Macam-Macam Akad dalam Perbankan Syariah dan Contohnya
Agama | 2023-12-23 11:48:50Dalam terminologi perbankan syariah, akad merujuk pada kesepakatan atau perjanjian antara nasabah dan bank yang melibatkan ijab qobul sesuai dengan prinsip syariah. Akad ini memiliki dampak dan kekuatan hukum terhadap objek yang terikat di dalamnya. Akad perbankan syariah adalah perjanjian tertulis antara bank syariah dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban sesuai dengan prinsip syariah bagi setiap pihak yang terlibat.
Dalam perbankan syariah terdapat beberapa akad yang diaplikasikan dalam transaksinya. Akad dan contohnya dalam perbankan syariah akan dijelaskan lebih lanjut dibawah ini:
Macam-Macam Akad Bank Syariah Serta Contohnya:
1. Murabahah
Akad Murabahah Ini adalah transaksi jual beli antara bank dan nasabah, di mana bank membeli barang yang diminta oleh nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup keuntungan yang disepakati sebelumnya. Sebagai contoh, misalkan seseorang ingin membeli komputer melalui akad murabahah dengan bank. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Nasabah (pembeli) mengajukan permintaan kepada bank untuk membeli komputer tertentu.
- Bank membeli komputer tersebut dari vendor atau pemasok dengan harga tertentu.
- Bank kemudian menjual komputer tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, yang mencakup harga beli dari pemasok ditambah dengan margin keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Nasabah setuju untuk membayar harga jual tersebut dalam jumlah yang disepakati dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
2. Akad Wadiah
Akad wadiah merupakan perjanjian antara pemilik dana (penitip) dan bank syariah. Dalam akad ini, penitip menitipkan dananya kepada bank dengan kepercayaan bahwa bank akan menjaga dan mengelolanya secara aman. Bank tidak memberikan imbalan atau bagi hasil kepada penitip dalam akad wadiah ini. Sebagai contoh, seorang nasabah menitipkan uangnya ke bank dalam akad wadiah. Prosesnya sebagai berikut:
- Nasabah tersebut membawa sejumlah uang ke bank untuk dititipkan dalam akad wadiah.
- Bank menerima uang tersebut dan mencatatnya sebagai amanah (wadiah).
- Bank bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola dana tersebut dengan aman dan tidak menggunakannya untuk kepentingan bank sendiri.
- Ketika pemilik dana menginginkan kembali uangnya, bank akan mengembalikannya sesuai dengan nilai yang telah dititipkan, tanpa adanya tambahan imbalan atau keuntungan bagi bank.
3. Akad Istishna
Akad istishna adalah perjanjian antara bank dan nasabah untuk pembuatan barang secara khusus sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah. Dalam akad ini, bank sebagai pihak produsen atau pembuat barang akan membuat atau memproduksi barang yang diminta oleh nasabah dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai contoh, misalkan seorang nasabah ingin memesan pembuatan furnitur dengan spesifikasi tertentu melalui akad istishna dengan bank. Prosesnya sebagai berikut:
- Nasabah (pemesan) mengajukan pesanan kepada bank untuk membuat furnitur seperti meja dan kursi dengan spesifikasi yang diinginkan.
- Bank sebagai pihak produsen atau pembuat barang menyetujui pesanan tersebut dan menentukan harga serta jangka waktu pembuatan.
- Nasabah dan bank menandatangani perjanjian istishna yang mencantumkan spesifikasi barang, harga, jangka waktu pembuatan, dan syarat-syarat lainnya.
- Bank mulai memproduksi furnitur sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah.
4.Setelah barang selesai diproduksi, bank menyerahkan furnitur tersebut kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam akad istishna.
4. Akad hawalah
Akad hawalah dalam perbankan syariah mengacu pada perjanjian pemindahan hutang atau tanggungan dari satu pihak ke pihak lain. Dalam konteks perbankan syariah, hawalah dapat digunakan untuk transfer utang antara nasabah atau pemegang rekening. Sebagai contoh, mari kita ambil contoh nasabah A memiliki utang kepada nasabah B. Nasabah A ingin menggunakan layanan hawalah untuk mentransfer utangnya kepada bank. Prosesnya sebagai berikut:
- Nasabah A memiliki utang kepada nasabah B sejumlah tertentu.
- Nasabah A membuka akad hawalah dengan bank, menginstruksikan bank untuk melakukan pembayaran kepada nasabah B dengan jumlah yang sama dengan utangnya.
- Bank setuju untuk melakukan pembayaran kepada nasabah B atas nama nasabah A, menyelesaikan utang yang dimiliki oleh nasabah A terhadap nasabah B.
5. Akad Musyarakah
Akad musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha atau investasi dengan kontribusi modal dan manajemen yang dilakukan secara bersama. Dalam konteks perbankan syariah, musyarakah sering digunakan dalam pembiayaan proyek atau bisnis di mana bank dan nasabah berbagi keuntungan dan risiko sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka. Sebagai contoh, mari kita lihat bagaimana akad musyarakah digunakan dalam sebuah proyek investasi properti:
- Bank dan nasabah (pihak kedua) sepakat untuk melakukan musyarakah untuk sebuah proyek pembangunan properti.
- Bank menyediakan sebagian dari modal yang diperlukan untuk proyek tersebut, sementara nasabah menyediakan bagian lainnya.
- Kedua pihak berbagi tanggung jawab manajemen dan keputusan terkait proyek tersebut.
- Keuntungan dari proyek akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak.
- Risiko juga dibagi sesuai dengan kepemilikan modal, sehingga jika proyek mengalami kerugian, kerugian tersebut juga dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
6. Musyarakah Mutanaqisah
Akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan bentuk kerjasama investasi di mana bank dan nasabah berbagi kepemilikan atas suatu aset (seperti properti) dan nasabah secara bertahap membeli kepemilikan bank dalam aset tersebut hingga kepemilikan penuh berpindah ke tangan nasabah. Contoh dari Musyarakah Mutanaqisah dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut:
- Bank dan nasabah sepakat untuk melakukan akad Musyarakah Mutanaqisah untuk membeli properti.
- Bank dan nasabah menyepakati kepemilikan properti secara bersama-sama; misalnya, bank memiliki 70% kepemilikan sementara nasabah memiliki 30% kepemilikan.
- Nasabah setuju untuk membayar sewa kepada bank atas bagian kepemilikannya yang dimiliki bank (70%) sambil secara bertahap juga membeli sebagian kepemilikan bank atas properti tersebut.
- Setiap bulan, nasabah membayar sewa kepada bank, dan sebagian dari pembayaran tersebut digunakan untuk pembelian kepemilikan bank dalam properti tersebut.
- Dalam jangka waktu tertentu dan setelah pembelian sebagian kepemilikan bank oleh nasabah, kepemilikan atas properti berpindah sepenuhnya kepada nasabah.
7. Akad Salam
Akad Salam adalah perjanjian jual beli di mana penjual setuju untuk menyediakan barang tertentu kepada pembeli pada masa mendatang dengan syarat pembayaran dilakukan di muka pada saat akad dilakukan. Dalam konteks perbankan syariah, Salam digunakan untuk pembiayaan pertanian, produksi, atau pengadaan barang dengan pembayaran di muka untuk memenuhi kebutuhan di masa mendatang. Contoh akad Salam dalam perbankan syariah dan prosesnya bisa sebagai berikut:
- Seorang petani membutuhkan dana untuk menanam padi.
- Pihak bank setuju untuk melakukan akad Salam dengan petani tersebut. Bank akan membayar sejumlah uang kepada petani di muka untuk pembelian hasil panen padi yang akan datang.
- Petani setuju untuk menyerahkan hasil panen padi kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
- Ketika panen padi telah selesai, petani menyampaikan hasil panen tersebut kepada bank sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam akad Salam.
8. Akad Qardh
Akad Qardh adalah perjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman (muqridh) dan penerima pinjaman (muqtaridh) di mana jumlah yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam jumlah yang sama tanpa tambahan atau imbalan. Dalam konteks perbankan syariah, Qardh sering digunakan sebagai pinjaman tanpa bunga dalam situasi kebutuhan mendesak atau untuk membantu individu atau kelompok yang membutuhkan dana tambahan. Contoh akad Qardh dalam perbankan syariah dan prosesnya bisa sebagai berikut:
- Seorang nasabah membutuhkan dana mendesak untuk keperluan medis.
- Individu tersebut mendekati pihak bank untuk meminta pinjaman dengan akad Qardh.
- Bank setuju untuk memberikan pinjaman sejumlah tertentu kepada individu tanpa membebankan bunga.
- Individu tersebut meminjam dana dari bank dengan kesepakatan bahwa ia akan mengembalikan jumlah yang dipinjamkan tersebut tanpa tambahan biaya dalam jangka waktu tertentu.
9. Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah kontrak sewa atau leasing di mana bank atau lembaga keuangan menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan biaya sewa yang telah ditentukan sebelumnya. Contoh akad Ijarah dalam perbankan syariah dan prosesnya sebagai berikut:
- Seorang individu atau perusahaan membutuhkan kendaraan untuk operasional bisnis mereka.
- Mereka mendekati bank yang menawarkan akad Ijarah untuk kendaraan tersebut.
- Bank setuju untuk membeli kendaraan yang diinginkan oleh nasabah dari dealer atau pemasok kendaraan.
- Setelah pembelian, bank menyewakan kendaraan tersebut kepada nasabah dengan kesepakatan biaya sewa dan jangka waktu sewa yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Nasabah menggunakan kendaraan tersebut selama masa sewa dengan membayar biaya sewa yang telah disepakati kepada bank.
10. Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah bentuk kontrak sewa yang memiliki klausul pembelian di akhir masa sewa. Ini memungkinkan penyewa (lessee) untuk membeli aset dari pemilik (lessor) setelah periode sewa berakhir dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Contoh dari Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik dalam perbankan syariah dan prosesnya sebagai berikut:
- Seorang nasabah ingin memiliki sebuah rumah, tetapi tidak memiliki dana untuk membelinya secara langsung.
- Pihak bank menawarkan Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik untuk rumah yang diinginkan oleh nasabah tersebut.
- Pihak bank membeli rumah dari pemilik atau pengembang, kemudian menyewakannya kepada individu tersebut dengan kesepakatan masa sewa dan harga pembelian di akhir masa sewa yang telah ditentukan sebelumnya.
- Nasabah tersebut menjadi penyewa rumah tersebut, membayar biaya sewa kepada bank selama masa sewa yang telah ditetapkan.
- Setelah masa sewa berakhir, nasabah tersebut memiliki opsi untuk membeli rumah dari bank dengan harga yang telah disepakati sebelumnya selama proses akad Ijarah Muntahiya Bittamlik.
untuk kejelasan lebih lanjut silahkan cek di masing-masing ketentuan layanan perbankan syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.