Hukum: Pengertian dan Macam-macamnya
Eduaksi | 2023-11-28 16:14:35
Pengertian Hukum
Kata hukum sering kali didengar akhir-akhir ini, barangkali karena setiap peristiwa yang ada selalu dikaitkan dengan hukum. Bagi mahasiswa hukum hal ini bukanlah mengagetkan, pasalnya mereka tahu bahwa dalam konstitusi Indonesia, tepatnya pasal 1 ayat 3 dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kira-kira apa yaa arti hukum itu sendiri? dalam tulisan ini penulis akan menjabarkan pengertian hukum dari berbagai tokoh hukum agar memperluas pemahaman pembaca tentang arti hukum.
Berikut pengertian hukum menurut para tokoh hukum:
- Menurut H.L.A Hart, hukum ialah suatu sistem aturan dengan karakteristik kedaulatan dan kebijakan guna mengatur tingkah laku masyarakat.
- Menurut John Austin, hukum merupakan perintah yang dibuat oleh lembaga berwenang dan harus diterima serta dijalankan oleh yang diperintah.
- Menurut Immanuel Kant, hukum yaitu norma umum dan logis yang mau tidak mau wajib diterima dan dilaksanakan oleh setiap warga negara.
- Menurut Norbert Elias, hukum sebagai sistem norma yang dapat ikut serta membantu mempertahankan dan menjaga kondisi sosial serta menjadi penghubung antara orang.
- Menurut Max Weber, hukum adalah aturan yang diterima dan diamini oleh semua orang serta dianggap sebagai bahan pengendalian perilaku masyarakat.
Dari lima (5) pengertian hukum di atas tanpa perbedaan antara tokoh hukum dalam mendefiniskannya, hal ini tidak lepas dari luasnya cakupan dari ilmu hukum sehingga setiap tokoh mendefinisikan hukum melalui perspektifnya masing-masing.
Penulis sendiri mengartikan hukum sebagai suatu nilai yang dikongkritkan menjadi norma dengan mempertimbangkan kepentingan setiap orang melalui instrumen yang telah ditetapkan bersama.
Macam-macam Hukum
Hukum terdiri dari berbagai macam, pertama hukum berdasarkan bentuknya yaitu ada dua (2), tertulis dan tidak tertulis.
Kedua hukum berdasarkan sumbernya yaitu ada empat (4), undang-undang, yurisprudensi, traktat, dan kebiasaan.
Ketiga hukum berdasarkan lokasi berlakunya yaitu ada dua (2), nasional dan transnasional.
Keempat hukum berdasarkan waktu berlakunya yaitu ada dua (2), ius constitutum dan ius constituendum.
Kelima hukum berdasarkan ruang objek kajiannya yaitu hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara, hukum agraria, dan lainnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
