Peran Pendidikan dalam Membentuk Sikap Anti-Narkoba pada Mahasiswa
Edukasi | 2026-06-11 23:09:03Penulis: Iqmal Firmansyah, Fikri Musthafa Dera, Pandu Bahri, M. Haikal
Dosen Pengampu : Dr. Irawati, S.IP., M.A.
Afiliasi: Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Andalas
Bayangkan sebuah koper berisi sabu-sabu ditemukan bukan di pelabuhan gelap atau gudang terpencil, melainkan di dalam kawasan sebuah universitas negeri terkemuka. Itulah yang terjadi di Universitas Negeri Makassar pada Juni 2023, ketika aparat Polda Sulawesi Selatan menggeledah area kampus dan menemukan tempat penyimpanan narkoba yang beroperasi di balik tembok pendidikan. Sebulan kemudian, di Jakarta, seorang mahasiswa ditangkap karena menjalankan bisnis ganja lintas pulau senilai Rp6 juta, seluruh transaksinya berlangsung di media sosial, dikirim lewat jasa ekspedisi, layaknya belanja online biasa.
Dua peristiwa itu bukan anomali. Keduanya adalah gejala dari sebuah realitas yang selama ini terlalu sering diabaikan: kampus telah berubah fungsi. Ia bukan lagi sekadar lokasi penggunaan narkoba, tetapi juga titik distribusi yang terorganisasi, kini sepenuhnya difasilitasi oleh teknologi digital.
Angka yang Seharusnya Mengusik Kita
Data Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika yang dirilis bersama oleh BNN, BRIN, dan BPS pada 2023 mencatat 3,3 juta warga Indonesia usia 15–64 tahun menyalahgunakan narkoba, setara 1,73 persen dari kelompok usia tersebut. Angka ini sudah mengkhawatirkan. Yang lebih memukul adalah fakta berikutnya: lonjakan paling tajam justru terjadi pada kelompok usia 15–24 tahun, persis rentang usia mahasiswa.
Kepala BNN pada 2024 menyampaikan bahwa lebih dari separuh kasus tindak pidana narkotika melibatkan individu berusia 17 hingga 35 tahun. Data Pusiknas Bareskrim Polri (2023) turut mencatat tren peningkatan konsisten keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam kasus narkoba sejak 2020. Artinya, selama empat tahun berturut-turut, lembaga penegak hukum telah menyaksikan anak-anak muda, mereka yang seharusnya sedang menempuh pendidikan, terseret ke dalam lingkaran narkoba.
"Program pencegahan paling efektif bukan yang menakut-nakuti, melainkan yang menempatkan mahasiswa sebagai pelaku perubahan, bukan objek yang dikhutbahi." Disarikan dari kajian Setiadi Putri dkk. (2023) dan Erliyani dkk. (2024)
Tiga Luka Sekaligus: Sosial, Psikologis, Akademik
Narkoba tidak menyerang satu aspek kehidupan mahasiswa saja. Ia bekerja dalam tiga dimensi sekaligus, dan ketiganya saling memperburuk satu sama lain.
Secara sosial, stigma yang melekat pada pengguna narkoba mendorong isolasi. Mereka menarik diri dari lingkungan pertemanan yang sehat, enggan membuka diri, dan menutup akses mereka sendiri terhadap bantuan (Kemenkes RI, 2023). Isolasi inilah yang sering menjadi penjara tak kasat mata yang jauh lebih menyiksa dari jerat hukum.
Secara psikologis, penggunaan narkoba secara berulang merusak cara kerja neurotransmitter di otak. Daya ingat melemah, konsentrasi terganggu, dan emosi menjadi tidak stabil. Stimulan seperti metamfetamin dan ekstasi meninggalkan kerusakan kognitif yang bersifat jangka panjang, artinya, bahkan setelah seseorang berhenti menggunakan, otaknya telah berubah secara permanen.
Secara akademik, penelitian Dewani Harahap (2023) secara empiris mencatat korelasi positif antara penyalahgunaan narkoba dengan penurunan prestasi belajar, memburuknya kesehatan mental, meningkatnya angka ketidakhadiran, dan meningginya risiko putus studi. Mahasiswa yang seharusnya menyelesaikan studi justru kehilangan masa depannya di usia paling produktif.
Faktor Risiko Utama Pada Mahasiswa:
- Tekanan sosial (peer pressure), Muktamar & Sudrajat (2023) mengidentifikasi ini sebagai faktor risiko paling konsisten pada mahasiswa yang rentan terjerumus.
- Lemahnya keterampilan menolak, Ketidakmampuan mengatakan "tidak" dalam situasi sosial yang bertekanan menjadi pintu masuk paling umum.
- Krisis identitas masa transisi, Masa kuliah adalah fase pembentukan identitas yang penuh guncangan, membuat mahasiswa rentan mencari pelarian.
- Akses digital yang tak terbatas, Transaksi kini berlangsung sepenuhnya melalui platform terenkripsi dan jasa pengiriman, melewati pengawasan konvensional.
- Minimnya ruang konseling, Banyak kampus belum menyediakan layanan kesehatan mental yang dapat diakses tanpa hambatan stigma.
Razia Tidak Cukup, Dan Tidak Pernah Akan Cukup
Respons yang paling lazim terhadap permasalahan narkoba di kampus adalah pendekatan represif: sidak, razia, dan sanksi akademis. Pendekatan ini memang punya fungsi pencegahan tersier yang penting. Namun ada cacat mendasar di dalamnya: ia bersifat reaktif. Intervensi baru diaktifkan setelah seseorang sudah terjerumus. Ia tidak menyentuh titik paling krusial, pencegahan sebelum keputusan pertama yang keliru itu dibuat.
Pendidikan bekerja di fase yang berbeda: fase pra-keputusan. Ia hadir sebelum seseorang meraih tangan yang menawarkan. Ketika dirancang secara komprehensif, pendidikan tidak sekadar menyampaikan informasi bahaya narkoba. Ia membentuk pola pikir, membangun sistem nilai, dan melatih kapasitas pengambilan keputusan yang tahan terhadap tekanan eksternal. Inilah yang tidak bisa dilakukan oleh razia.
Dua Jalur yang Harus Berjalan Bersama
Berdasarkan sintesis berbagai kajian ilmiah, ada dua jalur pendidikan anti-narkoba yang perlu dijalankan secara bersamaan dan saling menguatkan.
Kurikulum formal yang terintegrasi.
Perguruan tinggi memiliki kewenangan penuh untuk memasukkan muatan pencegahan narkoba ke dalam mata kuliah yang sudah ada, Pendidikan Kewarganegaraan, Psikologi Umum, atau mata kuliah pengembangan kepribadian. Kata kuncinya adalah "substantif." Integrasi ini bukan tentang menambahkan satu slide peringatan di akhir kuliah, melainkan tentang mendorong refleksi personal yang tulus dan membangun keyakinan bahwa hidup bebas narkoba adalah pilihan yang rasional, bermartabat, dan berdampak.
Ekosistem kampus berbasis partisipasi mahasiswa.Setiadi Putri dkk. (2023) menegaskan bahwa program anti-narkoba paling efektif adalah yang menempatkan mahasiswa sebagai subjek aktif, bukan objek pasif. Ketika pesan datang dari sesama mahasiswa, bukan dari dosen atau pejabat kampus, resonansinya jauh lebih kuat. Jurnal Al-Khidma (2025) mendokumentasikan keberhasilan program kolaboratif antara mahasiswa Universitas Islam Riau dan BNNK Pelalawan, di mana metode diskusi kelompok dan media visual secara signifikan meningkatkan pemahaman peserta tentang bahaya narkoba.
"Ketika mahasiswa menjadi penyampai pesan, bukan penerima ceramah, efektivitas program meningkat drastis. Ini bukan soal strategi komunikasi semata, ini soal kepercayaan." Disarikan dari kajian Setiadi Putri dkk. (2023), Jurnal Pendidikan dan Konseling
Apa yang Masih Tersumbat?
Hingga hari ini, tidak ada standar nasional yang mewajibkan perguruan tinggi memiliki program pencegahan narkoba yang terstruktur. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN memang memberikan landasan kebijakan, namun substansinya terlalu generik untuk diterjemahkan langsung ke tataran kurikulum kampus.
Erliyani dkk. (2024) menegaskan bahwa program pencegahan hanya efektif apabila ada konsistensi dan koordinasi lintas sektor yang nyata. Upaya kampus yang berjalan sendiri, tanpa sinergi dengan BNN, dinas kesehatan, dan komunitas lokal, cenderung melahirkan program episodik: ramai satu kali, lalu selesai. Tidak ada dampak yang berkelanjutan, tidak ada perubahan sistemik.
Ada pula masalah metodologi. Banyak program masih mengandalkan pendekatan shock therapy, memaparkan foto korban narkoba, menampilkan kisah-kisah mengerikan, yang justru bisa memicu sesuatu yang disebut psychological reactance: penolakan psikologis yang membuat audiens semakin menentang pesan yang ingin disampaikan. Menakut-nakuti, tanpa membekali keterampilan, tidak menghasilkan perubahan perilaku. Ia hanya menghasilkan ketakutan sesaat.
Investasi Terbaik Bukan di Rehabilitasi
Tema Hari Anti Narkoba Internasional 2024 yang diusung BNN menegaskan sebuah kebenaran sederhana namun sering diabaikan: investasi pada pencegahan secara ekonomis jauh lebih efisien dibandingkan biaya rehabilitasi, penanganan hukum, dan hilangnya produktivitas tenaga kerja.
Kampus adalah titik investasi paling strategis. Mahasiswa adalah individu yang dalam beberapa tahun ke depan akan memasuki dunia kerja, memimpin komunitas, dan meneruskan nilai-nilai kepada generasi berikutnya. Nilai dan kebiasaan yang terbentuk selama masa kuliah terbukti terbawa sepanjang hayat. Ini bukan sekadar soal menyelamatkan satu generasi dari narkoba. Ini soal menentukan seperti apa wajah masyarakat Indonesia dua puluh tahun ke depan.
Apa Yang Perlu Segera Dilakukan:
- Pemerintah perlu menetapkan standar minimum nasional program pencegahan narkoba di perguruan tinggi yang bersifat mengikat dan terukur, bukan sekadar imbauan.
- Perguruan tinggi perlu mengintegrasikan pendidikan anti-narkoba ke dalam kurikulum secara bermakna, disertai pelatihan keterampilan hidup yang konkret dan layanan konseling yang aksesibel tanpa hambatan stigma.
- Program pencegahan harus dirancang berbasis bukti, mengutamakan keterlibatan aktif mahasiswa sebagai agen perubahan, bukan bergantung pada pendekatan yang hanya mengandalkan efek ketakutan.
- Sinergi lintas sektor antara kampus, BNN, dinas kesehatan, dan komunitas lokal harus dilembagakan, bukan sekadar kolaborasi ad hoc yang bergantung pada momentum.
Kampus memang bukan lagi zona aman dari narkoba. Tetapi kampus masih bisa menjadi zona perubahan. Syaratnya itu hanya satu, yaitu :
kita berhenti memperlakukan pendidikan anti-narkoba sebagai kegiatan sampingan, dan mulai memperlakukannya sebagai apa yang sebenarnya ia adalah, investasi inti dalam masa depan bangsa.
REFERENSI:
Al-Khidma. (2025). Program penyuluhan anti-narkoba berbasis partisipasi mahasiswa. Al-Khidma: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2).
ANTARA News. (2023, 4 September). Polisi tangkap mahasiswa terkait kasus narkoba. Diakses dari https://antaranews.com
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). Pernyataan Kepala BNN perihal kasus narkotika berdasarkan usia. Jakarta: BNN RI.
BNN, BRIN, & BPS. (2023). Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Dewani Harahap, F. (2023). Penyalahgunaan narkoba dan dampaknya terhadap prestasi akademik serta kesehatan mental mahasiswa. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 3(5).
Erliyani, dkk. (2024). Systematic review: Efektivitas program pencegahan penyalahgunaan narkoba. BIO Web of Conferences, 133.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020–2024.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Dampak narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental. Diakses dari ayosehat.kemkes.go.id
Muktamar, & Sudrajat. (2023). Faktor risiko penyalahgunaan narkoba pada mahasiswa: Tinjauan keterampilan psikososial. GANDRUNG: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pusiknas Bareskrim Polri. (2023). Jerat narkoba melilit pelajar dan mahasiswa: Laporan tahunan kasus narkotika. Diakses dari pusiknas.polri.go.id
Setiadi Putri, B. A., dkk. (2023). Efektivitas program anti-narkoba berbasis peer education di perguruan tinggi. Jurnal Pendidikan dan Konseling.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
