Mental Pengemis: Ancaman Tersembunyi di Balik Kekayaan Nusantara
Kebijakan | 2024-12-20 12:27:12
Di era society 5.0 saat ini, istilah mental pengemis sering kali muncul dalam perbincangan hangat netizen +62. Mental pengemis adalah suatu terminologi yang menggambarkan pemikiran untuk terus menerima pemberian dari pihak lain, serta tidak berusaha untuk memperbaiki keadaan hidupnya secara mandiri. Lantas, apakah sebuah negara yang berdaulat juga bisa terjebak dalam pola pikir ini?
Berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau 13.466, luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2. Diiringi dengan keindahan dan kekayaan alam serta sumber daya yang melimpah, membuat Indonesia mendapat julukan ‘Heaven of Earth’ dimata dunia. Namun, ditengah potensi yang begitu besar, Indonesia sering kali dianggap memiliki mental pengemis, terutama dalam budaya hutang piutang. Utang pemerintah hingga 30 November 2024 mencapai Rp8.680,13 triliun, meningkat Rp119,77 triliun dari Rp8.560,36 triliun pada bulan sebelumnya, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga meningkat, hampir menyentuh 40% dari 38,66% sebelumnya. Jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp1.031,26 triliun per akhir November 2024. Jumlah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp42,88 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp988,38 triliun.
Banyaknya hutang setiap tahunnya menunjukkan fakta bahwa Indonesia seringkali bergantung dengan negara lain dan tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki keadaan secara mandiri. Ketergantungan pada bantuan instan secara berkelanjutan akan memiliki risiko berkepanjangan yang mengancam stabilitas suatu negara. Ketika menerima bantuan menjadi hal lumrah disanalah letak bencana yang direncanakan.
Apa saja dampaknya?
Negara yang selalu meminta dan menerima bantuan dari negara lain atau bermental pengemis dapat mengalami berbagai akibat yang signifikan di seluruh bidang baik ekonomi, sosial, dan budaya. Dampak tersebut diantaranya;
• Inflasi dan Beban Pajak
Tekanan inflasi domestik disebabkan karena banyaknya hutang yang tidak teratasi. Jika hutang tersebut terus beranak pinak, maka pemerintah akan terus menaikan pajak yang akan berdampak pada penurunan daya beli dan kesejahteraan masyarakatnya.
• Terjebak dalam ‘devil cycle’
Banyak negara berkembang (NSB) yang kini telah masuk dalam perangkap hutang (debt trap), dan berakhir hanyut dalam lingkaran ketergantungan hutang (debt overhang hypothesis). Hal ini yang seringkali menimbulkan pemupukan utang yang lebih besar daripada kemanfaatan yang didapatkan. Pemanfaatan modal untuk menghasilkan barang mewah yang hanya diperlukan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia mengakibatkan Indonesia akan semakin sulit terlepas dari bantuan modal luar negeri.
• Rendahnya martabat negara di mata dunia
Budaya berutang sebagai praktik monopoli, konglomerasi, dan ekonomi kapitalistik akan memperluas kesenjangan ekonomi, kecemburuan sosial, melemahkan usaha kecil, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Jika mental pengemis negara Indonesia tidak teratasi dan tidak dapat melakukan pemecahan masalah secara mandiri, maka Indonesia tidak akan pernah menuju masa kejayaan yang dinati-nantikan. Hal ini menjadi penyebab jatuhnya martabat suatu bangsa karena negara tidak bisa berdiri diatas kaki sendiri.
• Kelemahan dalam mengambil kebijakan
Akibat dari ketergantungan suatu negara, tentu akan mempengaruhi kebijakan domestik dan hubungan internasional. Negara berpotensi untuk diatur dan/atau diharuskan mengikuti syarat-syarat oleh donor yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional atau bahkan justru terpaksa menyetujui kebijakan yang merugikan bangsa.
Apa yang dapat dilakukan?
Berikut beberapa poin yang dapat dilakukan untuk menghilangkan stereotip karakter negatif dan keluar dari pola pikir mental pengemis negara Indonesia antara lain;
Pertama, suatu negara dapat menghindari perangkap hutang piutang dengan mencari kemungkinan-kemungkinan inovatif untuk penghapusan sebagian hutang secara selektif, seperti, merundingkan nilai Utang Luar Negeri (ULN) yang meningkat akibat apresisasi nilai mata uang serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana secara rutin kepada masyarakat.
Kedua, membentuk kebijakan-kebijakan limitasi dalam berhutang demi menjaga pengeluaran negara terkendali dan pendapatan negara meningkat, seperti membuat aturan bahwa APBN harus meningkat 5% untuk bisa berhutang 1% kepada negara lain.
Ketiga, optimalisasi dana dengan baik, tidak menggunakan dana untuk kebutuhan yang tidak mendesak (tersier), seperti kasus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menganggarkan pengadaan gorden hingga mencapai Rp 48,7 Milliar. Negara wajib mendorong penggunaan anggaran berbasis kinerja untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki tujuan dan hasil yang jelas, sehingga dapat mengalokasikan dana dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan permasalahan fundamental demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Keempat, self control pada seluruh warga negara baik, masyarakat, pemerintah, maupun DPR dalam pengambilan keputusan pelaksanaan transaksi utang dan permasalahan pengelolaannya dengan meningkatkan pemahaman penyelenggara negara tentang cara melakukan pembelian dan sistem anggaran untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan.
Dalam era society 5.0, istilah "mental pengemis" telah banyak digunakan untuk menggambarkan kebutuhan Indonesia dalam bertanggung jawab atas tindakannya dan tidak dipengaruhi oleh negara lain. Konsep mental pengemis negara Indonesia, telah semakin menonjol dalam ekonomi global. Secara keseluruhan, penyakit mental pengemis dalam konteks suatu negara dapat menyebabkan stagnasi ekonomi, penurunan kualitas hidup masyarakat, serta melemahnya struktur politik dan sosial. Oleh karena itu, dibutuhkannya kerjasama dari seluruh warga negara untuk dapat membangun menciptakan stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga bersama-sama memajukan bangsa, meraih mimpi yang telah lama dinanti-nantikan, serta meninggikan martabat bangsa di kancah Internasional.
REFERENSI
BIG. (n.d.). BIG Serahkan Peta NKRI Kepada Kemenkokesra. [online] Available at: https://www.big.go.id/content/berita/big-serahkan-peta-nkri-kepada-kemenkokesra.
Detik. (2024, December 19). Akhir tahun utang pemerintah naik lagi tembus Rp8.680 t. dw.com. https://www.dw.com/id/akhir-tahun-utang-pemerintah-naik-lagi-tembus-rp8680-t/a-71102934
Kaminsky, G.L. and Pereira, A. (1996). The Debt Crisis: Lessons of the 1980s for the 1990s. Journal of Development Economics, 50(1), pp.1–24. doi:https://doi.org/10.1016/0304-3878(96)00002-8.
Made, D. (2022). DAMPAK UTANG LUAR NEGERI TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA. Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Akuntansi, 15(2), pp.57–69. doi:https://doi.org/10.24071/jpea.v15i2.5077.
Muhaimin, M. (2015). MASALAH HUTANG LUAR NEGERI INDONESIA DAN ALTERNATIF SOLUSINYA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO ISLAM. At-Taradhi, 5(2). doi:https://doi.org/10.18592/taradhi.v5i2.225.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
