Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Reza Adha Firdaus

Harta Dalam Pandangan Islam: Definisi, Manfaat dan Kepemilikan

Agama | Tuesday, 05 Dec 2023, 11:30 WIB

Definsi Harta

Sumber: pixabay

Harta dalam pandangan syariah memiliki makna yang berbeda dengan harta dalam pandangan konvensional. Secara umum, hal yang membedakan anatara keduanya adalah bentuk pada posisi harta, dalam pandangan konvensional harta sebagai alat pemuas, sementara dalam pandangan syar’i posisi harta adalah sebagai wasilah/perantara untuk melakukan penghambatan kepada Allah. Perbedaan pandangan ini berimplikasi pada definisi tentang harta, fungsi harta, dan bahkan eksistensi harta. Sedangkan berdasarkan konsensus para Ulama’ harta ialah “Sesuatu yang mempunyai nilai dan bisa dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau yang melenyapkan” Sedangkan berdasarkan pendapat Ulama’ fiqih harta yakni:

a. Berdasarkan pendapat Hanafiyah, Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan bisa dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya.

b. Berdasarkan pendapat Maliki, Harta ialah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya dan sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ‘uruf (adat).

c. Berdaarkan pendapat Syafi’i, Harta ialah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya dan bernilai

d. Berdasarkan pendapat Hambali, Harta ialah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi dan dilindungi undang-undang.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, harta diberi arti:

1) barang (uang dsb) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang.

2) kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan menurut hukum dimiliki perusahaan.5

Harta termasuk salah satu keperluaan pokok manusia dalam menjalani kehidupan ini, sehingga oleh ulama’ ushul fiqh persoalan harta dimasukkan ke dalam salah satu al-daruriyat al-khamsah (lima keperluaan pokok ), yang terdiri atas agama,jiwa,akal,keturunan, dan harta. Selain merupakan salah satu keperluan hidup yang pokok bagi manusia, harta juga merupakan perhiasan kehidupan dunia, sebagai cobaan (fintah ), sarana untuk memenuhi menghimpun bekal bagi kehidupan akhirat.6 Semua harta yang ada di tangan manusia hakikatnya kepunyaan Allah, karena dia yang menciptakan. Akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya (hak pakai)

Manfaat dan hak kepemilikan

Harta benda yang bisa diambil manfaatnya dengan menghabiskan bendanya. (misalnya makanan, minuman, pulsa, dll) Harta di atas dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: istihlaki haqiqi dan istihlaki kekayaan menghadapi Harta Istihlaki haqiqi adalah harta yang telah dibelanjakan pekerjaan dan jelas bahan atau bahan tersebut telah selesai. Muncul yaitu: kekayaan seperti ini segera habis dan tidak ada tanda tersisa. Sedangkan istihlaki yang benar adalah harta yang habis masa berlakunya digunakan dan bentuk benda hanya mengubah kepemilikannya. Ibarat uang, uang dianggap istihlak, dari segi hukum, sekalipun itu sesuatu masih utuh.

a. Harta Istihlaki

مايكون االنتفاع به خبصائصه حبسب املعتاد اليتحقق اال باستهالكه Artinya: “Sesuatu yang tidak bisa diambil manfaat dan kegunaannya secara biasa,

melainkan dengan menghabiskan” b. Harta Isti’mali

ما يتحقق االنتفاع باستعماله مرارا مع بقاء عينه Artinya: “Sesuatu yang dimanfaatkan dengan memakainya berulang-ulang kali

dalam materi tetap berpelihara

Harta benda yang bisa diambil manfaatnya tanpa menghabiskan bendanya. manfaatnya bisa diambil dan bendanya masih tetap ada. (contoh; rumah, lahan pertanian, tambak, dan lain sebagainya)”.

Manfaat harta antara lain yaitu:

- Sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah.

- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt.

- Menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat.

- Untuk menegakkan dan mengembangkan ilmu-ilmu.

- Menumbuhkan tali silaturahmi

Macam macam Harta

Harta yaitu segala sesuatu yang berharga yang dimiliki atau dikuasai seseorang. Berikut adalah macam-macam harta:

1. Harta Mutaqawwim dan Ghairu Mutaqawwim

Harta Mutaqawwim adalah sesuatu yang dapat dikuasai dan dibolehkan syara’ mengambil manfaatnya. Contohnya harta Mutaqawwim sebagai transaksi seperti jual beli dan sewa menyewa dan lainnya

Ghairu Mutaqawwim adalah sesuatu yang tidak bolehkan syara’ mengambil manfaatnya. Contohnya seperti babi, anjing dan khamar.

2.Harta Mitsli dan Harta Qimi

Harta Mitsli adalah suatu harta yang punya persamaan dan pandanan di pasar dalam dunia perdagangan tanpa ada perbedaan yang signifikasi. Kekayaan mitsli biasanya dinyatakan dalam 4 (empat) jenis/ciri, yaitu kekayaan berat (al-mauzuunaat) seperti tepung dan kapas. Komoditas yang dapat diukur (al-makilat) seperti gula pasir dan beras. Bahan yang dapat diukur dalam meter, hasta, dll. (adz-dzar'iyyat), ibarat kain, benang, semua bagiannya sama tanpa ada perbedaan yang besar. Harta yang bisa dihitung dan dikumpulkan (al-'adadiyyat) hampir sama dengan kelapa, telur, dan lain-lain.

Harta Qimi adalah tidak mempunyai kemiripan, model dan padanannya di pasaran, atau terdapat persamaan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan yang besar antara satuan dan kualitasnya yang diperhitungkan dalam bertransaksi seperti ternak, tanah, rumah. perhiasan. , manuskrip dan buku-buku tua, dll. Harta mitsli dapat diubah menjadi harta qimi atau sebaliknya, yaitu harta qimi juga dapat diubah menjadi harta mitsli

3.Harta Istihlak dan Isti’mal

Harta istihlak adalah mereka yang bekerja keras pasti mereka yang mendapatkan hasilnya, ketika mendapat untung seperti dulu, melakukannya dengan mengonsumsi barang-barangnya, seperti makanan, minuman, sabun, minyak, kayu bakar, dan lain-lain. Demikian pula uang adalah harta istihlaki, karena cara menggunakannya adalah dengan menyerahkannya kepada pemiliknya, meskipun nilai uang itu ada.

Harta Isti’mal adalah yaitu barang yang dapat dipakai dan dimanfaatkan berulang kali, namun isinya masih bersifat sementara, seperti rumah, pakaian, buku, dan lain-lain. Tipe kedua bisa dinilai dari bagian yang mereka gunakan pertama kali, bukan dari bagian peluang yang bisa mereka gunakan berulang kali. Oleh karena itu, jika sesuatu yang baik hilang atau habis pada saat pertama kali dipakai, maka itu termasuk harta isti'lami, tetapi jika sesuatu yang baik itu tidak hilang atau membosankan dan dapat dipakai berkali-kali, maka itu terbagi. seperti harta isti'mali.

4. Harta Manqul dan Mal Ghairu Al-Manqul

Harta Manqul adalah segala sesuatu yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ketempat yang lain, baik tetap pada keadaan awal maupun keadaannya perpindahan di akhir. Contohnya: motor, mobil, laptop, handphone dan sebagainya. Dan harta manqul juga dapat perlindungan dan jaminan, apabila mendapatkan keruskan yang sangat fatal oleh seseorang, maka ia dituntut ganti rugi.

Mal Ghairu Al-Manqul adalah segala sesuatu yang tidak dapat di pindahkan dan di ubah posisinya dari satu tempat ke tempat yang lain menurut asalnya. Contohnya adalah Rumah, kebun, sawah, dan laut dan sebagainya.

Dan harta ghairu al manqul tidak boleh dijadikan objek transaksi seperti jual beli. Dan harta ini juga tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan, apabila dirusak oleh seseoeang makan tidak ada tuntutan ganti rugi.

5. Harta Nafi

Harta Nafi adalah harta yang tidak berbentuk dan bermanfaat.

6. Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur

Mal al-mamluk (harta) adalah harta benda yang berada dibawah penguasaan atau kepemilikan seseorang, suatu masyarakat atau suatu badan hukum seperti pemerintah, organisasi atau yayasan, kecuali ada perjanjian peralihan pemilik.

Harta Mubah Mal al-mubah (gratis/tidak ada) adalah sesuatu yang tidak ada pemiliknya, seperti binatang di alam, ikan di laut, dan lain-lain. Siapapun dapat memiliki kekayaan tersebut karena dapat dikuasai dan dipelihara kecuali karena alasan tertentu.

Harta Mahjur Mal al-mahjur (barang yang tidak dapat dimiliki) adalah harta benda yang menurut hukum syariah tidak dapat dimiliki dan dialihkan kepada orang lain. Properti ini tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Seperti harta benda wakaf dan harta benda yang diperuntukkan bagi kesejahteraan umum.

7. Harta pokok dan Hasil

Harta pokok adalah harta yang mungkin menimbulkan harta lain atau dalam istilah ekonomi disebut harta modal. Harta ini merupakan harta yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena dengan harta tersebut manusia dapat memenuhi keperluaannya dan keinginanya, baik yang bersifat materi maupun immaterial

Harta pokok adalah harta yang diperoloeh dari suatu kegiatan atau usaha tertentu. Jenis harta hasil dapat bermacam-macam, mulai dari harta hasil judi, harta hasil korupsi, harta hasil maksiat dan harta hasil maling, hingga harta hasil usaha yang halal. Dalam islam, harta hasil yang diperoleh dari kegiatan yang halal dan sesuai dengan aturan- aturan yang benar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Fungsi fungsi harta

Harta memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Merupakan perekonomian yang mampu menunjang seluruh aktivitas manusia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia (perumahan, sandang dan pangan). Dalam ulasan kali ini akan dijelaskan fungsi-fungsi aset antara lain.

A. Berfungsi untuk melengkapi ibadah mahdhah, karena ibadah memerlukan uang, seperti halnya menunaikan haji.

B. Untuk meningkatkan keimanan (takwa) kepada Tuhan, karena kemiskinan cenderung mendekati politeisme, maka orang yang mempunyai barang menambah kehormatan dan iman kita

C. Untuk melanjutkan dan meningkatkan kehidupan waktu sampai waktu berikutnya (reaksi). Menyempurnakan generasi penerus kualitas dan nilai.

D. Gabungkan kehidupan dunia dengan ukhrawi.

E. Kembangkan ilmumu, karena belajar itu tidak murah itu akan sulit dan kuat

F. Kekayaan merupakan sarana gerak dalam hidup.

G. Mempromosikan hubungan interpersonal karena perbedaan dan kebutuhan sosial dan kemasyarakatan dan lain-lain.

Daftar Putsaka

Nurul Huda dan Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam dalam Tinjauan Teoritis dan Praktis. (jakarta: Prenada Media Group 2010).

M.Yazid Afandi, Fiqih Muamalah dan implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Logung pustaka 2009),

1 Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group: 2010)

Faruq an-Nabahan, sistem Ekonomi Islam: pilihan setelah kegagalan sistem Kapitalis dan sosialis, ter, Muhadi Zainudin dan A. bahaudin Norsalim (Yogyakarta:UII Press Yogyakarta,2003),

A.W. Munawir, Kamus al-Munawir Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997

Abdul Rahman Ghazaly et. al.., Fiqih Muamalat (Jakarta: Kencana, 2010),

Veitzhal Rifai dan Andi Buchari, Islamic Econimics: Ekonomi Syariah Bukan Opsi Tetapi Solusi (Jakarta: Bumi Askara, 2013),

Fathurrahman Djamil, Hukum Ekonomi Islam: Sejarah, Teori, dan Konsep (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Abdul Ghafur Anshari, Hukum dan Pemberdayaan Zakat: Upaya Sinegris Wajib Zakat dan Pajak di Indonesia (Yogyakarta: Pilar Media, 2006)

Musthafa Ahmad al-Zarqa’, al-Madkhal al-Fiqh al-‘Amm, Beirut:Dar-al Fikr, 1968, Jilid 1.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2002

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image