Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image FMPG

Membasmi Perjudian, Mungkinkah?

Agama | Tuesday, 21 Nov 2023, 14:35 WIB

"Judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan. Bohong Kalaupun kau menang itu awal dari kekalahan. Kalaupun kau kaya itu awal dari kemiskinan. Uang judi najis, tiada berkah..”. Kira- kira begitu lirik dari lagu Judi, yang dibawakan sekaligus oleh penciptanya, yakni musisi dangdut kondang, siapa lagi kalo bukan H.Rhoma Irama. Tidak mengherankan dalam negeri sekuler kapitalisme, keberkahan bukanlah menjadi tolak ukur dalam mencari rejeki. Pun demikian yang terjadi di Indonesia meski mayoritas penduduknya adalah muslim, malah berada dalam kondisi darurat judi online. Demikian yang dikatakan oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam suatu wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/10/2023). Meskipun Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja selama 24 jam dengan tiga shif untuk memberantas situs-situs judi online, bahkan mereka sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian. Namun, masih belum membuahkan hasil. Seperti jamur dimusim hujan, satu situs diberantas maka bermunculan situs judi online yang lain. Akhirnya beliau menghimbau masyarakat kalau mengetahui adanya situs-situs judi online, agar melaporkan ke Kominfo, atau ke Ditjen Aptika sehingga bisa diambil tindakan langsung.

Dikutip dari situs https://koran.tempo.co/read/gaya-hidup/484780/4-faktor-penyebab-kecanduan-judi-online Peningkatan judi online disebabkan setidaknya karena 4 faktor:

Faktor ekonomi

Disinyalir judi online marak sejak era covid melanda, masyarakat mengalami kesulitan mencari nafkah , banyak usaha yang bangkrut akibat pandemi. Orang - orang mencoba peruntungan lewat judi.

Faktor lingkungan.

Hal ini sangat berpengaruh karena mereka yang berjudi biasanya diajak oleh lingkungan terdekat entah teman ataupn keluarga yang sudah mengenal terlebih dulu tentang judi online ini.

Faktor kesempatan

Hanya dengan memanfaatkan gadget dan sinyal maka siapapun memiliki kesempatan untuk ikut judi on line. Berbagai lapisan masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya, tanpa dibatasi tempat dan waktu. Bahkan siswa sekolah pun banyak yang terjebak dalam situs judi online. Pembelajaran daring di era pandemi mengharuskan siswa memiliki gadget yang sering disalah gunakan untuk berjudi , sangat miris.

Faktor kurangnya kesadaran moral individu.

Pecandu judi slalu berdalih bahwa hobby judinya tidak merugikan orang lain, menunjukkan rendahnya kesadaran moral. Kurangnya kesadaran moral merujuk pada kesadaran moral dan kesadaran hukum. Karena faktanya bukan Cuma diri sendiri yang rugi, pihak keluargapun dirugikan . 200 T uang berputar disektor judi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data tersebut merupakan angka akumulasi hingga tahun 2023. "Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya angkanya jauh di atas atau sangat besar

bisa mencapai lebih Rp200 triliun," kata Ivan, Rabu (27/9/2023) https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/09/29/perputaran-uang-di-judi-online-tembus-rp200-triliun-nilai-taruhan-rp52-triliun. Jumlah yang sangat besar. Jika banyak uang berputar di perjudian yang merupakan sektor non riil otomatis akan menghambat per ekonomian di sektor riil. Misal, 100 ribu rupiah dipakai untuk judi maka 100 ribu hanya akan dimiliki dan dinikmati bandar judi saja. Namun jika 100 ribu dibelanjakan untuk beli telur ditoko kelontong, maka uang tersebut akan dipakai untuk kulak telur, selanjutnya akan dipakai untuk beli pakan ayam petelur, menggaji peternak, dan seterusnya. Sehingga manfaat uang disektor riil bisa dirasakan secara riil oleh semua kalangan dan perputaran ekonomi akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

Saat Judi sudah terlanjur merajalela, pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Perlu keseriusan negara dan butuh kerja sama banyak pihak. Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Negara memiliki peranan dan kewenangan yang sangat besar dalam menghentikan siklus judi on line ini. Namun dalam sistem sekuler-kapitalisme, hal ini rasanya tak mungkin dapat diwujudkan. Perjudian kelas kakap akan sangat sulit diberantas dengan alasan mendatangkan manfaat dengan menambah pendapatan negara. Segala yang dianggap bermanfaat dalam sistem sekuler-kapitalis cenderung akan dibiarkan. Tidak demikian halnya dalam sistem Islam. Syariat Islam mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian, termasuk mewujudkan kesejahteraan

Sebenarmya, penuntasan masalah judi hanya 1 saja, yakni terapkan saja syariat Islam. Mengapa demikian ? karena hanya syariat Islam lah yang mengharamkan perjudian, melalui penerapan syariat Islam, tiap individu cukup disadarkan bahwa larangan judi bukan dilihat dari azas manfaat dan mudharatnya saja, namun lebih dari itu yakni karena Allah SWT melarang judi, dan kewajiban bagi hambanya untuk taat tanpa nanti tanpa tapi. Keharaman judi berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. ( Q.S An Nisa ;43).

Ayat diatas tidak hanya dalil pengharaman judi dan khamr saja , tapi sekaligus membantah pendapat yang mengatakan bahwa judi akan membawa keuntungan, malah sebaliknya jika umat manusia menjauhi perbuatan judi akan mendapat keuntungan.

Islam tidak hanya mengharamkan judi bahkan akan menutup semua celah perjudian, termasuk mewujudkan kesejahteraan. Mustahil perjudian akan berkembang jika celahnya saja sudah ditutup. Islam akan mensolusi masalah perjudian melalui 3 elemen:

Individu

Islam akan membina pemahaman umat sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman. Secara menyeluruh edukasi individu dilakukan dengan menanamkan keimanan, bahwa judi haram. Menjauhi judi adalah bentuk ketaatan seorang hamba pada Robbnya.

Masyarakat.

Dari individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang sama bahwa judi itu haram, maka akan terbentuk masyarakat yang juga memiliki perasaan dan pemikiran yang sama bahwa judi adalah haram. Mereka pun akan sepakat, bahwa melakukannya adalah sebuah pelanggaran yang harus disangsi oleh negara .

Negara

Negara akan menjadikan syariat islam sebagai dasar dalam menyusun kebijakannya. Mulai dari jaminan pemerataan kesejahteraan, yang bisa dinikmati semua kalangan, sehingga ketika mayarakat sudah tercukupi dengan yang halal, pasti tidak akan berfikir lagi untuk mencari rizqi yang haram. Lalu, penerapan sangsi bagi mereka yang melanggarnya. Dalam hukum pidana Islam, sangsi perjudian termasuk dalam jarimah ta’zir. Prinsip penjatuhan ta’zir menjadi wewenang penuh Ulil Amri/ penguasa. mengenai bentuk maupun jenis hukumannya. Sifat sangsi dalam syariat Islam memiliki sifat jawabir dan zawajir tentu akan sangat efisien menghentikan praktek perjudian online ataupun konvensional.

Lebih daripada itu, ketika ketaatan terhadap syariat dilaksanakan oleh individu ,masyarakat dan negara, Allah berjanji akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-A'raf Ayat 96 :

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”

Tidak kah kita merindukannya?

Oleh: Siti nurhasanah, SST

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image