Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ray Syifa Najwa

Catcalling Pelecehan Seksual yang Sering Dianggap Candaan

Info Terkini | Wednesday, 22 Nov 2023, 22:47 WIB

APA ITU CATCALLING?

Catcalling adalah suatu tindakan memberikan komentar yang tidak senonoh dan melecehkan yang bernuansa seksual, menghina, bahkan mengancam seseorang. Peristiwa ini sering terjadi di area publik, seperti di jalanan dan tempat fasilitas umum. Catcalling banyak dialami oleh perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korban peristiwa ini. Pelakunya pun bisa siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, dan dilakukan sendiri atau beramai-ramai. Catcalling ini dapat berupa perbuatan seperti: siulan, kedipan mata, perbuatan vulgar, komentar atas tubuh, suara kecupan, diikuti atau dikuntit.

Ilustrasi catcalling pada wanita. Foto: freepik.com

Tujuan laki-laki melakukan catcalling ini pada dasarnya untuk mendapatkan perhatian dan reaksi dari perempuan yang mereka anggap menarik. Meski tidak bertujuan untuk merendahkan, banyak perempuan yang merasa tidak nyaman akan hal itu, karena laki-laki umumnya memberikan komentar melalui catcalling itu dengan kalimat yang berbau seksual dan tindakan yang vulgar. Sehingga menyebabkan perempuan tersebut merasa terintimidasi dan dilecehkan secara tidak lansung.

Tanpa disadari, catcalling ini termasuk ke dalam perbuatan pelecehan seksual secara verbal. Mengapa demikian? karena hal tersebut menghina, mempermalukan, dan merendahkan martabat seseorang. Akan tetapi, hal ini belum banyak disadari oleh masyarakat, bahkan pelaku menganggap catcalling ini sebagai hal yang wajar, candaan, dan bahan ketawa mereka.

Di dalam Islam pun telah melarang perbuatan catcalling, sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”

Ayat tersebut dengan jelas telah melarang manusia melakukan perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dan catcalling adalah salah satu perbuatan yang keji, karena dapat menganggu psikologi seseorang yang menyebabkan rasa cemas dan trauma bagi korban.

DAMPAK CATCALLING

Catcalling ini tentu akan menghasilkan dampak-dampak negatif bagi korban, seperti: rasa tidak nyaman, risih, malu, trauma berkepanjangan, menurunkan tingkat kepercayaan diri, rasa takut berpergian keluar rumah yang menyebabkan seseorang cenderung menutup diri, padahal setiap orang berhak mendapat rasa aman dan nyaman dimanapun mereka berpergian dan dapat menyerang psikis sehingga menghambat seseorang untuk berkembang.

Ilustrasi rasa takut dan cemas. Foto: kamraydinov on freepik.com

CARA MENGHADAPI CATCALLING

Mengingat maraknya perbuatan catcalling ini, kita harus sigap dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal tersebut. Langkah-langkah yang dapat kita lakukan diantaranya adalah:

1. Menghindari gerombolan laki-laki

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan menghindari sekumpulan laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan, dan jangan pergi sendirian, karena laki-laki cenderung lebih mudah mengomentari dan menggoda wanita yang berjalan sendirian terutama di tempat sepi, alangkah baiknya kita mencari jalan alternatif lain dan mencari tempat yang ramai untuk dilewati.

2. Menjaga Penampilan

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Islam pun telah mengajarkan khususnya perempuan untuk menutup aurat kita agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai kita sendiri yang mengundang seseorang berbuat hal yang vulgar dan melecehkan. Seringkali perempuan yang menjadi korban disalahkan atas penampilannya. Pada kenyataannya, meskipun banyak yang sudah menggunakan pakaian tertutup dan berhijab, masih banyak perempuan yang ditemukan mengalami peristiwa ini.

Seperti hal nya wanita yang sedang menunggu bus di halte saat malam hari, kerap kali wanita yang disalahkan atas perbuatannya, padahal ia pun telah mengenakan pakaian tertutup. Hal tersebut bukan karena penampilan korban, tetapi perbuatan catcalling tersebut memang sudah menjadi kebiasaan buruk si pelaku dan merasa hal tersebut adalah hal umum yang biasa dilakukan tanpa memikirkan perasaan orang lain.

3. Memberikan teguran

Ilustrasi menegur para pelaku catcalling. Foto: pixabay

Jika terjadinya catcalling, maka kita bisa memberikan teguran kepada pelaku dengan tegas. Kita harus mempunyai rasa percaya diri dan memilih kata yang tepat untuk menghentikan perbuatan seperti ini, dan bisa menyadarkan si pelaku bahwa perbuatannya membuat seseorang tidak nyaman dan terganggu. Jangan sampai kita terbawa oleh emosional, karena hal ini dapat membuat si pelaku senang dan melanjutkan perbuatannya lebih jauh lagi. Cukup katakan dengan tegas dan berani rasa ketidaknyamanan kita, sehingga membuat pelaku ciut dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

4. Tidak menghiraukan pelaku

Jika kita tidak mempunyai alternatif lain untuk melewati jalan tersebut dan ternyata ada yang melakukan catcalling, maka kita hanya perlu cuek dan tidak pedulikan apa yang dikatakan oleh si pelaku. Cukup jalan dengan tenang sampai kita melewati sekumpulan orang tersebut.

5. Melaporkan ke pihak yang berwajib

Kebanyakan korban catcalling merasa takut untuk melaporkan hal tersebut. Padahal, perbuatan catcalling ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib karena akan terus menerus bertambah jika dibiarkan. Karena perbuatan catcalling ini telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 5 TPKS, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Jadi, bagi siapapun yang merasa tidak nyaman dan dirugikan atas perbuatan catcalling ini, mempunyai hak untuk melaporkan pelaku ke kantor polisi atau lembaga konseling terdekat. Jangan takut dan abaikan saja mereka yang mengatakan kita berlebihan untuk melaporkan hal ini.

6. Rekam, tatap, dan foto

Jangan takut untuk merekam dan memfoto orang yang mencurigakan dan melakukan perbuatan catcalling, karena ini bisa menjadi barang bukti ketika pihak berwajib meminta bukti. Dengan kemajuan teknologi dan media sosial pun dapat membantu kita dalam menghadapi kasus ini. Tidak sedikit viralnya video perbuatan catcalling di media sosial yang mendapat respon dan dukungan positif dari masyarakat sehingga kasus ini bisa berhadapan dengan hukum. Dengan hal ini juga bisa menyebar luaskan kepada masyarakat sebagai bahan edukasi agar tidak terulang kembali dan membuat masyarakat sadar bahwa perbuatan catcalling ini merupakan perbuatan tercela yang dapat merugikan orang lain.

Oleh karena itu, kita harus bisa membangun lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual. Kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi. Jangan sampai perbuatan catcalling ini dinormalisasikan dan dianggap remeh, apalagi dengan hanya berdalih perbuatan iseng dan pujian.

Referensi:

- https://www.liputan6.com/hot/read/5122063/apa-itu-catcalling-pahami-makna-bentuk-perbuatan-dan-cara-menghadapinya?page=2

- https://tafsirweb.com/4438-surat-an-nahl-ayat-90.html

- https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image