Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Rahayu

Sikat Habis Judi Online, Mungkinkah?

Agama | Sunday, 12 Nov 2023, 23:24 WIB

Janji Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang akan membabat habis judi online sampai di titik nol seakan membuat kening berkerut. Apalagi janji itu berbatas waktu akan dicapai sebelum pergantian pemerintahan. Beberapa langkah yang dianggap strategis pun sudah digelar. Pemblokiran 400 ribu domain judol dan rekening pelakunya melalui OJK diharap mampu membasmi judol di negeri ini. (tirto.id 2/11/23)

Namun ironi. Meski Langkah tersebut sudah dilakukan, fakta di lapang berkata lain. Judol tetap tumbuh dengan subur, ibarat jamur di musim hujan. Hal itu wajar adanya, karena ternyata pusat data atau server judi online tersebut berada di luar negara Indonesia. Alhasil meski sudah disiapkan mesin kecerdasan buatan untuk menekan peredaran konten judol digital dalam negeri, lah pemasok utama dari luar, hingga tak terjangkau oleh mesin kecerdasan tersebut.

Menjamurnya judol memang sangat memprihatinkan. Bulan Juli lalu seorang anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna. Keputusasaan Menkominfo nampak dari pengibaratan memberantas judol seperti melawan hantu. Dia tahu kita, sedang kita tak tahu dia. Ngeri kan?

Maka butuh kerja sama banyak pihak dan keseriusan negara untuk menyikat habis judol. Negara tidak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online. Harus ada tindakan tegas untuk semua domain judol baik dalam maupun luar negeri. Harus disiapkan kekuatan digital negara yang mumpuni, hingga mampu memblokir domain yang berasal dari pusat data luar negeri.

Di sisi lain, rakyat yang sedang sempit dan terhimpit kehidupan ekonominya harus disejahterakan. Paradigma salah tentang solusi mendapatkan uang banyak dengan cara instan tanpa harus keluar keringat, harus dibersihkan. Ada mekanisme pemenuhan kebutuhan pokok, mencakup sandang, papan, pangan, kesehatan, kendidikan dan keamanan yang mudah diakses, yang harus dijalankan dan disokong oleh kas negara. Sehingga kehidupan rakyat tercukupi dengan baik.

Yang lebih mendasar, pemahaman tentang judol sebagai perbuatan yang tercela dan buruk harus ditanam secara hakiki. Tentu hal tersebut tak mungkin bisa dijalankan oleh sebuah negara yang masih menganut asas sekuler dan liberal. Di mana negara tak ambil pusing tentang aturan agama dan membebaskan semua aktifitas manusia diatur oleh hukum manusia. Jika sudah begini, semua orang akan tak peduli apakah yang dia lakukan tercela atau buruk. Yang jadi parameter hanyalah menguntungkan atau tidak secara materi.

Tak ada sebuah sistem yang tegas melarang judi, sebagai sebuah tuntutan keimanan kecuali Islam. Islam dengan tegas mengharamkan judi dan akan menutup semua celah perjudian. Jika celah munculnya judi sudah dibabat habis, maka munculnya judi adalah ibarat menunggu kucing bertanduk, alias tak akan mungkin terjadi.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu)." (Q.S Al Ma'idah: 90-91)

Di samping menutup perjudian dan mengingatkan rakyat tentang keharaman judi dan kewajban untuk meninggalkannya sebagai sebuah tuntutan keimanan, negara yang berasas Islam akan berupaya maksimal hadir dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Pos-pos pemasukan negara akan difungsikan untuk menyokong kebutuhan pokok rakyat, hingga satu persatu rakyat terjamin. Juga anjuran saling menolong pada saudaranya yang membutuhkan, menjadi jalan kemudahan bagi siapa saja yang sedang mengalami kesulitan.

“Dan tolong menolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

Terakhir, sebagai sebuah sistem yang cemerlang, Islam melengkapi dengan seperangkat aturan sanksi pidana bagi pelaku kriminal yang melanggar syariat. Sanksi tegas yang ditegakkan tanpa celah nepotisme, akan berefek kuat pada pencegahan yang lain melakukan kemaksiatan serupa. Sekaligus sebagai penebus dosa pelaku kriminal di hari Penghisaban kelak, hingga dia tak lagi memikul dosa di akhirat kelak.

Maka hukum siapakah yang lebih dari hukum Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?

Wallahu’alam bishowwab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image