Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrial, S.T

Tunjukkan Kualitas Iman dengan Tepati Janji/Akad Kerja

Agama | Friday, 01 Mar 2024, 05:51 WIB

Firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 1 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu". Ayat ini menjelaskan bahwa setiap muslim wajib memenuhi perjanjian atau kesepakatan yang telah disepakati, termasuk kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Ketika kita mendaftar dan diterima bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, biasanya akan menandatangani akad kerja atau perjanjian kerja. Di dalam perjanjian kerja tersebut tercantum berbagai klausul atau kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan. Selama klausul dalam perjanjian kerja tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka semua kesepakatan mengikat dan wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Bagi seorang muslim, bekerja di perusahaan berarti telah berjanji dan berikrar untuk mematuhi peraturan dan mentaati kesepakatan yang tertera dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menunaikan kewajibannya dengan baik dan menghindari pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Ada beberapa alasan mengapa setiap muslim harus berkomitmen dalam memenuhi kesepakatan kerja:

1. Ketaatan kepada perintah Allah
Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 1 di atas, setiap muslim diperintahkan untuk memenuhi perjanjian atau akad yang telah disepakatinya. Dengan menandatangani perjanjian kerja, pada hakikatnya kita telah berjanji kepada Allah untuk memeuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap kesepakatan kerja berarti juga pelanggaran terhadap perintah Allah.

2. Menunaikan amanah dan tanggung jawab
Bekerja di sebuah perusahaan berarti menerima amanah untuk mengemban tanggung jawab sesuai dengan peran dan posisi yang diemban. Setiap muslim yang bekerja wajib menunaikan amanah dan tanggung jawabnya dengan baik berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.

3. Membangun etika dan integritas
Memenuhi janji dan kesepakatan kerja mencerminkan sikap amanah, etika dan integritas yang tinggi. Sikap ini penting dimiliki setiap muslim untuk membangun kepercayaan pihak lain terhadap dirinya. Pelanggaran terhadap kesepakatan justru akan merusak etika dan integritas seseorang.

4. Meningkatkan profesionalisme
Bekerja secara profesional berarti mematuhi aturan, prosedur dan kesepakatan yang berlaku di tempat kerja. Dengan memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kerja, seorang muslim meningkatkan profesionalisme dan kualitas pekerjaannya.

5. Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis
Jika setiap karyawan mematuhi aturan dan memenuhi tanggung jawabnya sesuai perjanjian kerja, maka akan tercipta suasana kerja yang kondusif. Sebaliknya, pelanggaran terhadap kesepakatan kerja justru akan menciptakan lingkungan kerja yang buruk.

Oleh karena itu, setiap muslim yang bekerja hendaknya senantiasa mengingat perintah Allah dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 1 tersebut. Kewajiban untuk memenuhi kesepakatan kerja bukan hanya kewajiban secara hukum kepada perusahaan, tetapi juga kewajiban secara moral dan agama kepada Allah.

Dengan demikian, ketaatan dalam memenuhi janji dan kesepakatan kerja mencerminkan kualitas keimanan seorang muslim. Semakin tinggi komitmen seorang muslim dalam menepati janjinya, semakin baik pula kualitas keimanannya. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis, "Tanda orang munafik itu ada tiga: jika berbicara dia berbohong, jika berjanji dia ingkar, dan jika diberi amanah dia khianat." (HR. Bukhari-Muslim).

Maka dari itu, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dengan selalu memenuhi janji dan kesepakatan, termasuk kesepakatan kerja yang telah kita sepakati bersama perusahaan. Tunjukkanlah keterampilan, dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja sebagai wujud ketaatan kepada Allah. Semoga Allah senantiasa memberkahi dan meridhai setiap upaya dan kerja kita. Aamiin.

Dokumen pribadi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image