Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angelica Kossanov

Afrika Selatan: Langkah Awal untuk Memberikan Perlindungan HAM di Palestina

Info Terkini | Monday, 08 Jan 2024, 20:51 WIB

Pada Jumat 29 Desember 2023, Republik Afrika Selatan telah mengajukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap Israelterhadap Internasional Court Justice (ICJ) atau Pengadilan Internasional. Gugatan tersebut memuat 151 butir poin dengan 8 bagian yang menjelaskan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza selama kurun waktu tiga bulan. Tindakan dengan pengeboman secara terus menerus tersebut sudah dianggap sebagai kejahatan dengan bentuk genosida, yang merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum internasional. Afrika Selatan menegaskan komitmennya terhadap keadilan global dan Hak Asasi Manusia.

Dalam permohonannya, Afrika Selatan secara khusus membahas tindakan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel berikut ini:

1. Serangan Militer di Gaza: Serangan militer Israel di Jalur Gaza digambarkan sebagai kampanye berskala besar yang melibatkan pasukan darat, udara, dan laut. Serangan ini telah mengakibatkan kehancuran yang luas, termasuk menyasar lingkungan pemukiman, rumah, lahan pertanian, sekolah, universitas, bisnis, tempat ibadah, dan infrastruktur penting seperti rumah sakit, fasilitas air dan sanitasi serta jaringan listrik. Permohonan tersebut menuduh bahwa tindakan-tindakan ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap penduduk sipil dan telah menciptakan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik mereka sebagai sebuah kelompok.

2. Kegagalan Mencegah dan Menghukum Penghasutan Genosida: Permohonan tersebut menegaskan bahwa Israel telah gagal mencegah dan menghukum penghasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida. Pernyataan ini merujuk pada pernyataan berulang-ulang dari perwakilan negara Israel, termasuk di tingkat tertinggi, yang mengungkapkan apa yang dikategorikan sebagai niat genosida. Pernyataan-pernyataan ini disebut-sebut sebagai bukti dugaan kegagalan Israel dalam mencegah hasutan genosida.

3. Dampak terhadap Penduduk Sipil: Aplikasi ini menyoroti dampak tindakan militer Israel terhadap penduduk sipil di Gaza. Ini menggambarkan pemboman berkelanjutan di salah satu tempat terpadat di dunia, yang mengakibatkan sebagian besar penduduk dievakuasi dan menyebabkan banyak korban jiwa dan cedera. Permohonan tersebut juga menekankan dugaan kegagalan Israel dalam memberikan bantuan kemanusiaan penting kepada rakyat Palestina yang terkepung dan diblokade, sehingga mendorong mereka ke ambang kelaparan.

Sekolah dasar Al-Maghazi menjadi sasaran pendudukan Israel. | Sumber: x.com/Timesofgaza

Pada kesempatan tersebut, Republik Afrika Selatan mengambil langkah penting berdasarkan hukum internasional. Republik Afrika Selatan telah mengajukan permintaan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengadili Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Permohonan tersebut, yang dipandang sebagai langkah penting dalam konflik Israel-Palestina, tidak hanya menyoroti peran penting hukum internasional dalam memerangi genosida dan pelanggaran hak asasi manusia, namun juga memperkuat komitmen Afrika Selatan terhadap keadilan global dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Ini juga merupakan sesuatu yang harus dibuktikan.

Dalam seruannya, Afrika Selatan menegaskan bahwa tindakan Israel di Jalur Gaza melanggar Konvensi Genosida. Kecaman ini didasarkan pada serangan Israel yang tidak hanya menghancurkan infrastruktur dan permukiman sipil, namun juga menyebabkan banyak korban jiwa dan kesejahteraan penduduk Palestina. Afrika Selatan dengan tegas menyerukan kepada Israel untuk bertanggung jawab atas tindakannya berdasarkan hukum internasional yang berlaku, sebuah langkah yang mengungkapkan solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina.

Seruan ini tidak hanya menuntut keadilan atas apa yang dianggap sebagai genosida, namun juga menyerukan perlindungan mendesak bagi warga Palestina di Gaza. Afrika Selatan menekankan bahwa situasi di wilayah tersebut masih tidak menentu dan masih terdapat risiko yang dapat mengganggu stabilitas gencatan senjata. Mereka meminta Mahkamah Internasional untuk segera mengambil tindakan guna menjamin keselamatan warga Gaza. Tindakan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional ini juga menunjukkan pentingnya lembaga hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan global dan membela hak asasi manusia. Kasus ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama ini secara lebih adil dan manusiawi.

Dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan tidak hanya berbicara atas nama dirinya sendiri, namun juga atas nama komunitas internasional yang berkomitmen terhadap keadilan dan hukum internasional. Keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam insiden ini sangatlah penting. Sebagai organisasi internasional yang mengatur hukum internasional, PBB mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image