Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NAJWA PUTI DEWI -

Pinjaman Online (Pinjol) dan Dampak-dampaknya

Gaya Hidup | Tuesday, 19 Dec 2023, 14:32 WIB
ilustrasi pinjaman online. Dok. Tempo/Nurdiansyah

Keberadaan pinjaman online atau yang kerap terdengar di masyarakat sebagai PINJOL adalah salah satu teknologi yang menguntungkan dan memudahkan masyarakat dari segi ekonomi. Tetapi PINJOL juga dapat merugikan serta membahayakan masyarakat. Mengapa demikian? Walaupun PINJOL mempermudah dan menguntungkan masyarakat yang membutuhkan uang sebagai modal usaha dengan proses yang mudah, ataupun masyarakat yang kesulitan dalam hal keuangan tetapi ingin meminjam uang dengan instan dan mudah. Tetapi PINJOL juga akan sangat berbahaya karena PINJOL menggunakan dan mengakses data pribadi kita sebagai jaminan pinjaman oleh pihak PINJOL. Dan ketika kita sudah memberikan data pribadi kita kepada pihak PINJOL mereka dapat dengan mudah menggunakan data pribadi kita untuk hal-hal yang menguntungkan bagi mereka, tetapi merugikan bagi kita. Contohnya seperti menjual data pribadi kita secara ilegal di black market, atau mereka dapat meminjam pinjaman online lain dengan nama kita.

Berdasarkan data yang didapatkan dari DataIndonesia.id mayoritas penerima pinjaman online (PINJOL) adalah di Indonesia adalah anak muda. Dan menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah rekening penerima pinjol aktif berusia 19-34 tahun yang mencapai 10,91 entitas dengan total pinjaman yang sangat fantastis yaitu sebesar RP26,87 triliun pada Juni 2023. Dan pinjaman dengan usia 35-54 tahun menempati urutan kedua dengan 6,49 juta entitas dan dengan total pinjaman sebesar RP17,98 triliun pada Juni 2023. Selanjutnya penerima PINJOL berusia di atas 54 tahun sebanyak 686.354 entitas dengan total pinjaman sebesar RP2 triliun. Lalu penerima PINJOL berusia di bawah 19 tahun sebanyak 72.142 entitas dengan total pinjaman sebanyak RP168,87 miliar per Juni 2023.

Orang yang melakukan PINJOL juga tidak dapat dengan mudah keluar dari lingkaran tersebut, Karena biasanya ketika pinjaman mereka sudah jatuh tempo dan mereka harus membayarkan pinjaman atau hutang mereka kepada pihak yang dipinjamkan tetapi mereka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayarkan pinjaman tersebut, maka mereka akan melakukan cara yang menurut mereka lebih mudah untuk membayarkan pinjaman yang sudah jatuh tempo tersebut, yaitu dengan cara meminjam di pinjaman online lain untuk membayar pinjaman sebelumnya, atau hal ini biasa disebut dengan “gali lubang tutup lubang”. Hal ini akan terus menjadi kebiasaan yang tidak bisa dihentikan karena mereka melakukan hal tersebut atas dasar terdesak. Dan karena dia selalu bergantung pada pinjaman online lainnya untuk menyelamatkan hidupnya dari krisis keuangan. Hal ini lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan baru yang akan terus mereka lakukan karena kebiasaan ini tidak mudah untuk dihentikan.

Dilansir dari laman Antaranews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong korban dari pinjaman online (PINJOL) untuk tidak takut melaporkan kasus penipuan pinjaman online kepada pihak kepolisian, agar korban mendapatkan perlindungan dan titik terang dari permasalahan yang dialaminya. Dan masyarakat atau korban juga harus kooperatif dalam melaporkan kasus PINJOL ini kepada kepolisian atau pihak yang terkait agar kepolisian dan pihak terkait lainnya dapat melindungi korban dan menangani kasus ini dengan cepat. Korban PINJOL dapat melaporkan kepada kepolisian atau kepada LPSK dengan melengkapi data-data yang diminta kepada kontak LPSK, baik melalui telepon Whatsapp dengan nomor 085770010048, e-mail di [email protected], atau pada aplikasi android, yaitu Permohonan Perlindungan LPSK, maupun surat yang ditujukan kepada kantor LPSK.

Ada berbagai cara untuk menghentikan kebiasaan pinjaman online (PINJOL) yaitu dengan cara mencatat pemasukan dan pengeluaran, menggunakan uang dengan bijak, membeli barang sesuai kebutuhan bukan sesuai gengsi, menghindari sikap hedonisme dan konsumtif, menghindari sikap fear of missing out (FOMO), mengatur perencanaan keuangan dengan bijak dan hindari sikap gali lubang tutup lubang. Apabila kita sudah melakukan cara-cara tersebut, maka kemungkinan kecil sekali kita terjerat kasus pinjaman online (PINJOL) yang akan menghantui kita secara terus-menerus. Maka dari itu utamakan kepentingan dan keperluan dan buanglah sifat gengsi yang akan menghancurkan masa depan keuanganmu.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/2669801/lpsk-dorong-korban-pinjol-tidak-enggan-melapor-dan-minta-perlindungan

https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/penerima-pinjol-didominasi-anak-muda-pada-juni-2023

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image