Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ghaida Safa Nurafra

E-commerce dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah | Friday, 15 Dec 2023, 10:38 WIB

berikut merupakan contoh transaksi akad dimana orang bertemu untuk melakukan perjanjian dalam transaksi

Pasar mengalamai perubahan yang sangat pesat seiring dengan perkembangan teknologi. Transaksi perdagangan sekarang banyak terjadi secara online. Perubahan ini merupakan respon dari pasar yang sangat dinamis. E- commerce adalah salah satu trand baru yang menggeser pasar secara tradisional, dimana buyer ( pembeli ) tidak langsung bertemu dengan seller (penjual). Market place tempat yang memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam melakukan transaksi. Perubahan prilaku masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangnya e commerce di Indonesia. Pelaku usaha, khususnya UMKM sebagai penompang perekenomian masyarakat juga merupakan faktor penting dalam meningkatnya gairah e -commerce di Indonesia. Pasar Indonesia yang sangat potensial menyebabkan menjamurnya market place di Indonesia. Dalam konteks ekonomi secara syariah Islam apakah e commerce yang berkembang saat ini sudah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah?

Umar Chapra tokoh ekonomi islam, menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbats yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan (Pengenalan Ekslusif Ekonomi islam ‘Mustafa Edwin nasution,dkk’: 2006). Muhammad Abdul Manan yang merupakan tokoh ekonomi islam, menjelaskaan bahwa ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai islam( Islamic Economics, Theory and Practice ‘Muhammad Abdul Manan’: 1980). Prinsip-prinsip ekonomi syariah yaitu prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip maslahat, prisip tolong menolong dan prinsip keseimbangan

Salah satu faktor penting dalam ekonomi syariah adalah akad. Menurut ulama fiqh, akad didefinisikan sebagai hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh hukum dalam objek perikatan. Hal tersebut diperjelas dalam Al-Qura’an Surat Al-Maidah ayat 1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu

Akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi karenanya akad yang menentukan suatu transaksi dinyatakan sah menurut syara’ atau batal sehingga akad harus diperhatikan dari berbagai aspeknya baik dari rukun dan syaratnya,obyek akad, maupun yang mengakhiri akad.

Akad dalam perspektif ekonomi syariah dibedakan menjadi 2 yaitu akad tijarah dan akad tabaru.

Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakuakan untuk mencari dan memperoleh keuntungan. Jenis akad tijarah sebagai berikut:

1. Ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara kedua pihak dengan biaya yang telah di tetapkan

2. Salam adalah persetujuan jual beli dengan cara memesan barang dan barang tersebut langsung dibayar, tanpa harus menunggu barang yang dipesan jadi

3. Isthisna adalah persetujuan penjual dan pembeli dengan cara memesan barang dan kemudian barang tersebut dibayar setelah jadi

4. Murabahah adalah suatu kegiatan jual beli dimana penjual dan pembeli dapat mengetahui besarnya keuntungan

5. Musyarakah adalah kerjasama antara dua belah pihak atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil

6. Muzara’ah, adalah kerjasama pengelolaan lahan pertanian dimana pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola dan benihnya berasal dari pemilik lahan, lalu hasilnya dibagi dua dengan kesepakatan yang sudah dibuat.

7. Mukhabarah, adalah kerjasama antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian hasilnya akan dibagi antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan kesepakatan bersama. Lalu biaya dan benihnya dari penggarap.

Sedangkan jenis akad tabaru sebagai berikut:

1. Qardh adalah tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan pengembalian atau gantinya. Dengan kata lain, ini melibatkan pemberian pinjaman tanpa mengharapkan imbalan apa pun.

2. Rahn adalah perbuatan menahan aset tertentu milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

3. Hawalah adalah proses pemindahan kewajiban utang dari satu debitur ke pihak lain yang bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut.

4. Wakalah adalah kesepakatan yang memungkinkan seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan tugas atas namanya.

5. Kafalah adalah perjanjian dimana seorang penjamin (kafil) memberikan jaminan kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kewajiban penanggung kedua

6. Wadiah adalah suatu kesepakatan dimana seseorang menitipkan hartanya kepada pihak lain untuk dipelihara dengan baik

E-commerce yang ada di indonesia menggunakan sistem pembayaran secara langsung melalui market place. Seller juga memberikan penjelasan, spesifikasi, ketentuan harga dan hal-hal lain terkait dengan produk yang dijual. Ketentuan-ketentuan yang sampaikan oleh seller kepada buyer melalui keterangan produk merupakan akad yang harus disepakati bersama. Akad yang terjadi dalam transaksi e -commerce adalah jenis salam. Akad salam adalah persetujuan jual beli dengan cara memesan barang dan barang tersebut langsung dibayar, tanpa harus menunggu barang yang dipesan jadi

Imam Syafi’I r.a berkata Salaf diperbolehkan apabila yang disalafkan itu dengan timbangan yang diketahui dan waktu tangguhan yang diketahui hingga pada suatu waktu yang diketahui. Disamping bentuk, jenis, ukuran dan sifat barang namun harus juga diperhatikan keadaan barang dan jangka waktu penyerahan barang. Konsep salam menurut Imam Syafi’I harus memnuhi beberapa syarat yaitu jelas sifatnya, jelas jenisnya, bentuk akad harus jelas, jelas waktu, jelas harganya.

Atas dasar tersebut maka dapat dipahami bahwa transaksi e-commerce atau jual beli online dengan sistem salam tidak termasuk dalam kategori gharar, karena barang yang dipesan oleh pembeli akan diserahkan ke pembeli setelah terjadinya akad diantara kedua belah pihak, selain itu barang yang diperjualbelikan ada atau stoknya masih ada pada saat terjadinya akad,karena pada umumnya jika stok barang habis maka pihak penjual akan memberi keterangan pada aplikasi atau web e-commerce

Ditinjau dari syarat dan hukum yang telah dikemukakan oleh beberapa ulama madzhab serta Imam Syafi’I , maka dapat dilihat bahwa sistem yang diterapkan pada transaksi e-commerce sudah memenuhi adanya pihak penjual dan pembeli, dan dari segi syarat, yaitu penentuan harga jelas pada saat akad. Praktiknya dalam transaksi e-commerce harga sudah dinformasikan dalam web atau aplikasi dan tidak dapat berubah apalagi setelah disetujui atau dipesan oleh pembeli.

Ditinjau dari perspektif akad jual beli salam menurut interpretasi Imam Syafi’I, mekanisme transaksi jual beli melaui e-commerce dapat dinyatakan sesuai atau memenuhi syarat/kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam transaksi jual beli secara tidak tunai (pesanan) seperti halnya akad jual beli salam, baik dilihat dari aspek barang yang diperjualbelikan, uang pokok (modal), akad, khiyar, maupun proses pembayaran

Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya umat islam yang akan bertransaksi secara online dijamin akad yang jelas sesuai dengan syariat. Secara prinsip, jual beli online diperbolehkan dalam ajaran Islam, mengakui bahwa gadget, internet, dan aplikasi e-commerce adalah alternatif modern dalam bertransaksi di era ini. Pentingnya memahami bahwa dalam menjalankan transaksi online, kita harus memastikan tidak ada unsur keharaman, termasuk dalam penjualan barang-barang yang melibatkan hal-hal yang diharamkan dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

Oleh karena itu, para pedagang online disarankan untuk menyertakan deskripsi produk secara jelas dan lengkap. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk transparansi, tetapi juga untuk memberikan kepercayaan kepada pembeli. Dengan menyajikan deskripsi produk yang akurat, pedagang membantu pembeli merasa nyaman dan memiliki kejelasan mengenai barang yang akan mereka beli. Tindakan ini juga membantu mencegah kekecewaan dalam proses transaksi jual beli, seiring dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang menekankan kejujuran dan keadilan dalam berbisnis.

Penulis: Ghaida Safa Nurafra, Mahasiswi prodi Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image