Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Ismail Lubis

Hukum Pembunuhan dalam Perspektif Islam dan Negara Indonesia

Agama | 2023-11-25 02:02:54

Salah satu ditegakkannya hukum dan syariat islam (maqashid syariah) untuk menjaga jiwa atau hifzul nafs. Kejahatan yang paling tinggi terhadap jiwa adalah pembunuhan. Pembunuhan adalah perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang tanpa dibenarkan dalam hukum yang ada di Indonesia dan agama islam, karena menghilangkan nyawa yang menghentikan semua fisik yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan Pembunuhan termasuk dosa besar. Maka islam memberikan hukuman yang sangat berat kepada pembunuh.

https://images.app.goo.gl/CYdpsavcKyskNZma8

Hukum pembunuhan yang ada di Indonesia dijelaskan bahwa

Tindak pidana terhadap pembunuhan dibagi menjadi beberapa, di antaranya pembunuhan dalam bentuk biasa, pasal ini diatur dalam pasal 338 KUHP. Berikut bunyi pasal “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Sedangkan, tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP. Yang berbunyi sebagi berikut “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Hukum Pembunuhan dalam Agama Islam

Qishas adalah hukum yang setimpal terhadap orang yang membunuh atau penganiayaan tubuh dan jiwa. Qishas serupa dengan pepatah zaman dulu yaitu utang nyawa dibayar nyawa, mata ganti mata. Contohnya ketika seseorang memukul wajah orang lain sampai giginya patah, maka dia harus dihukum dengan dipukul wajahnya kembali hingga giginya tanggal. Berikut adalah dalil tentang qishas dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 194;

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Artinya : "Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qishas. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

Pada zaman Rasulullah ada seorang hamba sahaya dari madinah keluar dari rumah nya menggunakan anting-anting. Lalu hamba sahaya itu dilempari batu oleh seorang yahudi hingga sekarat. Sebelum hamba sahaya itu meninggal, Rasulullah datang lalu bertanya kepada hamba sahaya itu siapa yang telah membuatnya dalam keadaan sekarat. Lalu hamba sahaya itu memberi tahu pelakunya pada Rasulullah. Rasul pun memerintahkan sahabat untuk membawa Yahudi tersebut. Hingga Rasulullah menjatuhi hukuman qishas kepada lelaki Yahudi dengan menjepitnya dengan dua batu.

Rasulullah memberi hukuman mati terhadap lelaki Yahudi itu sesuai ketentuan hukum dalam kitab Taurat yang menjadi pegangan hukum dan keyakinan lelaki Yahudi tersebut. Karena dalam kitab Taurat dijelaskan bahwa hukuman bagi orang yang menghilangkan nyawa adalah hukuman mati. Rasulullah tidak semena-mena tetapi justru memberikan hukuman kepada lelaki Yahudi itu sesuai dengan hukum yang dianut oleh orang Yahudi tersebut.

Dalam islam hukum pembunuhan dibagi menjadi tiga :

1. Pembunuhan dengan sengaja

Hukum terhadap pembunuhan dengan sengaja adalah Qisas yaitu pembunuh harus dibunuh juga, tetapi tidak boleh main hakim sendiri harus ada keputusan dari hakim yang adil. Apabil ahli waris korban memaafkan maka hukum ini tidak berlaku melainkan diganti dengan membayar diyat mughaladhah, yaitu membayar senilai 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor unta hiqqah yaitu unta betina berusia 4-5 tahun, dan 40 unta khilfah yaitu unta betina yang sedang mengandung. Selain melakukan Qishas dan diyat pelaku juga wajib membayar kafarat yaitu harus memerdekakan seorang budak muslim. Jika tidak ada maka dia harus mengganti dengan berpuada selama dua bulan berturut-turut.

2. Pembunuhan seperti sengaja

Hukum terhadap pembunuhan tidak sengaja adalah tidak harus qisas tetapi diwajibkan membayar diyat mughaladhah, pembayarannya dapat dilakukan oleh pelaku atau keluarga dan dapat diangsur selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiganya.

3. Pembunuhan tidak sengaja

Hukum terhadap pembunuhan tidak sengaja tidak di qishas tetapi diwajibkan membayar diyat mukhofafah (Diyat Ringan) diyat mukhofafah diambil seperlima yaitu

20 ekor unta betina berumur 1 tahun (bintu makhadz)

20 ekor unta betina berumur 2 tahun (bintu labun)

20 ekor unta jantan berumur 2 tahun (ibnu labun)

20 ekor unta betina berumur 3 tahun (hiqqah)

20 ekor unta betina berumur 4 tahun (jadz’ah)

Hukum qishas wajib dilakukan ketika memenuhi syarat-syarat berikut

1. Orang yang terbunuh itu bukan orang jahat, tetapi seorang mukmin yang membunuh orang kafir, murtad, atau pezina tidak dikenakan qishas melainkan dijatuhi hukuman lain menurut pertimbangan hukum.

2. Pembunuh adalah sudah dewasa dan berakal, jika pembunuan dilakukan oleh anak-anak atau orang gila. Maka tidak diwajibkan qishas.

3. Pembunuh dan orang yang dibunuh merupakan seorang muslim dan sama-sama merdeka (bukan hamba sahaya).

Pembunuhan adalah tindakan kejahatan tingkat tertinggi terhadap jiwa, karena pembunuhan dapat menghilangkan nyawa seseorang tanpa dibenarkan dalam hukum. pembunuhan sangat ditentang dalam hukum yang ada di Indonesia maupun hukum dalam agama islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image