Keberlanjutan Kesempurnaan Syariat Islam Menurut Ahlu Sunnah
Agama | 2023-12-15 15:49:52Seiring berjalannya waktu, isu seputar keberlanjutan kesempurnaan syariat Islam menjadi perdebatan yang kian kompleks. Dalam perspektif Ahlu Sunnah, keyakinan bahwa Nabi telah menjelaskan secara komprehensif seluruh aspek kehidupan umat, baik agama maupun dunia, menjadi dasar kuat dalam memahami keberlanjutan syariat Islam. Dalam konteks ini, kelompok Ahlu Sunnah sepakat bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai pandangan Ahlu Sunnah terhadap pelaku bid'ah yang dianggap menyelisihi prinsip kesempurnaan syariat.
I. Kesempurnaan Syariat Menurut Ahlu Sunnah
Menurut ajaran Ahlu Sunnah, Nabi dianggap sebagai pemimpin terakhir yang membawa risalah sempurna. Diriwayatkan secara valid bahwa sebelum meninggal, beliau telah menjelaskan seluruh aspek kehidupan umat, sehingga tidak ada kebutuhan untuk penambahan atau koreksi terhadap syariat. Perspektif ini menunjukkan keyakinan bahwa kesempurnaan syariat Islam telah tercapai melalui penjelasan dan petunjuk yang datang dari Nabi.
II. Pandangan Terhadap Pelaku Bid'ah
Dalam konteks keyakinan Ahlu Sunnah, pelaku bid'ah dianggap sebagai mereka yang meragukan kesempurnaan syariat. Bid'ah, yang dihasilkan oleh pemahaman atau tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan, dipandang sebagai tindakan yang merusak keutuhan syariat Islam. Apabila Nabi telah menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan, tindakan bid'ah menjadi bertentangan dengan keyakinan akan kesempurnaan syariat.
III. Kecurigaan terhadap Kesejahteraan Syariat
Pelaku bid'ah dituduh menyatakan bahwa syariat belum sempurna, dan menunjukkan kecurigaan terhadap kesejahteraan syariat Islam. Kritik ini muncul karena bid'ah seringkali dihasilkan dari keyakinan bahwa aspek tertentu dalam syariat masih perlu diperbaiki atau ditambahkan. Dalam pandangan Ahlu Sunnah, tindakan ini dianggap sebagai ketidakpercayaan terhadap kebijaksanaan dan petunjuk yang telah diberikan oleh Nabi.
IV. Menyimpulkan Ketergeseran dari Jalan Lurus
Ahlu Sunnah meyakini bahwa orang yang mempraktikkan bid'ah dan mengoreksi syariat adalah mereka yang tersesat dari jalan yang lurus. Pandangan ini bukan hanya sekadar penolakan terhadap inovasi, tetapi lebih kepada pemahaman bahwa segala petunjuk dan perintah telah disampaikan secara menyeluruh oleh Nabi. Oleh karena itu, pengembangan atau perubahan atas syariat dianggap sebagai tindakan yang mengarah pada kesesatan.
V. Membangun Kesadaran akan Kesempurnaan Syariat
Dalam merespons pandangan pelaku bid'ah, Ahlu Sunnah bertujuan untuk membangun kesadaran akan kesempurnaan syariat yang telah diberikan. Mengedepankan pemahaman terhadap ajaran yang telah ada, kelompok ini berupaya memastikan umat memahami bahwa syariat Islam tidak memerlukan tambahan atau koreksi. Upaya ini sekaligus merupakan bentuk pembelaan terhadap nilai-nilai Islam yang diyakini telah mencakup seluruh kehidupan umat.
VI. Relevansi dalam Konteks Modern
Pandangan Ahlu Sunnah terhadap kesempurnaan syariat menimbulkan pertanyaan tentang relevansinya dalam konteks modern. Apakah keyakinan ini tetap dapat dipertahankan di tengah dinamika perubahan zaman? Diskusi ini menuntut refleksi kritis terhadap bagaimana ajaran-ajaran Islam yang dianggap sempurna dapat diintegrasikan dalam kerangka kerja sosial dan budaya yang berubah.
Penutup
Kesempurnaan syariat Islam dalam pandangan Ahlu Sunnah menjadi pondasi kokoh bagi pemahaman dan praktik keagamaan umat. Meskipun terdapat pandangan kritis terhadap pelaku bid'ah, penting untuk membuka ruang diskusi yang konstruktif untuk menjaga relevansi ajaran-ajaran Islam dalam setiap era. Dalam menghadapi dinamika zaman, kesadaran akan kesempurnaan syariat haruslah disertai dengan pemahaman yang kontekstual dan inklusif untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai Islam dalam kehidupan manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.