Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fika Salsabila

Generasi Maraknya Judi Online Dikalangan Anak Muda Dan Masyarakat, Bagamaimana Memberantasnya

Edukasi | 2023-11-12 16:22:41

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan pernyataan

Dalam beberapa bulan terakhir, peningkatan signifikan dalam aktivitas perjudian online telah menjadi pusat perhatian serius bagi pemerintah. Mirisnya lagi, tidak hanya orang dewasa yang melakoni praktik ilegal itu, melainkan sudah merambah ke kalangan pelajar. Menurut Ketua DPD Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak Ng. Noor Salim, berdasarkan temuan PGSI, total jumlah siswa SD/MI, MTs/SMP, MA/SMA di Demak ada sekitar 40.000-an siswa. “Sebanyak 30 persennya terdampak game online berafiliasi judi online, sedangkan yang mengakses judi online antara 5%,” ungkapnya.

Data ini hanya fenomena gunung es, data yang sebenarnya tentu lebih besar lagi. Ini pun baru data dari satu kabupaten. Jika kita berselancar dengan kata kunci “judi online pelajar”, alhasil kita akan mengurut dada akibat sedemikian maraknya kasus judi online yang menimpa generasi muda kita di seantero negeri ini.

Kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalisme terbukti membawa banyak dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang masih belum dewasa dan belum mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Ponsel yang seharusnya digunakan mempermudah komunikasi dan media pembelajaran bagi pelajar, pada zaman sekarang ini justru banyak digunakan untuk judi online, seperti yang dilakukan oleh para pelajar yang terlibat aktivitas haram tersebut.

Sebagai generasi yang inginnya serba instan, judi online akhirnya menjadi jalan pintas bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang. Apalagi jika sifat hedonistik sudah mewarnai karakter mereka. Kehidupan ekonomi yang terus mengimpit akibat penerapan sistem kapitalisme juga menjadi media yang menyuburkan mereka untuk mencari keuntungan berlipat secara cepat.

Agar solusi ini segera dituntaskan pemerintah juga mulai mengeluarkan peringatan tegas bagi yang membuat situs web judi online tersebut. Dikutip oleh cnbcindonesia.com, sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ia pun mengungkapkan, demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sift untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini kata dia telah bekerja sama dengan Kepolisian.

"Jadi ini betul-betul kerja yang besar sekali dan seperti kita tahu di takedown satu muncul lagi, tapi kita tidak pernah berhenti untuk melakukan monitoring dan juga tindakan-tindakan yang tegas untuk judi online," ujar Nezar.

Dan ditegaskan lagi pada masyarakat untuk berkeja sama dalam hal mengenai kasus judi online ini untuk dapat melaporkan jika ada yang menggunakan atau pun ada situs yang baru terkait judi online disosial media.

"Kita laporkan saja, kami juga minta bantuan masyarakat media dan seluruh komunitas-komunitas yang concern dengan soal judi online ini silahkan laporkan kepada Kominfo, karena patroli siber yang dibuat oleh Kominfo, betapapun ya, ada keterbatasan, ada saja yang lolos, satu atau dua," tutur Nezar.

"Jadi kalau masyarakat mengetahui adanya situs-situs judi online, itu silahkan laporkan ke Kominfo bisa langsung ke Ditjen Aptika sehingga bisa diambil tindakan langsung. Jadi mohon partisipasinya untuk menyelamatkan bangsa kita dari judi online ini," tegasnya.

Dikutip juga melalui cnbcindonesia.com bahwa menurut laporan dan data yang kami dapat itu satu situs namanya Higgs Domino Island itu bahkan perputaran uangnya bisa mencapai Rp 2,2 triliun per bulan. Berarti setahun bisa sampai sekitar Rp 27 triliun, itu untuk satu situs saja," kata dia dalam konferensi pers Update terkait Pemberantasan Judi Online, Selasa (8/8/2023).

Hal ini Ojk juga berperan dalam hal persoalan pemblokiran terkait platform judi online dan akan kena tindakan pindan umum UU ITE dikutip melalui http://cnbcindonesia.com. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

"Terkait judi online nggak masuk satgas, tapi pidana umum dan UU ITE dalam ranah Kominfo. Tapi OJK menudukung upaya ini dan berwenang melakukan pemblokiran," kata dia. "OJK mendukung penutupan rekening judi online ini," ia menambahkan.

Wakil Menkominfo Nezar Patria menegaskan bahwa mengatakan pemberantasan judi online perlu bantuan semua pihak. Soal situs judi online, Nezar mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif.

Judi sudah merajalela dalam semua kalangan dari dewasa maupun usia jenjang sekolah, pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja, sehingga tetap mudah muncul kembali dengan nama lain. Dalam hal ini seharusnya kita selaku masyarakat bertanya mengapa situs tersebut sudah terhapus tetapi bermunculan lagi? Bukankah pemerintah juga butuh kerja sama banyak pihak dan membutuhkan keseriusan negara? Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan individu rakus dan serakah yang berada di balik munculnya judi online.

Dalam kehidupan sekuler saat ini, bisa jadi banyak para pelajar yang tidak paham keharaman judi. Mereka yang sudah tahu pun cenderung abai karena tidak ada penjagaan serius bagi generasi dari segala perbuatan haram. Pendidikan di sekolah yang jauh dari penanaman akidah dan syariat juga malah memudahkan pelajar tergelincir pada perbuatan yang Allah benci. Kebijakan media yang sangat tidak edukatif bagi pelajar pun makin mudah menyeret pelajar dalam arus kerusakan akhlak.

Dalam sistem kapitalisme, hal ini rasanya tak mungkin dapat diwujudkan jika masih ada kepentingan dibalik individu tersebut maka akan terus berjalan hingga bermunculan situs-situs perjudian di website.

Oleh karenanya, mengatasi maraknya judi online di kalangan pelajar dan juga masyarakat tidak cukup dengan nasihat dan ceramah kepada mereka. Perlu ada solusi mendasar dan komprehensif. maka solusi terbaik untuk memecahkan permasalahan ini edukasi mengenai hukum-hukum syariat dan peran orang tua harus lebih intensif lagi buat anak-anaknya, begitu juga orang tua tidak menormalisasikan hal buruk harus peduli dengan lingkungan generasi muda mengenai permasalahan ini.

hanyalah berketetapan dengan hukum islam yaitu allah sendiri yang mengatur tentang permasalahan hal ini, Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad secara tegas melarang perjudian karena dianggap merugikan individu dan masyarakat secara umum. Prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan keadilan sosial menjadi pertimbangan utama dalam penolakan terhadap perjudian.

Dalam menerapkan hukum syariat mengharamkan judi akan menutup semua celah perjudian, termasuk juga mewujudkan generasi yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang bagi negara. Islam membina pemahaman umat sehingga umat dengan sadar meninggalkan perjudian karena landasan iman dan syariat jika diterapkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image