Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Premono

MALAPETAKA PINJAMAN ONLINE

Agama | Friday, 07 Jan 2022, 15:14 WIB

MALAPETAKA PINJAMAN ONLINE

By:

1. ANNISA KARTIKA PREMONO

2. LULU SALSABILA MOELIA

3. RAHMA

4. RANTIKA PUTRI ANDINA

Maraknya kasus pinjaman online tak lain akibat ekonomi negara yang kian sulit apalagi dimasa pandemic covid-19 yang semakin terpuruk. Sehingga masyarakat tidak lagi peduli halal dan haram dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendesak seperti makan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Pinjaman online yang biasa dianggap hal biasa atau hal lumrah ternyata dapat membuat petaka bagi para penggunanya. Kemudahan pinjol membuat calon pengguna pinjol melupakan bahaya, seperti data diri kita yang penting bisa disalahgunaankan oleh mereka.

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (‘’POJK77/2016’’). Pasal 1 angka 3 POJK77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Pinjol menawarkan syarat yang terbilang mudah hanya dengan mengisi formulir yang ada di web atau apikasi perusahaan pinjol tersebut, tanpa survey, tanpa agunan dan lain-lain permohonan sudah dapat diajukan dan dana langsung cair kapan saja .

Dibalik kemudahannya untuk meminjam uang secara online ada bahaya besar bagi nasabah, bunga yang ditetapkan pada perusahaan pinjol sangat besar, bahkan bunga pada perusahaan fintech yang resmi terdaftar di otoitas jasa keunagan ( OJK ) bisa mencapai 0,8% per hari atau 24% per bulan, pada perusahaan fintech yang illegal bunganya bisa mencapai 30% perbulan . Selain bunga, biaya administrasi dan denda keterlambatan juga sangat besar . Hal inilah yang membuat jumlah pinjaman yang harus dibayar begitu cepat membengkak hanya dalam hitungan hari .

Salah satu nya seperti pada kasus seseorang ibu rumah tangga berinisial WPS (umur 38 tahun) warga selomartogiriwoyo – jawa tengah meninggal karena bunuh diri sabtu (2/10) dia diduga mengakhiri hidupnya usai tak tahan di terror penagih hutang dari pinjaman online. Sebelum ditemukan tewas tak wajar WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya yang berisikan permintaan maaf dan curhat bahwa dia memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total Rp. 51.300.000

Supaya pinjaman online tidak lantas menjadi petaka bagi masyarakat, lantas apa saja hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online? Berikut beberapa saran yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Tentukan dulu tujuan keuanganmu

Pastikan mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif, baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi?

2. Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen

Maksudnya adalah pendapatan bulanan baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya.

3. Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi OJK

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image