Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ayu Undari

Sebab dan Akibat Ketergantungan Judi Online pada Mahasiswa

Info Terkini | Wednesday, 20 Dec 2023, 21:57 WIB
Sumber : kompas.id

IBU DI TASIK DITEMUKAN GANTUNG DIRI, DIDUGA STRESS AKIBAT ANAK KECANDUAN JUDI SLOT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada Ahad sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika itu, terdapat seorang warga yang sedang menyapu di depan rumahnya memanggil korban. Namun, korban tak kunjung keluar. Warga kemudian memeriksa ke dalam rumahnya, tapi korban tak juga ditemukan. Setelah dicari, korban ditemukan dalam kondisi tergantung di pohon kelapa. Setelah itu, banyak warga lain yang berdatangan. Salah seorang warga sekitar, Mukti Alam (25 tahun) membenarkan kejadian itu. Berdasarkan desas-desus di kalangan warga, korban mengalami depresi lantaran anaknya kecanduan judi daring (online).

https://news.republika.co.id/berita/rzbndh349/ibu-di-tasik-ditemukan-gantung-diri-diduga-stres-akibat-anak-kecanduan-judi-slot

Judi online juga tengah menjadi salah satu masalah serius di indoesia. Apa lagi permainan judi online ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat bahkah khususnya di kalangan mahasiswa, sebab judi online ini menyebabkan kecanduan bagi mereka yang memainankan game tersebut. Dampak yang di sebabkannya dari judi online ini sendiri pun bukan hanya terjadinya tindakan kriminal tapi bisa saja dampak yang di timbulkan dari game tersebut adalah dari segi psikologi maupun sosial. Dampak yang di sebabkan dari segi psikologi salah satunya adalah stress karna mereka yang tidak bisa menggendalikan perilaku mereka terhadap diri mereka sendiri.

Menurut data pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), selama 6 tahun belakangan ini terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia. PPATK mendapatkan data tersebut melalui analisis terhadap 887 jaringan bandar judi online. Adapun rekor tertinggi transaksi judi online terdapat pada tahun 2022. Untuk memberantas permasalahan judi online ini kementrian komunikasi dan informasi akan memutuskan akses kepada 60.582 konten yang terindikasi perjudian online selama priode september 2023.

Sebab yang di akibatkan dari judi online antara lain:

· Gangguan perkembangan, perilaku, atau kecemasan yang memengaruhi kemampuan mengambil keputusan, dan mengatur emosi.

· Trauma dan stres tidak dikelola dengan baik sehingga mereka mencari pelarian dan kenyamanan melalui perjudian.

· Perjudian digunakan sebagai mekanisme penanggulangan yang tidak sehat karena terbatasnya kemampuan mengelola emosi..

Akibat yang disebabkan:

· Gangguan kesehatan jiwa, seperti stres, kecemasan, depresi, perasaan putus asa, tidak berdaya, bahkan kemungkinan merugikan diri sendiri atau orang lain.

· Memburuknya keadaan ekonomi keluarga, seperti kehilangan harta benda, hutang, kesulitan membayar tagihan, bahkan melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang.

· Merusak hubungan dengan orang lain, seperti dengan mengabaikan hubungan sosial yang penting, isolasi dari lingkungan karena merasa malu atau tidak nyaman dalam interaksi sosial, dan bisa menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga.

Berikut beberapa cara untuk menghindari ketergantungan judi online:

· Memahami pemicu kecanduan judi: Kecanduan judi seringkali disebabkan oleh kombinasi faktor genetik, lingkungan, dan psikologis.

· Mengenali Tahapan Kecanduan: Kecanduan judi melewati banyak tahapan, dari tahap percobaan hingga tahap di mana seseorang benar-benar kehilangan kendali atas perilaku perjudiannya.

· Memahami dampak kecanduan: Kecanduan perjudian dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri yang berlebihan.

· Hindari lingkungan yang memicu untuk bermain judi online

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image