SiMedsos KPU: Bisa Lebih Afdal Pilih Caleg
Politik | 2023-11-29 10:52:40SiMedsos KPU : Bisa Lebih Afdal Pilih Caleg
Oleh : Rivira Yuana *)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat media sosial atau kanal bertajuk SiMedsos untuk membantu para pemilih Pemilu 2024 bisa lebih afdal menentukan pilihannya. Profil diri dan kegiatan caleg DPR RI, DPRD, DPD bisa menggunakan SiMedsos KPU unuk sosialisasi dan aktualisasi.
SiMedsos KPU didesain untuk menunjang pendidikan politik rakyat, utamanya pendidikan Pemilu. Sosialisasi Pemilu 2024 yang terkait dengan bagaimana menjadi pemilih, cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga informasi yang kredibel terkait rekapitulasi penetapan hasil pemilihan, semua itu bisa disimak lewat SiMedsos KPU.
Dengan adanya Kanal KPU dan KPUD, sosok caleg parpol bisa seirama dengan harapan rakyat luas. Karena selama ini ada anggapan bahwa sosok legislator yang didambakan oleh rakyat kontradiktif dengan selera pengurus parpol. Publik perlu informasi yang cukup terkait dengan moralitas, integritas dan kapasitas legislator.
Publik menunggu sosok calon legislator cendekiawan nan bersahaja. Kondisi sosiologis masyarakat seperti saat ini tidak mustahil bisa bisa menemukan figur politisi cendekia yang artikulatif dan visioner pada eranya.
Idealisasi diatas bisa kita lihat di buku sejarah yang antara lain tergambar dalam diri legislator pertama Indonesia seperti sosok Kasman Singodimedjo. Legislator pertama Indonesia banyak diisi oleh sosok yang cerdas bergaya hidup sederhana. Baginya memimpin adalah menderita, sesuai dengan pepatah Belanda “leiden is lijden”. Pepatah itu menjadi suatu keharusan jalan pengabdian, bagi mereka yang memahami bahwa kebahagiaan rakyat lebih utama ketimbang pemimpinnya.
Pun demikian para legislator pada saat Indonesia baru lahir diisi oleh figur-figur intelektual yang paripurna, memiliki pemikiran jempolan, menjunjung tinggi fatsoen (sopan santun) politik dan punya integritas luar biasa dan rendah hati serta biasa hidup sederhana.
Publik berharap agar Pemilu 2024 menjadi ajang rekrutmen caleg yang banyak diisi sosok-sosok politisi cendekiawan yang berjiwa kerakyatan. Tak bisa dimungkiri, hingga kini negeri ini belum memiliki postur lembaga legislatif yang memiliki integritas dan bobot profesionalisme yang memadai. Tahapan pemilu diharapkan kondusif untuk menjaring anak-anak intelektual bangsa.
Rakyat masih prihatin, pada pemilu yang lalu selalu terjadi konflik internal atau sikut-sikutan sesama caleg dalam satu parpol. Nomor urut caleg dalam kertas suara menjadi penyebab perselisihan hingga perang dingin antar caleg separtai.
Selama ini nomor urut pertama dan kedua menjadi rebutan. Akibatnya banyak caleg yang berusaha dengan berbagai cara mendapatkan nomor tersebut. Dengan adanya SiMedsos KPU yang merupakan kanal KPU Pusat dan KPUD, maka sosialisasi para caleg bisa lebih intens dan perkara nomor urut bisa dieliminasi.
SiMedsos KPU juga bisa membangkitkan animo yang mana selama ini publik enggan dan malas melihat atau membaca informasi para calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 sesuai dengan dapil masing-masing. Begitu juga dengan Bawaslu yang merasa Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diberikan atau masih terbatas. Sehingga fungsi Bawaslu belum bisa optimal.
Keniscayaan publik dan Bawaslu mesti diberi informasi yang berkualitas terkait dengan data dan dokumen pencalonan caleg. Jangan sampai yang disajikan hanyalah informasi yang isinya tidak jauh berbeda dengan yang tertulis pada baliho,poster, pamflet, para caleg. Perlu tersaji data yang berkualitas dan komprehensif terkait dengan pencalonan.
KPU hendaknya membenahi sistem informasi pemilu supaya tidak terjadi masalah krusial nantinya. Sistem informasi akan menjadi lensa yang akan memproyeksikan Visi dari KPU. Karena misi sistem informasi KPU yang tertuang dalam Grand Desain Sistem Informasi (GDSI) dibuat sekitar tahun 2002, maka perlu transformasi sesuai dengan kemajuan teknologi terkini.
Portofolio aplikasi SI Pemilu KPU seperti SITARLIH, SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Calon), SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara), SITAPSI (Sistem Informasi Penetapan Kursi), dan lain-lain harus diaudit terlebih dahulu oleh lembaga independen yang kredibel.
Audit perlu dilakukan agar sebuah sistem mampu memenuhi syarat IT governance. Sebuah sistem yang dikembangkan dari awal harusnya memasukkan unsur audit. Hal itu untuk memastikan apakah dalam sistem itu ada built in control atau belum. Mestinya portofolio aplikasi Pemilu sejak dini telah melibatkan Information System Audit and Control Association (ISACA). Suatu lembaga yang anggotanya terdiri dari Auditors, dan mereka yang mempunyai minat terhadap kontrol, audit dan security sistem informasi.
Pasca pencoblosan Pemilu 2024 eksistensi SiMedsos KPU semakin signifikan. Pengalaman menunjukkan bahwa sesaat setelah hari pencoblosan biasanya para caleg mengawal perolehan suara dengan caranya masing-masing.
Kondisi itu bisa terbantu oleh SiMedsos KPU dengan membantu terkait rekapitulasi hasil pemungutan suara. Publik dan caleg tentunya berharap jangan sampai ada pihak-pihak yang “belanja” suara. Istilah belanja adalah mengalihkan perolehan suara tertentu. Perjalanan surat suara dan form C1 sesaat setelah kegiatan TPS selesai memasuki kondisi yang cukup krusial. Oleh sebab itu caleg papan tengah dan bawah mesti bersatu mengawal perolehan suara.
Fakta menunjukkan bahwa sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kebanyakan terjadi pada proses rekapitulasi tingkat PPK (Kecamatan) dengan cara memanipulasi formulir C-1.
Seluruh tahapan Pemilu 2024 diharapkan menjadi pesta demokrasi yang penuh kegembiraan dan kompetisi yang sehat. Selain itu bisa menggairahkan ekonomi kerakyatan. Karena setiap kontestan pemilu baik itu calon legislatif, calon anggota DPD, hingga capres dan cawapres semakin intens bersentuhan dengan rakyat di daerah. Sosialisasi kontestan pemilu tentunya bisa meningkatkan denyut nadi perekonomian.
*) Doktor Business Management Universitas IPB, CEO & Co Founder SVARA Innovation.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.