Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dwi Ardiyanti

Upaya Penyelesaian Sengketa Tata Ruang Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku

Eduaksi | Monday, 18 Dec 2023, 21:20 WIB

Upaya Penyelesaian Sengketa Tata Ruang Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelesaian sengketa terkait pelanggaran tata ruang, seperti tidak adanya izin mendirikan bangunan, dapat melalui beberapa langkah. Langkah awal basanya melalui Pemberian Pemberitahuan atau Peringatan, Pihak berwenang dapat memberikan pemberitahuan atau peringatan kepada pemilik atau pengelola bangunan yang didirikan tanpa izin, untuk meminta pemenuhan aturan atau menghentikan aktivitas yang melanggar.Jika terjadi perselisihan, pemilik bangunan atau pihak yang terkena dampak dapat mengajukan keberatan atau banding terhadap keputusan pemberitahuan atau tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Kemudian setelah proses tersebut dilanjutkan dengan proses hukum yang biasanya diawali dengan tahap Mediasi dimana pihak yang bersengketa dapat menjalani proses mediasi untuk mencoba menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. Pihak yang berselisih bekerja sama dengan mediator untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil, pihak yang merasa dirugikan atau pemerintah dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk memperoleh keputusan hukum terkait pelanggaran tata ruang, termasuk tidak adanya izin mendirikan bangunan.

Untuk proses penyelesaiaan kasus pelanggaran penataan ruang tersebut biasa dilakukan dengan beberapa langkah seperti

Penyitaan dan Pembongkaran

Pemerintah daerah atau instansi terkait dapat melakukan penyitaan atau pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rehabilitasi atau Penyesuaian

Dalam beberapa kasus, pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang dapat diberikan kesempatan untuk merehabilitasi atau menyesuaikan bangunan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti contoh kasus pada Rumah Sakit Royal Prima Jambi

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terkait dengan rumah sakit Royal Prima karena drainase yang tidak berfungsi dengan baik menimbulkan keprihatinan yang serius terhadap dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Hal ini menyoroti pentingnya pemeliharaan infrastruktur dan sistem drainase yang efektif dalam institusi kesehatan seperti rumah sakit. Drainase yang tidak berfungsi dengan baik dapat mengakibatkan penumpukan limbah dan cairan berbahaya yang berpotensi mencemari air tanah serta lingkungan sekitarnya. Kasus ini menunjukkan bahwa ada kegagalan dalam mematuhi standar lingkungan hidup yang telah ditetapkan, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam operasional rumah sakit.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan melakukan serangkaian langkah. Pertama, perlunya investigasi menyeluruh untuk menentukan tingkat pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh drainase yang tidak berfungsi. Setelah itu, pihak berwenang dapat memberikan peringatan atau pemberitahuan kepada rumah sakit terkait pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya, dalam rangka menyelesaikan kasus ini, dapat dilakukan tindakan administratif seperti diberlakukannya sanksi berupa denda atau penutupan sementara operasional rumah sakit untuk memperbaiki sistem drainase yang bermasalah. Pihak rumah sakit juga perlu bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dan rehabilitasi drainase agar sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam undang-undang lingkungan hidup.Yang tidak kalah pentingnya adalah upaya preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Hal ini dapat dilakukan dengan penerapan sistem monitoring dan perawatan rutin terhadap infrastruktur drainase serta penegakan aturan yang lebih ketat terkait tata kelola lingkungan di institusi kesehatan. Dalam esensi, penyelesaian kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup memerlukan kombinasi tindakan penegakan hukum, rehabilitasi infrastruktur, dan penerapan kebijakan preventif agar lingkungan sekitar terlindungi dengan baik dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh pelanggaran tata ruang dan lingkungan seperti yang terjadi pada rumah sakit Royal Prima.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image