Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Meyshita Ramadhani

Sanksi Pidana Terhadap Pembunuhan Menurut Hukum Islam

Eduaksi | Thursday, 30 Nov 2023, 08:52 WIB

Pembunuhan merupakan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan pembunuhan merupakan perbuatan yang keji serta melanggar norma-norma yang paling mendasar. Perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan dalam hukum pidana Islam maka sanksinya adalah hukuman mati atau qisas.

Dalam perbuatan menghilangkan nyawa seseorang terdapat syarat khusus seperti adanya hubungan antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, adanya suatu kematian seseorang, dan adanya wujud perbuatan. Hal ini dijelaskan dalam Alquran surah Al-Isra’ ayat 33;

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan".

Terdapat perbedaan pendapat menurut ulama ulama fikih. Menurut ulama Mazhab Hanbali dan Syafi’i alat yang digunakan dalam pembunuhan sengaja itu adalah alat yang biasanya dapat membunuh seseorang, bahkan tanpa melukai seseorang. Menurut ulama Mazhab Maliki pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja didefinisikan sebagai pembunuhan yang mengakibatkan kematian seseorang, baik dengan penggunaan alat tajam yang biasanya digunakan untuk membunuh atau melukai dan Mazhab Maliki tidak mengakui adanya pembunuhan semi sengaja. Menurut Mazhab Hanafi jika alat yang digunakan untuk membunuh adalah alat yang dapat melukai seseorang, seperti senjata (seperti pistol, senapan, dan lainnya), pisau, pedang, parang, panah, api, kaca, dan alat tajam lainnya, maka pembunuhan dianggap dilakukan dengan sengaja.

Ada beberapa hukuman yang diberikan kepada pembunuh dalam hukum Islam.

1. Qisas atau hukuman asli. Qisas adalah sanksi yang diberikan kepada pembunuh terhadap apa yang sudah diperbuat seperti membunuh dibalas dengan membunuh. Al-Qur'an dan Hadits mengandung hukuman qishash, menurut hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah). Tujuan syari'at Islam (maqasid asy-syari'ah) menentukan keberadaan hukuman qishash. Dalam Islam, prinsip kemaslahatan atau kemanfaatan dan keadilan sangat penting dalam hal hukuman. Namun, beberapa kalangan pemikir berpendapat bahwa hukuman Islam merupakan hukuman vertikal antara manusia dan tuhannya. Seperti yang ada dalam hadis Nabi: "Siapa yang membunuh dengan sengaja, maka dibalas dengan membunuh pelakunya" (H.R Abu Dawud dan An Nasa’i dari Abdullah bin Abbas).

2. Diyat, Hukuman diyat adalah hukuman yang dapat berupa denda atau ganti rugi, dengan batasan hukuman. Namun, hukuman ini dianggap sebagai hak manusia atau perorangan, dan korban atau keluarganya dapat memaafkan pelaku, sehingga hukuman qishas-diyat dapat dihapus sepenuhnya. Jika pihak korban memaafkan pelaku, hukuman qishas sebagai hukuman utama (al-ʻuqubah ashliyah) menjadi gugur dan diganti dengan diyat sebagai hukuman pengganti (al-ʻuqubah albadaliyah). Selain itu, pemegang otoritas ( شِاأل) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman taʻzir yang sesuai dengan perbuatan pelaku tindak pidana. Namun, untuk tindak pidana semi sengaja dan tidak sengaja, diyat adalah hukuman utama. Meskipun diyat adalah hukuman, ganti rugi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada korban atau walinya, sehingga tidak masuk ke kas negara. Di sisi lain, diyat tetap merupakan hukuman yang jika korban memaafkannya, dapat diganti dengan hukuman ta'zir.

3. Ta’zir atau hukuman pengganti menurut ulama fiqih, jika hukuman qisas gugur seperti karena dimaafkan atau karena perdamaian, ada dua hukuman pengganti: hukuman ta'zir dan diyat yang ditanggung sendiri oleh pembunuh. "Balasan pembunuh yang disengaja adalah qisas," kata Rasulullah SAW, menurut Imam Ath- Tahbrani dari Amr bin Hazm Al-Anshari. Pembunuh harus membayar diyat mughalazhah, atau diyat besar, dari properti pembunuh jika ahli waris memaafkannya.

4. Kafarat ini adalah denda atau hukuman yang berlaku untuk seseorang yang telah membunuh secara tidak sengaja. Ayat 92 surah An-Nisa menjelaskan hal ini, yang berarti: "Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." Memerdekakan seorang budak perempuan muslim adalah salah satu kafarat yang diberikan kepada orang yang tidak sengaja membunuh. Jika Anda tidak dapat melakukannya, maka berpuasa selama dua bulan penuh.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image