yang paling mendasar bagi setiap manusia pendidikan akan membentuk jati diri melalui keterampilan, moralitas, intelektualitas dan mengarahkan pada dunia kerja. Selain itu, pendidikan juga akan membentuk status sosial, ekonomi, dan politik.

Oleh karena itu, pendidikan menjadi sangat penting bagi setiap individu maupun kelompok. Pendidikan sebagai pemegang peranan penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menjalankan proses pembangunan. Dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suatu belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya masyarakat bangsa dan Negara (Kalenge, 2015).

Pelayanan sektor pendidikan ini termasuk kelompok pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan sebagainya (Ridwan & Sudrajat, 2010). Peningkatan potensi kependidikan secara optimal, ada baiknya dinas Pendidikan mengontrol peningkatan potensi kependidikan agar siswa yang tidak mampu dan putus sekolah namun berprestasi diberikan kesempatan untuk menikmati pendidikan, karena pendidikan adalah hak semua anak bangsa (Paulus, 2013).

Menurut Becker dan Toutkoshian dalam Paulsen ed (2013:323) menyatakan memang ada kecenderungan tertariknya penyelenggaraan pendidikan tinggi di dunia kepada aspek organisasi dan kompetisi. Hal ini nampaknya menjadi salah satu motif bagi masyarakat untuk memasuki jenjang pendidikan tinggi. McMahon (2009) bahkan menyatakan bahwa pemerintahan nasional dan negara bagian menekankan perhatian mereka untuk menganjurkan warga negara untuk memasuki perguruan tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan keuntungan pribadi dari individu dan pengaruh positif yang akan mengimbas kepada orang lain.

Mereka juga percaya bahwa pendidikan juga dilihat oleh berbagai bangsa sebagai sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan dengan itu menjadi lebih mampu berkompetisi satu sama lain. Literatur menyatakan bahwa, sebenarnya dikenal berbagai pendekatan yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakatnya.

(1) beberapa negara yang sudah matang (mature) seperti Amerika Serikat memiliki pendidikan tinggi yang memberikan berbagai pilihan kepada mahasiswa, sementara negara lainnya lebih terbatas dan bahkan menganjurkan masyarakatnya untuk melanjutkan ke luar negeri. Aliran filosofi yang lain (Jongbloed, 2003) menggunakan pendekatan keberagaman manajemen adalah biasa jika negara menggunakan pendekatan manajemen yang lebih sentralisasi dimana pemerintah mengambil keputusan tentang siapa yang dapat menerukan pendidikan tinggi, bagaimana mahasiswa terdistribusi secara geografis dan universitas atau institut mana yang boleh beroperasi dan mana yang tidak.

Namun semakin banyak negara yang melangkah menuju model yang lebih desentralistik dimana mahasiswa bebas untuk memilih apakah akan memasuki pendidikan tinggi serta kemana mereka akan masuk, sementara lembaga pendidikan tinggi bebas untuk berkompetisi langsung untuk merebut calon mahasiswa dan berbagai sumberdaya lain (Teixeira,Joengbloed, Amaral & Dill, 2004). Dalam dunia akademik dan diskusi tentang pendidikan tinggi, biasa jika didengar istilah “market” yang berhubungan dengan “higher education”. Di sinilah kompetisi antar penyelenggara pendidikan tinggi dan antar negara terjadi. Munculnya istilah “comercialization” dan “academic capitalism”, muncul karena berkurangnya dukungan dan kemampuan pemerintah dalam mengelola pendidikan tinggi. Kerjasama dan keterkaitan dengan partner yang memikirkan keuntungan atau korporasi akan mempengaruhi tipe penelitian dan mungkin juga pendekatan dalam pengajaran yang dilaksanakan di kampus.

Dengan pendekatan di atas, kompetisi tidak saja hanya menjadi orientasi bagi alumni untuk berkiprah di dunia kerja setelah mereka tamat nanti, tetapi juga terjadi pada saat mereka menjalani pendidikan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi memberikan jenis pelayanan yang kompetitif dalam upaya meraih calon mahasiswa yang kompetitif dan akan menghasilkan alumni yang juga bermutu tinggi. Institusi pendidikan untuk lebih kompetitif tentu saja tidak mungkin hanya tergantung kepada dukungan pendanaan dari pemerintah. Konsep pasar dan kompetisi sudah menjadi fenomena global.

Lembaga pendidikan tinggi bertarung untuk mendapatkan sumberdaya finansial untuk berkompetisi. Perguruan tinggi di Indonesia berpilarkan kepada tridharma perguruan tinggi, yaitu: (1) pendidikan dan pengajaran (2) penelitian dan (3) pengabdian pada masyarakat. Berbicara soal penelitian, perguruan tinggi akan berusaha keras untuk meningkatkan prestise penelitian dan ranking dalam kacamata industri, misalnya melalui rezim hak kekayaan intelektual (intelectual property rights). Sementara itu, industri pendidikan tinggi di seluruh dunia saat ini ditandai dengan tumbuhnya skema ranking internasional yang menekankan kepada pengukuran rujukan (bibliometric measures) dari output penelitian di jurnal-jurnal berreputasi (Shin, Toutkoushian & Teichler 2011). Pendidikan tinggi terlibat lebih dari sekedar pengajaran namun lebih menekankan kepada penelitian. Pada universitas riset, proses belajar mengajar memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi bagian dari sebuah rencana terpadu dari pengembangan keilmuan (inquiry).

Penelitian yang aktif akan melibatkan para mahasiswa dalam sebuah pertarungan dan tantangan ide, pertanyaan, metode pengkajian yang terdepan dalam bidangnya masing-masing, dimana dosen menempatkan posisi mereka sebagai pemancing ide dan pembelajaran dari buku teks. Sebagaimana disampaikan di bagian awal dari tulisan ini kebijakan reformasi pendidikan tinggi di Indonesia sudah dimulai pada tahun ke-tiga reformasi dengan dilakukannya amandemen keempat UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia dengan ditambahkannya beberapa ayat penting dalam pasal 31 tentang pendidikan nasional.

Pasal hasil amandemen tersebut memberikan kewajiban bagi negara untuk melaksanakan wajib belajar 9 tahun (dasar dan menengah), perumusan satu sistem pendidikan nasional melalui undang-undang dan kewajiban fiskal untuk mengalokasikan setidaknya 20% dan annual budget untuk bidang pendidikan. Setelah dihasilkannya UU Sisdiknas, maka untuk bidang pendidikan tinggi diterbitkan pula sebuah undang-undang khusus tentang Pendidikan Tinggi yaitu UU No. 12 tahun 2012. Tiga tahun setelah terbitnya UU Pendidikan Tinggi, pemerintah melakukan pemisahan pengelolaan pendidikan tinggi secara nasional dengan memisahkan antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan keluarnya Perpres No. 13 tahun 2015. Seiring dengan itu untuk pengembangan sumber daya manusia pengelola pendidikan tinggi diterbitkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2009 tentang Dosen.

Patut dicatat juga kebijakan dalam reformasi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang diatur dalam PP No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang termasuk tentang pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tinggi. Purnastuti et al (2015:184) bahkan menyimpulkan bahwa sejak tiga dekade terakhir, Indonesia menunjukkan program-program yang ambisius untuk melaksanakan reformasi ekonomi. Jika zaman Soeharto dimanjakan oleh bom minyak dan disusul sejak tahun 1980an dengan deregulasi ekonomi.

Pasca reformasi kebijakan ekonomi dilaksanakan sesuai dengan resep yang diberikan oleh International Monetary Funds (IMF) dan tentu saja lebih berorientasi kepada pasar. Hal ini seiring dengan pergeseran dunia kerja dari bidang agraria dan pertanian menuju manufaktur, transportasi, perdagangan, komunikasi, komunitas, sosial dan industri pelayanan jasa. Dunia pendidikan tinggi, disamping pendidikan vokasi, tentu saja dituntut untuk bergerak mengiringi perubahan besar ini. Di satu sisi, tuntutan perubahan ini akan semakin meningkatnya kebutuhan akan pendidikan.

Nilai tambah tenaga kerja sangat ditentukan oleh kemampuan skill dan kompetensi yang mereka miliki. Tidak mengherankan jika orientasi pendidikan berpaling kepada ilmu-ilmu yang mendukung pembangunan industrial seperti ilmu eksakta dan teknologi, termasuk juga komunikasi dan bahasa. Saat-saat terakhir sangat populer di Indonesia sesuatu bidang yang dinamakan industri kreatif.

https://fkip.umsu.ac.id/2023/07/05/manfaat-adanya-manajemen-pendidikan/#:~:text=Manajemen%20pendidikan%20yang%20baik%20dapat,untuk%20masa%20depan%20yang%20sukses

https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/histeria/article/download/272/205/872

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image