Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sadam Husen

Mengganti Mazhab Dalam Kondisi Darurat, Apakah Boleh?

Agama | 2024-06-30 20:23:16
Ilustrasi Kitab Fikih Perbandingan.

Mazhab adalah aliran dalam agama Islam yang berisi hukum atau syariat Islam. Pada dasarnya mazhab berperan sebagai pedoman bagi umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah dan bermuamalat, bagi seorang muslim harus mengikuti mazhab yang diyakininya meskipun adakalanya dalam suatu kondisi diharuskan mengambil fatwah dari mazhab yang berbeda.

Dalam praktiknya, umat Islam boleh memilih mazhab yang mereka yakini. Namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak, Islam juga memberikan keringanan untuk mengganti atau berpindah ke mazhab yang lain untuk mendapatkan solusi yang lebih praktis atau sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Prinsip ini memperlihatkan adanya keharmonisan antara ketaatan terhadap mazhab yang diyakini dan memberikan solusi dalam menghadapi kondisi yang mendesak dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Ketika dalam kondisi darurat, seringkali muncul pertanyaan yang rumit terkait fleksibilitas hukum Islam. Salah satu topik yang menarik adalah apakah boleh bagi seorang muslim untuk mengganti atau berpindah mazhab dari mazhab yang mereka yakini sebelumnya. Hal ini melahirkan perdebatan yang sangat menarik tentang batasan-batasan dalam merubah penafsiran syariat Islam yang mana tindakan ini boleh dan sah.

Hukum Mengganti Mazhab

Pertanyaan seputar mengganti mazhab sering kali menimbulkan perdebatan. Hal tersebut menyadari pentingnya mentaati prinsip-prinsip yang telah di tetapkan dalam mazhab yang telah dipilih. Tetapi, adakalanya kondisi darurat itu mengharuskan seorang muslim untuk mempertimbangkan mengganti mazhab. Namun, kapan sebenarnya suatu kondisi dapat dikatakan sebagai darurat sehingga dapat dibenarkan mengubah mazhab?

Dalam situs website qothrotulfalah.com dijelaskan bahwa ketika ingin berpindah mazhab harus dengan ketentuan-ketentuan khusus seperti dalam kondisi darurat, sehingga diperbolehkan menggunakan mazhab lain. Namun, dalam praktiknya harus menggunakan tatacara dari mazhab yang akan di ambil fatwanya dengan katalain syarat dan rukun harus sesuai dengan mazhab yang akan di terapkan.

Mengutip dari sebuah situs website ALKHOIROT.ORG dalam pembahasan Qowaidul Fiqhiyyah Kaidah Kesebelas sebagai berikut:

المشقة تجلب التيسر

“Kesulitan itu akan menghasilkan kemudahan”

Jadi, Kesimpulanya seorang muslim itu boleh mengganti mazhab sementara waktu tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan kemudian alasan mengganti mazhab itu harus relevan dengan kondisi darurat yang di hadapinya. Jika bukan dalam kondisi yang sangat darurat, yang memungkinkan seorang muslim itu mengganti mazhab, maka tidak boleh mengganti atau berpindah mazhab. Wallahu a’lam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image