Kejati Aceh Tuntut Mati 64 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2021
Info Terkini | 2022-01-05 11:48:52Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan tuntutan pidana mati terhadap 64 orang terdakwa kasus narkoba sepanjang 2021.
"Untuk tuntutan pidana mati ada 68 terdakwa, tindak pidana narkoba kita telah menuntut pidana mati 64 orang terdakwa dan 4 terdakwa kasus pembunuhan," kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, saat konferensi pers di Kantor Kejati, Selasa 4 Januari 2022.
Yusuf jumlah terdakwa yang dituntut dengan hukuman pidana mati pada tahun 2021 tersebut mengalami peningkatan seiring maraknya kasus peredaran gelap narkotika di Aceh.
"Selain itu kejaksaan juga menuntut 14 terdakwa narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup," ungkap Yusuf didampingi para asisten dan pejabat di lingkungan Kejati Aceh.
Dilihat dari jumlah perkara narkoba yang dituntut hukuman mati dan seumur hidup, tentu dapat menjadi perhatian semua pihak terhadap ancaman bahaya narkoba di provinsi Aceh.
"Perlu adanya upaya yang masih dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar generasi muda tidak terjerumus," tutur Yusuf.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.