Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lenny Salsha Amalia

Politik Keadilan KH Abdul Wahid Hasyim: Menggagas Kebijakan Berlandaskan Nilai-Nilai Islam

Politik | Thursday, 21 Dec 2023, 10:38 WIB
KH Abdul Wahid Hasyim (Foto: NU Online/M. Rizqy Fauzi)

Dalam sejarah politik Indonesia, KH Abdul Wahid Hasyim muncul sebagai tokoh ulama dan politikus dengan konsep “Politik Keadilan” yang dipopulerkannya. Beliau tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan umat Islam, namun juga mengedepankan kebijakan-kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai Islam untuk mencapai keadilan di seluruh lapisan masyarakat. Pemikiran politik KH Abdul Wahid Hasyim lebih mengedepankan prinsip kebenaran, kesetaraan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam jabatannya sebagai Menteri Agama RI, KH Abdul Wahid Hasyim mengamalkan politik keadilan melalui serangkaian kebijakan yang mencerminkan nilai-nilai Islam. Dalam pandangannya, keadilan sosial dan distribusi kekayaan merupakan fondasi terpenting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Upaya lebih berfokus pada pemerataan sumber daya dan hak-hak masyarakat, serta mengembangkan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan semua warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau suku (etnis).

Pentingnya aspek moral dan etika Islam tercermin dalam semua kebijakan yang dianjurkan oleh KH Abdul Wahid Hasyim. Beliau berusaha memastikan bahwa pemerintah mengikuti norma-norma agama dan menghormati hak asasi manusia, gagasan inilah yang menjadi landasan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan fokus pada kepentingan rakyatnya. Pentingnya kebijakan peradilan KH Abdul Wahid Hasyim tidak hanya terbatas pada aspek internal negara saja, namun juga mencakup keberagaman masyarakat.

Beliau memandang keberagaman sebagai kekayaan dan mendukung hak-hak minoritas untuk menciptakan lingkungan politik yang menghormati perbedaan dan mendorong inklusi. Pemikiran politik KH Abdul Wahid Hasyim tentang keadilan juga tercermin dalam upayanya memperkuat sistem hukum yang adil berdasarkan norma-norma Islam. Beliau mendukung disahkannya undang-undang yang mencerminkan nilai keadilan dan kebenaran serta melindungi seluruh warga negara, hal ini sejalan dengan visi beliau untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan dan diskriminasi serta mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah.

Selain itu, kebijakan peradilan KH Abdul Wahid Hasyim berfokus pada upaya memperkuat perekonomian nasional, beliau percaya bahwa pemerataan kekayaan merupakan ekspresi keadilan sosial dan melalui kebijakan ekonomi yang adil, masyarakat dapat merasakan kesejahteraan bersama. Pentingnya diplomasi dan dialog antar umat agama juga merupakan bagian integral dari kebijakan keadilan KH Abdul Wahid Hasyim.

Beliau aktif membangun jaringan kerja sama antaragama guna menjaga kerukunan dan kerukunan dalam masyarakat yang heterogen, upaya ini mencerminkan pandangannya bahwa keadilan tidak hanya menyangkut persoalan internal pemerintahan namun juga hubungan harmonis antar umat beragama. Kebijakan keadilan KH Abdul Wahid Hasyim dengan demikian tidak hanya menjadi landasan pemerintahan yang adil, namun juga meresap ke dalam seluruh tatanan sosial yang menghormati keberagaman dan nilai-nilai Islam.

Ide-ide atau pemikiran politiknya melintasi batas-batas agama, memelopori upaya membangun bangsa yang adil, makmur, dan bermoral, serta membimbing komunitas politik Indonesia menuju peradaban yang menghormati hak asasi manusia, keberagaman, dan nilai-nilai moral.

Referensi:
Junanah, A. R. (2023). Wahid Hasyim: Revitalisasi Kemanusiaan Dan Kebangsaan Berbasis Nilai-Nilai Ke-Islaman. Jurnal Mahasiswa FIAI-UII, at-Thullab, 5(1).Rosyid, M. (2015). Konsep Demokrasi Politik Dalam Islam. Addin, 9(1).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image