Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Devita Maharani

Keberadaan Perempuan Dalam Perlindungan Hak dan Hukum

Edukasi | Thursday, 14 Dec 2023, 22:02 WIB

Menjadi seorang perempuan merupakan anugerah yang mulia. Begitu banyak peran yang bisa dilakukan oleh seorang perempuan, ia bisa menjadi dirinya sendiri, istri, Ibu, dan juga bisa memberikan peran dalam kehidupan entah itu berbangsa dan bernegara.


Namun alih- alih banyak nya peran yang bisa dilakukan oleh seorang perempuan, apakah seorang perempuan di negeri ini sudah benar benar di diberikan hak nya dan dilindungi dalam segala bentuk hukum yang berlaku?


Miris nya pada zaman sekarang ini banyak sekali kasus- kasus segala hal kejahatan yang melibatkan seorang perempuan, tidak pandang umur entah itu kejahatan yang melibatkan, anak anak,remaja atau pun orang dewasa. Bukan nya untuk dijaga segala kehormatan dan martabat nya, seorang perempuan dijadikan sasaran dalam tindak keji oleh seseorang yang tidak punya adab.


Sekarang ini banyak sekali kasus-kasus yang menimpa seorang perempuan, hal nya dalam kasus seorang perempuan yang dijadikan budak sex, pembunuhan, pemerkosaan, penjualan terhadap perempuan dan kasus lainnya yang tidak masuk akal sekali.Perlindungan terhadap perempuan harus dilakukan lebih di negeri ini , pemberdayaan terhadap perempuan harus terus dilakukan oleh pemerintah, begitupun dalam segi hukum terhadap perlindungan hak perempuan dalam sebuah kejadian yang menimpanya.


Mengapa hal nya seorang perempuan harus sangat diberikan perlindungan yang lebih entah dari hak ataupun hukum yang berlaku, karena kejahatan yang menimpa nya tidak hanya disebabkan oleh orang lain yang jauh tetapi banyak juga kejahatan yang berasal dari tempat yang sekiranya menjadi tempat paling aman tetapi malah menjadi sebuah hal yang menakutkan bagi tersendiri nya yaitu kejahatan terhadap perempuan yang bahkan dilakukan oleh orang terdekat seperti banyak sekali kasus yang pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.


Hal ini menjadi sesuatu yang sangat menyedihkan karena keberadaan seseorang perempuan sudah tidak aman lagi, rasanya tidak ada seseorang pun yang bisa terlalu dipercayai lagi, menjadi perempuan pada saat ini harus banyak sekali kehati-hatian terhadap siapapun, banyak sekali hal-hal yang mungkin tidak akan disangka kejahatan itu akan datang menimpanya. Untuk itu perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan menjadi sesuatu yang harus menjadi perhatian yang lebih dalam negeri ini, karena perempuan adalah sosok yang menjadi jalan dalam sebuah kehidupan itu ada.


Tentunya setiap kejadian yang menimpa seorang perempuan akan menjadi dampak besar yang tidak disangka sangka, mereka akan manjadi seseorang yang tidak percaya diri , psikis nya terganggu, dan yang lebih parah nya lagi mungkin dari kejadian tersebut akan merenggut nyawa bagi penderitanya karena sebuah depresi yang didapat. Tentunya hukum harus bekerja dengan baik dalam setiap kasus yang menimpa perlindungan terhadap seorang perempuan, keadilan terhadap korban harus didapatkan, karena segala bentuk kejahatan terhadap perempuan menjadi sebuah hal yang harus segera dimusnahkan.


Segala tindakan bentuk kejahatan yang menimpa seorang perempuan harus menjadi sebuah perhatian lebih oleh siapapun, perlindungan seorang perempuan di dalam negeri ini harus menjadi sebuah perlindungan yang benar benar dilakukan. Segala Hak asasi terhadap perempuan harus didapatkan sepenuhnya. Karena perempuan mempunyai peran yang sangat penting terhadap keberlangsungan hidup, seorang perempuan mempunyai martabat yang tinggi, karena kehadirannya harus benar-benar diberikan perlindungan terhadap segala aspek dalam kehidupan.

Devita Maharani, Mahasiswi, Komunikasi penyiaran Islam, UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image