Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assist. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

UIN Sumatera Utara Cetak dan Promosikan 4 Doktor Hukum Islam

Eduaksi | 2024-09-12 01:18:03

UIN Sumatera Utara Cetak Promosikan 4 Doktor Hukum Islam, Promovendus Dr. Muhammad Nur, Dr. Rizki Maulana, Dr. Syabrun Jukhoir, dan Dr. Sukma WIjaya

Pertama, Promovendus Dr. Muhammad Nur, Judul Disertasi : Peralihan Hak Atas Tanah Garapan Dengan Menurut Uu No 18 Tahun 2021 Tentang Pertanahan/Agraria Dalam Analisis Hukum Islam. Dewan Penguji meliputi :

1. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, M.A (Ketua Sidang)

2. Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi (Sekretaris Sidang)

3. Prof. Dr. Watni Marpaung, MA (Penguji Internal)

4. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum (Penguji Internal)

5. Dr. Hisam Ahyani, M.H (Penguji Eksternal)

6. Dr. Ramadhan Syahmedi Siregar, M.Ag (Penguji Internal)

7. Dr. Nurul Huda Prasetiya, MA (Penguji Internal)

Dok. Promosi Doktor Hukum Islam UINSU Dr. Muhammad Nur

Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (UINSU) Medan merayakan pencapaian akademis yang luar biasa dengan dilaksanakannya promosi doktor bagi Dr. Muhammad Nur. Acara ini berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, menandai tonggak penting dalam bidang hukum Islam di Indonesia.

Judul Disertasi dan Fokus Penelitian

Dr. Muhammad Nur mempresentasikan disertasinya yang berjudul "Peralihan Hak Atas Tanah Garapan Dengan Menurut UU No. 18 Tahun 2021 Tentang Pertanahan/Agraria Dalam Analisis Hukum Islam." Penelitian ini mengeksplorasi integrasi antara regulasi pertanahan modern, yaitu UU No. 18 Tahun 2021, dan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks peralihan hak atas tanah garapan, menawarkan pendekatan baru dalam pengaturan pertanahan di Indonesia.

Dewan Penguji

Sidang promosi doktor Dr. Muhammad Nur melibatkan Dewan Penguji yang terdiri dari ahli hukum dan akademisi terkemuka, yaitu:

1. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, M.A – Ketua Sidang

2. Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi – Sekretaris Sidang

3. Prof. Dr. Watni Marpaung, MA – Penguji Internal

4. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum – Penguji Internal

5. Dr. Hisam Ahyani, M.H – Penguji Eksternal dari Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat

6. Dr. Ramadhan Syahmedi Siregar, M.Ag – Penguji Internal

7. Dr. Nurul Huda Prasetiya, MA – Penguji Internal

Signifikansi Penelitian

Disertasi Dr. Muhammad Nur memberikan kontribusi yang signifikan dengan menggabungkan analisis hukum Islam ke dalam kerangka hukum pertanahan modern. Penelitian ini merupakan langkah penting dalam menjembatani gap antara hukum negara dan prinsip-prinsip agama, serta menawarkan panduan untuk aplikasi regulasi pertanahan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kontribusi dan Manfaat

1. Kontribusi Akademis: Menyediakan analisis baru dalam studi hukum Islam dan pertanahan, dan memperluas pemahaman tentang penerapan hukum Islam dalam konteks peraturan pertanahan yang berlaku.

2. Rekomendasi Kebijakan: Menawarkan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pertanahan yang dapat mengakomodasi nilai-nilai hukum Islam, serta meningkatkan efektivitas implementasi peraturan pertanahan di lapangan.

3. Manfaat Sosial: Meningkatkan perlindungan hak-hak tanah garapan dan membantu menciptakan sistem pengelolaan tanah yang lebih adil dan inklusif, yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Promosi doktor ini tidak hanya menandai pencapaian akademis bagi Dr. Muhammad Nur, tetapi juga memperkuat posisi UINSU sebagai pusat unggulan dalam studi hukum Islam di Indonesia. Partisipasi Dr. Hisam Ahyani, M.H dari Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) sebagai penguji eksternal juga menambah dimensi internasional pada acara ini, memperluas perspektif dan kontribusi penelitian ini dalam diskursus global mengenai hukum Islam dan pertanahan.

Kedua, Promovendus Dr. Rizki Maulana, Judul Disertasi : Politik Hukum Terhadap Transformasi Norma Keislaman Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Analisis Maqasid Syariah). Dewan Penguji meliputi :

1. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, M.A (Ketua Sidang)

2. Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi (Sekretaris Sidang)

3. Prof. Dr. Watni Marpaung, MA (Penguji Internal)

4. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum

5. Dr. Hisam Ahyani, M.H (Penguji Eksternal)

6. Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.H (Penguji Internal)

7. Dr. Nurul Huda Prasetiya, MA (Penguji Internal)

Dok. Promosi Doktor Hukum Islam UINSU Dr. Rizki Maulana

Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (UINSU) Medan dengan bangga mengumumkan promosi doktor terbaru dalam bidang Hukum Islam, Dr. Rizki Maulana, yang berhasil menyelesaikan disertasinya dengan judul "Politik Hukum Terhadap Transformasi Norma Keislaman Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Analisis Maqasid Syariah)." Sidang promosi doktor ini berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Judul Disertasi dan Fokus Penelitian

Disertasi Dr. Rizki Maulana mengeksplorasi politik hukum dalam konteks transformasi norma keislaman yang tercermin dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat) untuk menganalisis bagaimana norma-norma Islam diterapkan dan diintegrasikan dalam undang-undang yang baru disahkan, serta bagaimana transformasi hukum tersebut mempengaruhi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual.

Dewan Penguji

Sidang promosi doktor Dr. Rizki Maulana melibatkan Dewan Penguji yang terdiri dari para ahli terkemuka, yaitu:

1. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, M.A – Ketua Sidang

2. Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi – Sekretaris Sidang

3. Prof. Dr. Watni Marpaung, MA – Penguji Internal

4. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum – Penguji Internal

5. Dr. Hisam Ahyani, M.H – Penguji Eksternal dari Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat

6. Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.H – Penguji Internal

7. Dr. Nurul Huda Prasetiya, MA – Penguji Internal

Signifikansi Penelitian

Penelitian ini menawarkan kontribusi signifikan dengan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Maqasid Syariah dapat diintegrasikan dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Disertasi ini menjembatani gap antara hukum negara dan prinsip-prinsip syariah, memberikan panduan untuk penerapan norma keislaman dalam hukum positif.

Kontribusi dan Manfaat

1. Kontribusi Akademis: Menghadirkan analisis mendalam tentang interaksi antara hukum syariah dan regulasi negara dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, serta mengembangkan kerangka Maqasid Syariah untuk evaluasi dan transformasi hukum.

2. Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan penguatan implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022, memastikan bahwa norma-norma keislaman diakomodasi secara efektif dalam sistem hukum nasional.

3. Manfaat Sosial: Meningkatkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, dan mempromosikan penerapan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Promosi doktor ini menandai pencapaian besar bagi Dr. Rizki Maulana serta UINSU, memperkuat komitmen universitas dalam penelitian berkualitas dan relevan dalam bidang hukum Islam. Keterlibatan Dr. Hisam Ahyani, M.H sebagai penguji eksternal juga menambah dimensi internasional pada acara ini, memberikan perspektif global dalam evaluasi dan pengembangan hukum Islam dan regulasi terkait.

Ketiga, Promovendus Dr. Syabrun Jukhoir, Judul Disertasi : Pendayagunaan Dan Distribusi Zakat Profesi Kementerian Agama Di Sumatera Utara. Dewan Penguji meliputi :

1. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, M.A (Ketua Sidang)

2. Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi (Sekretaris Sidang)

3. Prof. Dr. Ansari, MA (Penguji Internal)

4. Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.H (Penguji Internal)

5. Dr. Hisam Ahyani, M.H (Penguji Eksternal)

6. Dr. Nispul Khoiri, MA (Penguji Internal)

7. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum (Penguji Internal)

Dok. Promosi Doktor Hukum Islam UINSU Dr. Syabrun Jukhoir

UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan merayakan pencapaian akademis yang penting dengan promosi doktor Dr. Syabrun Jukhoir, yang berhasil menyelesaikan disertasi dengan judul "Pendayagunaan Dan Distribusi Zakat Profesi Kementerian Agama Di Sumatera Utara." Acara promosi doktor ini berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, dan menandai kontribusi signifikan dalam bidang hukum Islam dan manajemen zakat.

Judul Disertasi dan Fokus Penelitian

Disertasi Dr. Syabrun Jukhoir mengeksplorasi bagaimana zakat profesi yang dikelola oleh Kementerian Agama di Sumatera Utara didayagunakan dan didistribusikan. Penelitian ini menilai efektivitas dan efisiensi sistem pendayagunaan dan distribusi zakat profesi, serta dampaknya terhadap penerima zakat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang pengelolaan zakat dalam konteks lokal dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan sistem.

Dewan Penguji

Sidang promosi doktor Dr. Syabrun Jukhoir melibatkan Dewan Penguji yang terdiri dari para ahli terkemuka dalam bidangnya:

1. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, M.A – Ketua Sidang

2. Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi – Sekretaris Sidang

3. Prof. Dr. Ansari, MA – Penguji Internal

4. Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.H – Penguji Internal

5. Dr. Hisam Ahyani, M.H – Penguji Eksternal dari Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat

6. Dr. Nispul Khoiri, MA – Penguji Internal

7. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum – Penguji Internal

Signifikansi Penelitian

Penelitian ini memberikan kontribusi penting dengan menganalisis sistem pendayagunaan dan distribusi zakat profesi yang dikelola oleh Kementerian Agama di Sumatera Utara. Dengan fokus pada praktek dan hasil dari sistem yang ada, disertasi ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana zakat profesi dikelola secara efektif untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi yang diinginkan.

Kontribusi dan Manfaat

1. Kontribusi Akademis: Menyediakan analisis kritis tentang pengelolaan zakat profesi dalam konteks lokal, serta mengevaluasi efektivitas dan dampak dari sistem distribusi zakat yang ada.

2. Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi praktis untuk perbaikan sistem pendayagunaan dan distribusi zakat profesi, membantu Kementerian Agama dan lembaga terkait dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas program zakat.

3. Manfaat Sosial: Meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan zakat profesi dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, serta membantu dalam pengembangan kebijakan yang lebih baik untuk mendukung penerima zakat.

Promosi doktor ini tidak hanya menandai pencapaian bagi Dr. Syabrun Jukhoir, tetapi juga memperkuat kontribusi UINSU dalam penelitian yang relevan dan berdampak dalam bidang hukum Islam dan manajemen zakat. Keterlibatan Dr. Hisam Ahyani, M.H sebagai penguji eksternal menambah perspektif internasional dalam evaluasi penelitian ini, memperluas dampak dan penerimaan hasil penelitian dalam diskursus global mengenai pengelolaan zakat.

Keempat, Promovendus Dr. Sukma WIjaya, Judul Disertasi : Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Muslim dalam Pelaksanaan Ibadah Mahdhah. Dewan Penguji meliputi :

1. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, M.A (Ketua Sidang)

2. Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi (Sekretaris Sidang)

3. Prof. Dr. Asmuni, M.Ag (Penguji Internal)

4. Dr. Muhammad Iqbal Irham, M.Ag (Penguji Internal)

5. Dr. Hisam Ahyani, M.H (Penguji Eksternal)

6. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum (Penguji Internal)

7. Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.H (Penguji Internal)

Dok. Promosi Doktor Hukum Islam UINSU Dr. Sukma WIjaya

UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan dengan bangga mengumumkan promosi doktor terbaru dalam bidang Hukum Islam, Dr. Sukma Wijaya. Disertasi Dr. Sukma Wijaya yang berjudul "Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Muslim dalam Pelaksanaan Ibadah Mahdhah" berhasil diselesaikan dan dipresentasikan dalam sidang pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Judul Disertasi dan Fokus Penelitian

Disertasi ini berfokus pada perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat Muslim dalam pelaksanaan ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang memiliki ketentuan syariah yang jelas dan tidak dapat digantikan dengan bentuk ibadah lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum negara melindungi hak-hak masyarakat Muslim dalam melaksanakan ibadah mahdhah, serta tantangan dan solusi dalam memastikan hak-hak tersebut dihormati dan dilindungi.

Dewan Penguji

Sidang promosi doktor Dr. Sukma Wijaya melibatkan Dewan Penguji yang terdiri dari para ahli terkemuka, yaitu:

1. Prof. Dr. H. Syukur Kholil, M.A – Ketua Sidang

2. Prof. Dr. Nurussakinah Daulay, M.Psi – Sekretaris Sidang

3. Prof. Dr. Asmuni, M.Ag – Penguji Internal

4. Dr. Muhammad Iqbal Irham, M.Ag – Penguji Internal

5. Dr. Hisam Ahyani, M.H – Penguji Eksternal dari Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat

6. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum – Penguji Internal

7. Dr. Mhd. Yadi Harahap, M.H – Penguji Internal

Signifikansi Penelitian

Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dengan meneliti perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat Muslim dalam melaksanakan ibadah mahdhah. Dengan menganalisis interaksi antara hukum syariah dan hukum negara, disertasi ini memberikan wawasan tentang bagaimana perlindungan hukum dapat dioptimalkan untuk menjamin hak-hak ibadah masyarakat Muslim.

Kontribusi dan Manfaat

1. Kontribusi Akademis: Menyediakan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum dalam konteks ibadah mahdhah, serta kontribusi terhadap literatur hukum Islam dan hak-hak agama dalam sistem hukum nasional.

2. Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi untuk kebijakan dan praktik hukum yang lebih baik dalam melindungi hak-hak ibadah mahdhah, sehingga mempermudah masyarakat Muslim dalam menjalankan ibadah mereka sesuai dengan ketentuan syariah.

3. Manfaat Sosial: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak ibadah, serta memberikan panduan bagi pembuat kebijakan dan lembaga hukum dalam memastikan hak-hak tersebut dihormati dan dilindungi secara efektif.

Promosi doktor ini menandai pencapaian besar bagi Dr. Sukma Wijaya serta UINSU, menegaskan komitmen universitas dalam mendukung penelitian berkualitas di bidang hukum Islam. Keterlibatan Dr. Hisam Ahyani, M.H sebagai penguji eksternal menambah dimensi internasional pada penelitian ini, memperluas dampak dan relevansi hasil penelitian dalam diskursus global mengenai perlindungan hukum dan hak-hak agama.

Ketua Prodi Hukum Keluarga Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar Menjadi Penguji Eksternal Disertasi di UIN Sumatera Utara

Medan, 22 Agustus 2024 – UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan menyambut kehadiran Ketua Program Studi Hukum Keluarga Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar, Dr. Hisam Ahyani, M.H, sebagai penguji eksternal dalam sidang promosi doktor yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kehadiran Dr. Hisam Ahyani menambah dimensi internasional pada acara tersebut dan menegaskan komitmen UINSU dalam memastikan kualitas dan kredibilitas penelitian yang dihasilkannya.

Peran Dr. Hisam Ahyani dalam Sidang Promosi Doktor

Dr. Hisam Ahyani, yang merupakan Ketua Program Studi Hukum Keluarga di IMA Kota Banjar, memainkan peran penting sebagai penguji eksternal dalam sidang disertasi empat promovendus, yakni Dr. Muhammad Nur, Dr. Rizki Maulana, Dr. Syabrun Jukhoir, dan Dr. Sukma Wijaya. Kehadirannya sebagai penguji eksternal memberikan perspektif internasional dan akademik yang berharga, serta memastikan bahwa penelitian yang dilakukan memenuhi standar internasional yang tinggi.

Profil Dr. Hisam Ahyani

Sebagai Ketua Program Studi Hukum Keluarga di IMA Kota Banjar, Dr. Hisam Ahyani dikenal atas kontribusinya dalam bidang hukum Islam, khususnya dalam kajian hukum keluarga. Pengalaman dan keahlian beliau dalam bidang ini memberikan kontribusi signifikan dalam menilai kualitas dan relevansi disertasi yang diajukan.

Signifikansi Keterlibatan Penguji Eksternal

Keterlibatan Dr. Hisam Ahyani sebagai penguji eksternal mencerminkan upaya UINSU untuk menjaga standar akademik yang tinggi dalam proses promosi doktor. Dengan melibatkan akademisi dari luar institusi, UINSU memastikan bahwa disertasi yang dipertahankan mendapatkan evaluasi yang komprehensif dan objektif. Ini juga memperkuat jaringan akademik dan kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi di tingkat nasional dan internasional.

Disertasi yang Diuji

Pada acara tersebut, keempat promovendus mempresentasikan disertasi mereka yang berfokus pada berbagai aspek hukum Islam, dari integrasi prinsip-prinsip syariah dalam hukum pertanahan modern hingga perlindungan hukum dalam pelaksanaan ibadah mahdhah. Evaluasi yang dilakukan oleh Dr. Hisam Ahyani dan dewan penguji lainnya memberikan panduan berharga untuk pengembangan penelitian lebih lanjut dan penerapan kebijakan yang lebih baik.

Kehadiran Dr. Hisam Ahyani sebagai penguji eksternal dalam sidang promosi doktor di UINSU Medan menandai langkah penting dalam memperkuat kualitas akademik dan relevansi penelitian di bidang hukum Islam. UINSU mengapresiasi kontribusi beliau serta berharap dapat terus menjalin kerja sama yang produktif dengan institusi dan akademisi dari berbagai belahan dunia.

Dalam sidang promosi doktor yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan dengan bangga mengundang Dr. Hisam Ahyani, M.H sebagai penguji eksternal. Dr. Hisam Ahyani, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Keluarga di Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar, membawa perspektif internasional dan kedalaman akademis ke dalam penilaian disertasi yang diajukan oleh para promovendus.

Profil Singkat Dr. Hisam Ahyani

Dr. Hisam Ahyani lahir di Ciamis, 22 Februari 1991, merupakan putra pertama dari pasangan Hamid dan Huryatun. Saat ini, beliau berdomisili di Dusun Cijurey, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Dr. Hisam Ahyani merupakan dosen di STAI Miftahul Huda Al-Azhar Banjar (STAIMA Banjar) sejak tahun 2016, yang merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo (YaMAC).

Pendidikan formal beliau dimulai dari MIS Tambakreja, Ciamis, dilanjutkan ke MTS N 8 Lakbok, Cilacap, dan SMKS Tamtama 2 Sidareja, Cilacap. Gelar Sarjana diperoleh dari UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, sementara gelar Magister dan Doktor diraih di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan predikat Pujian. Disertasinya yang berjudul “Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islami dalam Optimalisasi Potensi Pariwisata Halal dan Prospek Penerapannya di Kabupaten Pangandaran” diuji pada 16 Agustus 2023.

Dr. Hisam Ahyani juga aktif dalam penulisan buku, dengan total 34 buku yang telah diterbitkan, serta berbagai artikel di jurnal nasional dan internasional. Beliau adalah pengulas jurnal internasional terkemuka dan pernah menerima penghargaan sebagai Penulis Terbaik & Terproduktif.

Dalam berbagai kesempatan, Dr. Hisam Ahyani menyampaikan pentingnya menulis untuk melatih pemikiran sistematis dan kreatif, serta menekankan kualitas kuliah yang baik harus sesuai dengan waktu dan predikat Cumlaude. Selain itu, beliau mengajarkan prinsip-prinsip etika dan hukum dengan motivasi kuat yang tertuang dalam jargon-jargonnya.

Signifikansi Keterlibatan Dr. Hisam Ahyani

Keterlibatan Dr. Hisam Ahyani sebagai penguji eksternal menambah keunggulan dan kedalaman dalam evaluasi disertasi yang dilakukan di UINSU. Dengan latar belakang akademis dan profesional yang kuat, beliau memberikan kontribusi berharga dalam memastikan bahwa disertasi yang dipresentasikan memenuhi standar internasional yang ketat. Kehadirannya tidak hanya memperkaya proses evaluasi tetapi juga memperkuat hubungan akademik antara UINSU dan institusi pendidikan tinggi lainnya.

UINSU mengapresiasi kehadiran Dr. Hisam Ahyani dan berharap kolaborasi ini akan memperkuat upaya bersama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian di bidang hukum Islam. Kehadiran beliau sebagai penguji eksternal menegaskan komitmen UINSU dalam memastikan kualitas dan relevansi penelitian yang dilakukan di tingkat doktoral.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image